Dengan melihat persaingan global yang semangkin kompetitif dan ketat. Pemerintah juga menyiapkan diri dengan membuat peraturan yang lebih meringankan dan dapat menstimulus investasi yang ada di indonesia. sehingga pemerintah melalui PP 78 tahun 2019 memberikan fasilitas pajak penghasilan untuk peningkatkan penanaman modal pada bidang bidang industri. untuk dokumen selengkap nya dapat klik disini.
SAH !! Pemerintah Mengeluarkan PP nomor 78 untuk Insentif Pajak
Bagikan Artikel ini
TERPOPULER
3 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026, Cek Rinciannya
4 weeks yang lalu • 4 mins read
SPT Tahunan 2025 Sudah Bisa Dilaporkan di Coretax, Begini Cara Buat Konsepnya
1 month yang lalu • 4 mins read









