RUU KUP: Ini Dia Rincian Perubahan Aturan Pajak Terbaru

Dilansir dari Bisnis.com, pemerintah telah mengajukan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada mitra kerja legislatif. Dua lembaga itu adalah Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sri Mulyani menjelaskan, dilakukannya reformasi perpajakan yang tepat dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan berbarengan dengan tren demografi dan perubahan sosial-ekonomi penduduk.

Pada hari Senin kemarin (28/6/2021), pemerintah bersama dengan Komisi XI DPR melakukan pembahasan RUU perubahan kelima atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terdapat beberapa poin yang termasuk dalam perubahan materi UU KUP.

  • Pertama, asistensi penagihan pajak global
  • Kedua, kesetaraan dalam pengenaan sanksi dalam upaya hukum
  • Ketiga, penindaklanjutan putusan Mutual Agreement Procedures (MAP) terkait adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung
  • Keempat, menunjuk pihak lain untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE)
  • Kelima, menegakkan hukum pidana pajak dengan mengedepankan ultimatum remedium

Program untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak alias pengampunan pajak. Wajib pajak yang melakukan pelaporan dan mengungkapkan harta secara suka rela maka akan diberikan pengampunan sanksi administrasi. Pasal 37 C RUU KUP mengatakan bahwa waktu untuk mengungkapkan harta adalah 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincikan harta beserta informasi kepemilikannya dan surat penyertaan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara saat proses pengungkapan harta mereka. Tarif PPh sebesar 30% tetapi hanya 20% bagi WP yang menginvestasikan ke SBN.

Kementerian Keuangan juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan pada UU PPh. Perubahan terjadi pada pengaturan kembali fringe benefit, perubahan tarif dan bracket PPh Orang Pribadi. Terdapat lapisan baru khusus bagi wajib pajak dengan penghasilan di atar Rp 5 miliar dengan tarif tertinggi yaitu 35%. Aturan baru lainnya tentang instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR). Penyesuaian insentif WP UKM omzet kurang dari Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 31E UU PPh. Materi terakhir yang berubah dari UU PPh adalah penerapan Alternative Minimum Tax.

Terdapat juga tiga poin perubahan materi UU PPN, yaitu pengurangan pengecualian dan fasilitas PPN, pengenaan PPN multi tarif, dan kemudahan dan kesederhanaan PPN (PPN final/GST).

Barang dan jasa yang dikecualikan adalah objek PDRD, yaitu restoran, hotel, parkir dan hiburan. Lalu uang, emas untuk cadangan devisa negara dan surat berharga. Setelah itu jasa pemerintahan umum yang tidak dapat didapatkan dari pihak lai dan jasa penceramah keagamaan. Lalu fasilitas tidak dipungut PPN atas BKP/JKP tertentu, fasilitas tersebut adalah yang terkait dengan mendorong ekspor dan hilirisasi SDA.

Terjadi perubahan juga terhadap fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis menjadi fasilitas PPN tidak dipungut serta kelaziman dan perjanjian internasional. Barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat juga mendapatkan tarif PPN yang lebih rendah dan bisa tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak bisa mendapatkan kompensasi dengan pemberian subsidi. Tarifnya PPN mengalami perubahan menjadi 12%. Rentang tarif UU juga mengalami perubahan menjadi 5% –  25%.

Terdapat juga perubahan materi UU Cukai oleh pemerintah keuangan, yaitu penambahan barang kena cukai. Hal tersebut dilakukan lantaran negara lain memiliki banyak jenis barang kena cukai, sementara Indonesia hanyalah dua yaitu hasil tembakau dan minuman beralkohol.

Indonesia juga merancang regulasi terkait pungutan atas emisi karbon untuk mendukung komitmennya yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 26% pada tahun ini dan 29% pada tahun 2030. Rencananya tarif pajak ditetapkan minimal Rp 74 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembelian barang yang mengandung karbon atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Objek pajaknya adalah barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.