Riset: Dampak Pajak Minuman Manis di Indonesia

Sekelompok peneliti dari The University of Queensland, Australia menyebut bahwa penerapan pajak minuman manis dapat menekan angka obesitas di Indonesia.

Dalam penelitian yang dipublikasikan di BMJ Global Health, riset itu menemukan fakta bahwa tren obesitas telah bergeser ke negara berkembang. Obesitas bukan lagi tren di negara maju.

Penyebabnya, makin banyak orang di negara berkembang mengkonsumsi makanan olahan dan makanan yang kandungan garam, gula, dan lemak jenuhnya tinggi. Akibatnya banyak orang menderita obesitas, diabetes, penyakit jantung, dan stroke.

Obesitas di Indonesia

Hingga tahun 2018, 35,4% orang Indonesia kelebihan berat badan atau menderita obesitas. Sepuluh tahun sebelumnya, lebih dari 5% hidup dengan diabetes.

Sayangnya, sistem perawatan kesehatan di Indonesia tidak memiliki kapasitas untuk mengatasi meningkatnya beban penyakit kronis ini.

Indonesia adalah pasar besar bagi produk minuman ringan dan minuman energi. Permintaan jenis minuman ini tumbuh sekitar 8-10% setiap tahun.

Total penjualan diperkirakan mencapai US$12,9 miliar(sekitar Rp180 triliun) pada 2019 – yang berarti sekitar 39 liter per orang.

“Pemerintah Indonesia sudah mempertimbangkan untuk menarik pajak dari minuman manis demi mengatasi masalah kesehatan yang semakin meningkat,” ujar Emily Bourke, salah satu anggota tim riset itu melalui tulisannya di laman The Conversation.

Manfaat pajak

Sebuah studi baru-baru ini menunjukkan bahwa pajak dapat diterapkan dan akan memberi manfaat secara ekonomi.

Riset Emily itu melibatkan 20% kelompok orang berpenghasilan tinggi hingga 20% berpenghasilan rendah.

Penelitian mengandaikan bila minuman manis dikenai pajak Rp4.200 per liter. 

Hasilnya, kasus kelebihan berat badan dan obesitas akan menurun sekitar 15.000 kasus pada orang berpenghasilan rendah dan turun 417.000 kasus untuk yang berpenghasilan tinggi.

Bila pajak minuman manis ini diterapkan selama 25 tahun, pendapatan pajak yang didapat dari orang-orang berpenghasilan rendah berjumlah $0,5 miliar (Rp7 triliun). Sedangkan pada kelompok orang berpenghasilan tinggi nilainya $15,1 miliar (Rp211 triliun).

Kesimpulan

Tentu saja ini masih berupa penelitian dan bukan merupakan sebuah kebijakan. Namanya tesis masih membuka peluang untuk menghadirkan antitesisnya. 

Yang jelas, terlalu banyak konsumsi minuman manis juga tidak baik untuk tubuh. Apalagi bagi kita-kita yang lebih lama duduk di depan komputer untuk mengurus pajak di kantor. Urusan pajak memang sering menyita waktu. Apalagi kalau semua masih dilakukan secara manual.

Makanya, segera efisienkan waktu kamu. Banyak waktu yang bisa kamu manfaatkan untuk kegiatan lain bila perpajakan telah dikerjakan secara digital dan otomatis.

Jadi, serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.

Segera efisienkan waktu kamu dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.