Pemerintah DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan keringanan untuk para penunggak pajak berupa pemangkasan pajak kendaraan bermotor. Yang mengejutkan, setidaknya ada 1.461 unit kendaraan mewah yang belum melunasi tunggakan pajak.
Para penunggak pajak itu antara lain adalah pemilik mobil merek Landrover, BMW, Rolls Royce, Aston Martin hingga Lamborghini. Total tunggakan dari 1.461 unit kendaraan itu mencapai Rp48,6 miliar.
Fakta tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina seperti dilansir Bisnis.com.
Data BRPD menyebut mobil mewah penunggak pajak tersebut harganya rata-rata di atas Rp1 miliar. BPRD juga merinci berdasarkan kategori merek mobil mewah penunggak pajak.
Yang menempati urutan pertama penunggak pajak adalah merek BMW dengan 166 unit kendaraan. Disusul oleh Toyota sebanyak 123 unit kendaraan.
Sementara itu, sebanyak 108 unit Landrover, 22 unit Lamborghini, dan 12 unit Aston Martin tercatat belum melunasi tunggakan pajak.
Hayatina mengungkapkan tunggakan pajak masing-masing merek mobil mewah, antara lain Aston Martin sebesar Rp875 juta, BMW Rp4,2 miliar, Toyota Rp3,1 miliar, Lamborghini Rp2,1 miliar, Landrover Rp3,1 miliar, dan Rolls Royce Rp1,6 miliar.
“Kami ingatkan ada keringanan pajak sampai akhir tahun. Baru pada 2020, BPRD akan melakukan penegakan hukum. Nanti kita datangi door to door,” ucapnya.
BPRD DKI Jakarta akan memulai Tahun Penegakan Pajak pada awal 2020, setelah meresmikan program #KeringananPajakDKI hingga 30 Desember 2019.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin berharap masyarakat cepat memanfatkan program keringanan pembayaran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi ini.
Tahun depan, BPRD akan melakukan beberapa upaya seperti door to door Penagihan Pajak Kendaraan Bermotor, Razia Gabungan, Penegakan aturan administrasi perpajakan, dan tax clearance.
Hukuman terkait penegakan aturan perpajakan atau law enforcement ini di antaranya berupa pemasangan stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.







