Revisi Pendaftaran IMEI, Berlaku 9 Desember 2021

Kalian pasti masih ingat tentang International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang sempat heboh karena isu pengeluaran kebijakan dari pemerintah untuk memblokir ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar.

IMEI sesuai dengan kepanjangannya, yaitu sebuah nomor identitas yang terdiri dari 15 hingga 16-digit angka yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk setiap slot kartu GSM pada ponsel yang kalian miliki. Apabila suatu ponsel IMEI nya  tidak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak akan memiliki koneksi jaringan seluler.

Tata cara pendaftaran IMEI ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI yang beberapa waktu lalu direvisi oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Revisi tersebut terdapat dalam Peraturan Dirjen Bea Cukai PER-13/BC/2021 yang merupakan revisi dari Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-05/BC/2020 pada tanggal 9 November 2021 dan aturan ini akhirnya efektif 9 Desember 2021 kemarin. 

Revisi ini dilatarbelakangi oleh peningkatan pelayanan dan pengawasan terkait aktivitas impor perangkat telekomunikasi karenanya diperlukan revisi ulang terkait tata cara pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui perubahan yang tercantum dalam PER-13/BC/2021

Peraturan Baru IMEI

Terdapat peraturan baru yaitu Pasal 19 hingga Pasal 21 dalam PER-13/BC/2021 yang sebelumnya tidak terdapat dalam PER-05/BC/2020.

Pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa data IMEI yang sudah dikirimkan dari sistem komputer pelayanan ke sistem pengendalian bisa dilakukan perubahan data atas permohonan. Perubahan dilakukan dengan catatan jangka waktu 30 hari setelah IMEI disetujui bagi penumpang pesawat. Sedangkan, untuk penerima barang, perubahan dapat dilakukan 30 hari sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

Untuk mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan barang, penerima barang atau penumpang pesawat bisa mengajukannya kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai beserta dengan penyertaan bukti pendukung bahwa terdapat kesalahan dalam penyampaian data.

Dalam prosesnya, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai bisa memindai perangkat telekomunikasi pengaju permohonan atau meminta informasi tambahan kepada pemohon.

Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai, lembaga ini dapat memberikan persetujuan atau menolak perubahan data IMEI beserta dengan alasannya. Biasanya, kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai menolak permohonan untuk merubah data apabila adanya ketidaksesuaian.

Jadi, bagi kalian yang ingin melakukan perubahan terkait data IMEI pada perangkat telekomunikasi kalian, selama memenuhi syarat yang ditentukan bisa mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan. Jangan lupa untuk membawa bukti terkait pula.