Restitusi Pajak Tumbuh 13,7 Persen Hingga September 2020

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak bernama Ihsan Priyawibawa menerangkan bahwa pada realisasi pengembalian pajak dari Januari hingga September 2020 tercatat sebanyak Rp 142,9 triliun. Jumlah tersebut dikatakan naik sebanyak Rp 19,6 triliun dibandingkan realisasi restitusi pajak pada periode yang sama tahun 2019 dengan jumlah Rp 123,5 triliun.

Dampak dari pandemi COVID-19 mewujudkan realisasi pajak berkembang sebanyak 13,7 persen sampai dengan akhir September 2020. Realisasi tersebut sehaluan dengan kebijakan yang dibangun pemerintah dalam menggelar insentif percepatan pengembalian pajak.

Adapun tiga hal yang merencanakan realisasi pajak tumbuh paling tinggi. Pemerintah mencairkan dana sebanyak Rp 142,9 triliun guna melaksanakan restitusi. Pertama, percepatan restitusi sebanyak Rp 36,4 triliun yang kian tumbuh sebanyak 30,7 persen dari tahun ke tahun. Kedua, restitusi pada upaya hukum dengan jumlah Rp 21,9 triliun yang kian tumbuh sebanyak 5,7 persen dari tahun ke tahun. Ketiga, restitusi normal dengan jumlah Rp 84,6 triliun yang kian tumbuh sebanyak 9,8 persen dari tahun ke tahun.

Ihsan Priyawibawa menilai bahwa restitusi pada tahun 2020 kini lebih tinggi dibandingkan tahun 2019. Dengan demikian, realisasi tersebut dirincikan dapat berkembang tapi tidak setinggi tahun lalu. Sebab, menurut tren pertumbuhan tersebut mengalami penurunan pada setiap bulannya dibandingkan tahun lalu.

Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut dikatakan lebih karena restitusi yang disebabkan upaya hukum yang jauh mengalami penurunan pada tahun 2020 dibandingkan dengan tahun 2019. Walaupun demikian, restitusi dipercepat dan bertumbuh seiring dengan implementasi percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan anggaran senilai Rp 5,8 triliun.

Sayangnya, penerimaan pajak juga tergerus akibat restitusi pajak yang dipercepat. Menurut laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, tercatat bahwa realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dalam negeri sebanyak Rp 180,85 triliun. Angka tersebut dikatakan rendah karena mengalami penyusutan sebanyak minus 9,42 persen secara tahunan.

Adapun pembahasan atas pengawasan yang dilakukan Wajib Pajak terhadap dua segmentasi Wajib Pajak. Menurut kabar, Direktorat Jenderal Pajak telah mengklasifikasikan Wajib Pajak menjadi dua segmentasi, yaitu Wajib Pajak strategis dan Wajib Pajak lainnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak bernama Hestu Yoga Saksama menyampaikan ada empat tujuan yang hendak dicapai Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, optimalkan penerimaan pajak dan perluasan basis pajak dengan melakukan upaya pengawasan kepatuhan Wajib Pajak secara intensif dan komprehensif yang didasari segmentasi Wajib Pajak. Kedua, alokasi sumber daya pengawasan. Ketiga, peningkatan kualitas penelitian dan realisasinya. Keemat, peningkatan kualitas hasil pemeriksaan dan penyelesaiannya.