Respons DJP Perihal Pelaporan Omzet UMKM

Banyak pertanyaan dari wajib pajak orang pribadi UMKM terkait pelaporan omzet yang mereka dapatkan, hal ini terlihat melalui Akun media sosial Twitter milik Ditjen Pajak (DJP) yang dibanjiri pertanyaan dari wajib pajak.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh akun @wijaya_verawaty terkait tata cara pelaporan omzet seperti yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Apakah sudah terbit aturan/cara untuk melaporkan omzet bulanan bagi pelaku UMKM sesuai UU HPP mulai tahun 2022 ini? Mohon infonya, terima kasih,” bunyi cuitan @wijaya_verawaty, Senin (14/2/2022).

Selain itu pertanyaan serupa juga diajukan oleh akun @RVGembor. Ia menanyakan mekanisme pelaporan omzet UMKM karena kewajiban tersebut tidak bisa dipenuhi dalam aplikasi M-Pajak.

Setelah menerima pertanyaan tersebut, akun @kring_pajak DJP mengeluarkan pernyataan. DJP menjelaskan, perubahan klausul Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta dari tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya tidak melebihi Rp 500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut omzetnya melebihi Rp 500 juta, maka pajak yang diperhitungkan hanya pada omzet yang lebih dari Rp 500 juta tersebut.

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk menerapkannya, sehingga DJP menyarankan kepada wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

“Untuk ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaporan pendapatan, kami masih menunggu diundangkannya aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPP yang terdaftar”, bunyi tweet dari akun @kring_pajak.

Tentang M-Pajak, DJP menjelaskan bahwa wajib pajak dapat mendaftarkan omzet bulanannya melalui aplikasi yang tersedia di Playstore.

Namun, pencatatan tersebut hanya fasilitas pencatatan omzet, bukan sebagai kewajiban pelaporan SPT bulanan. Wajib Pajak dalam hal apapun harus menyatakan omzetnya setiap bulan dalam SPT Tahunan.