Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai potensi penipuan yang mengatasnamakan petugas walaupun dalam periode libur lebaran.
Melalui unggahannya di media sosial Instagram, DJBC menyebutkan upaya penipuan ini terus berjalan dan tidak mengenal hari libur. Oleh karena itu, masyarakat pun diharapkan lebih waspada agar terhindar dari tindak penipuan tersebut.
Melalui akun @beacukairi dalam Instagram Story, dituliskan “Dear Sahabat BC, pelaku penipuan tidak mengenal hari libur. Jangan sampai tertipu, ya! Selalu jeli saat memilih online shop trusted dan hindari online shop bodong. Jangan telena dengan harga barang murah dan malah diancam Bea Cukai gadungan”.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan aktivitas belanja online, khususnya pada periode Lebaran. Kewaspadaan ini diperlukan utamanya pada toko online yang menjual barang dengan harga terlalu murah. Biasanya, skema inilah yang menjadi langkah awal para penipu untuk memikat calon korbannya.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih selektif memilih online shop dengan mengutamakan situs terdaftar yang penjualnya telah terverifikasi dan memiliki catatan transaksi baik. Kewaspadaan pada toko online bodong ini akan menghindarkan masyarakat dari risiko penipuan.
Saat masyarakat terlanjur bertransaksi dengan penipu, biasanya mereka akan meminta uang tambahan dengan alasan barang tersebut ditahan DJBC. Setelah itu, calon korban juga umumnya diancam oleh penipu yang mengaku sebagai petugas DJBC untuk segera mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi milik penipu.
Pada Maret 2022, DJBC mencatat telah menerima 657 pengaduan yang masuk melalui contact center dan media sosial. Dari angka tersebut, terdapat 316 aduan yang terkait dengan penipuan toko online.
Jika diperinci, 657 aduan yang diterima DJBC terdiri atas 358 pengaduan kategori penipuan material dan 299 pengaduan lainnya yang masuk sebagai kategori penipuan nonmaterial. Penipuan material tersebut sudah menyebabkan kerugian pada korban, sedangkan nonmaterial belum bisa menyebabkan kerugian.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, modus penipuan dalam belanja online semakin berkembang, sehingga menuntut kewaspadaan konsumen untuk tidak sembarangan mentransfer uang. Ia menilai modus penipuan seperti ini dapat diminimalisir dengan berbelanja pada situs e-commerce resmi dan pedagang yang telah terverifikasi.









