Reorganisasi Perubahan Struktur Instansi Vertikal DJP 2021

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia telah meresmikan adanya reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin, 24 Mei 2021 lalu. Adanya perubahan struktur pada instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk dapat mengoptimalkan penerimaan dari sisi pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang lebih efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, dan bertujuan untuk mewujudkan organisasi yang andal.

Dalam reorganisasi struktur vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat beberapa perubahan, yaitu perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional dalam menjalankan proses bisnis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), adanya penambahan jumlah dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, perubahan pada komposisi Wajib Pajak yang terdaftar dalam Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, serta adanya perubahan struktur organisasi.

Perubahan Pada Cara Kerja

Pada perubahan ini berkaitan dengan fokus penugasan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama akan diarahkan untuk lebih fokus pada penugasan wilayah. Penugasan ini mencakup pada penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek serta objek pajak. Hal ini dijalankan melalui produksi data, pengawasan formal, dan material Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sedangkan bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus nantinya akan fokus pada pengawasan terhadap Wajib Pajak strategis penentu penerimaan. Maka, diharapkan kantor pajak ini dapat mengamankan 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 85% (delapan puluh lima persen) dari total target penerimaan pajak secara nasional.

Perubahan yang terjadi pada cara kerja tersebut tidak lepas dari komitmen yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Pembagian Beban yang Lebih Proporsional dalam Menjalankan Proses Bisnis Inti Pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Dalam pembagian beban yang lebih proporsional ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambahkan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, dalam rangka penyederhanaan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka dilakukan juga pengumpulan atau pemersatuan fungsi-fungsi yang serumpun atau sejalan ke dalam satu seksi. Sehingga dalam struktur yang baru pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Khusus, terdapat:

  • 1 Seksi Pelayanan
  • 5 Seksi Pengawasan
  • 1 Seksi Pemeriksaan Penilaian, dan Penagihan
  • 1 Seksi Penjaminan Kualitas Data

Sedangkan perubahan pada struktur Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang baru, terdapat:

  • 1 Seksi Pelayanan
  • 6 Seksi Pengawasan
  • 1 Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan
  • 1 Seksi Penjaminan Kualitas Data

Perubahan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok I yang baru, terdapat:

  • 1 Seksi Pelayanan
  • 6 Seksi Pengawasan
  • 1 Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan
  • 1 Seksi Penjaminan Kualitas Data

Dan perubahan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kelompok II yang baru, terdapat:

  • 1 Seksi Pelayanan
  • 5 Seksi Pengawasan
  • 1 Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan
  • 1 Seksi Penjaminan Kualitas Data

Penambahan Jumlah KPP Madya Baru

Direktorat Jenderal Pajak membentuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya baru dengan mengubah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama menjadi 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.  Daftar 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya terbaru, yaitu:

  1. KPP Madya Dua Medan
  2. KPP Madya Bandar Lampung
  3. KPP Madya Dua Jakarta Pusat
  4. KPP Madya Dua Jakarta Barat
  5. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I
  6. KPP Madya Jakarta Selatan II
  7. KPP Madya Dua Jakarta Selatan II
  8. KPP Madya Dua Jakarta Timur
  9. KPP Madya Dua Jakarta Utara
  10. KPP Madya Dua Tangerang
  11. KPP Madya Dua Bandung
  12. KPP Madya Karawang
  13. KPP Madya Kota Bekasi
  14. KPP Madya Dua Semarang
  15. KPP Madya Surakarta
  16. KPP Madya Dua Surabaya
  17. KPP Madya Gresik
  18. KPP Madya Banjarmasin

Perubahan Komposisi Wajib Pajak yang Terdaftar pada KPP Madya

Adanya penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya terbaru juga diiringi dengan penambahan jumlah Wajib Pajak yang diadministrasikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Dari yang awalnya berjumlah sekitar 1.000 menjadi 2.000 Wajib Pajak per kantor atau paling banyak mencapai 4.000 Wajib Pajak dalam satu kantor wilayah yang memiliki 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.

Perubahan Struktur Organisasi

Perubahan struktur organisasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sama halnya untuk menyamaratakan beban proses bisnis pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan setiap seksinya.

Dengan berubahnya struktur instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka saat ini terdapat:

  • 1 Kantor Wilayah
  • 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

yang telah mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor. Selain itu pula, terdapat 27 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 1 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami penyesuaian wilayah kerja.

Bagi Wajib pajak yang terdampak atas reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini, sebelumnya telah mendapatkan pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yang lama. Dan mulai 24 Mei 2021 Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yang baru.