Rencana Perubahan Tarif PPh Bagi Wajib Pajak Kategori Orang Kaya

Baru-baru ini, desas desus kabar mengenai kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Melalui Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia menggatakan bahwa berdasarkan dengan rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan, pemerintah akan menaikkan tarif untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) hingga mencapai 35%.

Kenaikan tarif atas Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) ini nantinya akan mengubah struktur lapisan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 4 menjadi 5 lapisan atau kelompok/kategori. Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa nantinya, tarif atas Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada Wajib Pajak memiliki tarif terendah 5% (lima persen) dan untuk tarif tertingginya mencapai 35% (tiga puluh lima persen).

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi yang Berlaku Saat Ini

Berdasarkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, disebutkan dalam Pasal 17 pada Undang-Undang tersebut bahwa pemerintah telah menetapkan adanya 4 lapisan atau kategori untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berdasarkan dengan penghasilan per tahun yang dimiliki, yaitu:

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenai tarif PPh 5%
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun dikenai tarif PPh 15%
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun dikenai tarif PPh 25%
  4. Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 500 juta per tahun dikenai tarif 30%

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada hari Senin, 24 Mei 2021 lalu, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 30% (tiga puluh persen) menjadi 35% (tiga puluh lima persen) bagi kategori Wajib Pajak yang termasuk ke dalam golongan kaya dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar (lima miliar rupiah) per tahun merupakan kenaikan yang dianggap tidak terlalu besar karena orang yang super kaya di Indonesia ini jumlahnya tidak terlalu banyak, sehingga dampak dari peningkatan tarif ini tidak terasa bagi mereka.

Akan dibuatnya kebijakan mengenai kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini bertujuan untuk dapat mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat. Rencana kenaikan tarif atas Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini rencannya akan tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2022 dan akan tertuang pula dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Rencana Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang Akan Ditetapkan

Berikut ini merupakan rencana kenaikan tarif atas Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) secara terperinci yang akan dibuat menjadi 5 lapisan atau kelompok, yaitu:

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang sampai dengan Rp 50 juta per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 5%
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 15%
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 25%
  4. Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 30%
  5. Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%