Pada tahun 2022 pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon, hal tersebut tertera dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam aturan tersebut disebutkan yang menjadi subjek pajak karbon adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.
Diawal penyampaian rencana penerapan pajak karbon terdapat isu yang menjadi kekhawatiran banyak pihak termasuk pengenaan pajak ganda (double taxation) dengan pajak daerah karena kalau pengenaan pajak karbon di daerah juga ada pajak kendaraan bermotor, walaupun tidak sama tapi objek yang dipajaki kurang lebih memiliki arah yang sama.
Namun, kekhawatiran ini telah dihempas oleh Yustinus Prastowo, Staf Khusus Kemenkeu yang menyatakan bahwa pemerintah tengah memetakan implementasi pungutan yang terintegrasi dengan pungutan bukan pajak serta pajak daerah supaya implementasinya tidak timpang tindih.
Salah satu alasan besar implementasi pajak karbon adalah isu lingkungan. Hal ini disebabkan Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 26% pada tahun ini diikuti sebesar 29% pada tahun 2030. Salah satu upaya untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca adalah melalui pengenaan pajak karbon, ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ferdy Hasiman, seorang peneliti dari Alpha Research Database Indonesia mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk memungut pajak karbon akan sulit diwujudkan akibat pandemi Covid-19 yang memberi dampak pada dunia usaha dan daya beli masyarakat yang menurun.
Rencana ini dinilai akan membebani masyarakat karena beban pelaku usaha atas pengenaan pajak karbon ditanggung oleh konsumen itu sendiri.
Maka dari itu, pemerintah harus mempertimbangkan ulang rencana pemungutan pajak karbon dari sisi besaran tarif, sasaran objek pajak, serta sektor atau aktivitas yang tercakup.









