Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) dari seluruh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atas perusahaan digital asing yang melakukan usaha dagang di dalam wilayah Indonesia akan tetap dipungut oleh pemerintah.
Kabar mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik (PTE) tersebut telah dikumandangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021 pada Selasa (01/12/2020).
Sekedar mengingatkan kembali bahwa pemerintah kini telah menunjuk 46 perusahaan digital asing sebagai penyetor, pelapor dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada basis pajak PPN tersebut akan digunakan pemerintah dalam otoritas fiskal untuk menarik pajak penghasilan guna meningkatkan pendapatan negara.
Menteri Keuangan juga menyampaikan bahwa landasan hukum yang digunakan pemerintah salah satunya yaitu dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 guna menarik PPh atau PTE dari perusahaan digital asing yang menjalankan bisnis mereka di dalam wilayah Indonesia.
Sri Mulyani juga memaparkan terkait alat guna meningkatkan penerimaan pajak bahwa berdasarkan pendapatan PPN tersebut dengan Undang-Undang terkait perpajakan yang terdapat di dalam Cipta Kerja ataupun Perppu, pemerintah dapat memperoleh pendapatan dari Indonesia yang dapat diestimasikan berdasarkan PPN tersebut.
Adapun harapan besar Menteri Keuangan terhadap konsensus digital pajak untuk segera disepakati. Kesepakatan dalam digital pajak tersebut mampu memberikan kepastian dalam pemungutan pajak kepada Wajib Pajak asing. Menteri Keuangan belum memberikan kepastian waktu PPh dan PTE dapat dilakukan pemungutan kepada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Walaupun kesepakatan tersebut belum dapat dijalankan, Indonesia tetap dapat melakukan pemungutan pajak dari Wajib Pajak asing.
Sekedar informasi bahwa DJP telah menunjuk sepuluh perusahaan yang telah memenuhi kriteria sebagai penyetor, pelapor dan pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang ditawarkan atau dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Sepuluh perusahaan yang telah ditunjuk tersebut yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), dan beIN Sports Asia Pte Limited.
Sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha yang sudah ditunjuk tersebut dapat mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia.
Adapun jumlah PPN yang wajib dibayar pelanggan sebanyak sepuluh persen dari harga sebelum pajak dan wajib mencantumkan kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
DJP akan terus melakukan identifikasi dan aktif dalam menjaga komunikasi dengan beberapa perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui kesiapan mereka dalam waktu dekat untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital.









