Rencana NIK dan NPWP Disatukan, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Rencana penyatuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) semakin mendekati kenyataan. Rencananya akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini pun ditandai dengan perjanjian kerja sama terkait Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam sebuah siaran pers, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, menjelaskan perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, terutama yang terkait dengan NIK dan NPWP.

Neil pun juga menjelaskan, adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu penduduk Indonesia dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 mengenai pencantuman dan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam pelayanan publik berupa kewajiban pencantuman NIK atau NPWP dalam layanan publik serta kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil pun akan melakukan integrasi data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mendapatkan akses dan menerima layanan perpajakan, sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan, karena adanya data kependudukan yang merupakan data sumber. Data ini digunakan oleh banyak pihak instansi dan lembaga pemerintahan ataupun nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

DJP pun memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Neilmaldrin pun menambahkan, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Ia pun berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin menguat demi membangun Indonesia yang lebih adil, baik, dan sejahtera melalui penerimaan pajak.