Relaksasi Pajak Pelaporan Pajak 30 April Sudah Dekat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan kebijakan relaksasi dalam melakukan penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahun 2019. Kebijakan relaksasi tersebut diberikan seiring pandemi virus corona (covid-19). Relaksasi penyampaian dokumen tersebut tidak hanya ditujukan kepada para wajib pajak orang pribadi tetapi juga ditujukan ke wajib pajak badan. Kebijakan tersebut didasari oleh PER-06/PJ/2020 Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Covid-19

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengingatkan bahwa batas waktu akhir dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ataupun badan adalah pada tanggal 30 April 2020. Dalam siaran langsung pada tanggal 27 April lalu, Ia mengatakan bahwa SPT Tahunan orang pribadi yang telah kami undur penyampaiannya dari tanggal 31 Maret 2020 akan disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2020. Sehingga orang pribadi, kami masih tunggu sampai dengan 30 April 2020. Ia juga menjelaskan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan batas akhir waktu juga berada pada tanggal 30 April dan tidak diberikan perpanjangan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut mengatakan bahwa ada kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan untuk melakukan penyampaian SPT pajak hanya dengan memberikan beberapa kelengkapan dokumen saja, seperti yang sudah diketahui, kelengkapan penyampaian SPT sangat banyak, tergantung dari jenis usaha dan kegiatan para wajib pajak, mulai dari laporan keuangan sampai laporan lainnya.

Dirjen Pajak mengatakan “Untuk tanggal 30 April ini, diberikan kesempatan hanya transkrip elemen laporan keuangan untuk wajib pajak badan disertakan di SPT atau laporan keuangan sederhana yang berupa neraca-neraca sederhana untuk wajib pajak orang pribadi yang perlu disertakan pada waktu menyampaikan SPT.” Kelengkapan dokumen lainnya yang wajib untuk dilampirkan dapat disusulkan sampai pada tanggal 30 Juni 2020. Sehingga, wajib pajak masih memiliki waktu kurang lebih sekitar dua bulan untuk melakukan pengumpulan dokumen – dokumen yang di perlukan. Penyampaian SPT tepat waktu sangat penting dikarenakan setoran pajak tahun ini akan sangat dibutuhkan untuk membantu memberikan penanganan covid-19.

Dalam melakukan kewajibannya, para wajib pajak dapat melakukannya melalui layanan DJP Online atau dengan menggunakan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan). Salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah menggeluti dunia PJAP adalah Mitra Pajakku. Pajakku telah menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005 melalui SK KEP-20/PJ/2005 dan terus diperbaharui dengan lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022. Memiliki tim support yang terlatih dan bersertifikat brevet AB.

Pajakku memiliki berbagai macam jenis layanan. Seperti layanan, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-529/PJ/2019 tentang penunjukkan Mitra Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan Layanan Penyaluran SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik, Pembuatan Kode Billing, Layanan e-Faktur Host-to-Host (H2H), dan e-Bupot dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-211/PJ/2022 tentang penunjukkan Mitra Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang menyelenggarakan Layanan Penyediaan Aplikasi Penerbitan dan Penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik