Rekonstruksi Penegakan Hukum Pajak Daerah Yang Berkeadilan

Penegakan hukum di bidang perpajakan termasuk pajak daerah merupakan perwujudan langsung dari amanah yang terkandung dalam Pasal 23A UUD NRI 1945. Pasal ini menjadi landasan konstitusional bagi negara untuk menetapkan dan memungut pajak serta pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara melalui undang-undang.

Dalam kerangka tersebut, pajak daerah memiliki peran penting sebagai sumber pendapatan utama bagi daerah dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Namun, di balik fungsi vital tersebut, penegakan hukum pajak daerah masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepatuhan sukarela wajib pajak dan penerapan sanksi hukum bagi pelanggar kewajiban pajak.

Salah satu tantangan mendasar terletak pada bagaimana menempatkan hukum pidana dalam sistem perpajakan daerah. Dalam konteks ini, muncul urgensi untuk memahami dan menerapkan prinsip ultimum remedium secara tepat, agar penegakan hukum di bidang pajak daerah tetap mencerminkan semangat keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

 

Sistem Self-Assessment dalam Pajak Daerah

Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mendefinisikan pajak daerah sebagai “kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) UU HKPD menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dilakukan berdasarkan self-assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.

Dengan demikian, pemungutan pajak daerah pada dasarnya bertumpu pada kejujuran dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah daerah berperan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum apabila ditemukan ketidakpatuhan. Sistem ini sejalan dengan prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang juga menganut mekanisme self-assessment.

Namun, UU HKPD melalui Pasal 181 memberikan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja tidak mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) secara benar dan lengkap sehingga menimbulkan kerugian keuangan daerah. Ketentuan ini menunjukkan bahwa meskipun sistem pajak daerah bersifat administratif, di dalamnya juga terdapat potensi sanksi pidana apabila pelanggaran dianggap serius.

Sanksi tersebut termasuk dalam kategori mala prohibita, yakni pelanggaran yang dianggap sebagai tindak pidana karena ditetapkan oleh undang-undang, bukan karena perbuatannya jahat secara moral. Oleh sebab itu, penerapan pidana dalam konteks pajak daerah harus ditempatkan secara hati-hati, agar tidak menyalahi filosofi sistem self-assessment yang menekankan kepercayaan dan tanggung jawab mandiri wajib pajak.

 

Ultimum Remedium: Antara Kepastian dan Keadilan

Prinsip ultimum remedium secara konseptual berarti bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum, setelah semua mekanisme administratif dan upaya persuasif tidak lagi efektif. Prinsip ini menempatkan sanksi pidana sebagai instrumen pelengkap untuk menjamin kepatuhan, bukan sebagai alat utama untuk menghukum.

Dalam konteks perpajakan daerah, prinsip ultimum remedium memiliki relevansi kuat dengan karakteristik hukum pajak yang bersifat penal administrative law. Hukum pajak pada hakikatnya adalah hukum administrasi dengan konsekuensi pidana di dalamnya. Oleh karena itu, pendekatan terhadap pelanggaran pajak daerah seharusnya mengedepankan penyelesaian administratif terlebih dahulu, bukan langsung melalui mekanisme pidana.

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa tindak pidana pajak baru dapat dilakukan apabila unsur administratif tidak dapat dipenuhi oleh wajib pajak dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Prinsip ini mencerminkan esensi dari ultimum remedium sebagai penjaga proporsionalitas antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam sistem perpajakan.

 

Kebutuhan Harmonisasi: Menghindari Kesenjangan Filosofis

Penerapan prinsip ultimum remedium dalam pajak daerah bukan hanya soal teknis penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan konsistensi filosofis antara sistem self-assessment dan karakter hukum pidana. Tanpa adanya harmonisasi, akan muncul kesenjangan filosofis antara kepastian hukum dan keadilan. Di satu sisi, pajak daerah bersifat administratif dan bergantung pada kejujuran wajib pajak. Namun, di sisi lain, ancaman pidana yang berlebihan dapat menimbulkan ketakutan dan menurunkan semangat kepatuhan sukarela.

Kondisi ini justru dapat menimbulkan efek kontra-produktif, di mana wajib pajak lebih memilih untuk menghindar daripada berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajibannya. Oleh sebab itu, penyidikan tindak pidana pajak daerah harus dipandang sebagai langkah terakhir, bukan sebagai instrumen utama dalam penegakan hukum pajak.

Prinsip ultimum remedium dalam konteks ini bukan berarti meniadakan sanksi pidana, tetapi menegaskan bahwa sanksi pidana hanya digunakan jika pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif. Hal ini sejalan dengan semangat tax compliance modern yang menekankan pendekatan edukatif, kolaboratif, dan proporsional dalam pengawasan pajak daerah.

 

Model Penegakan Hukum Pajak Daerah yang Berjenjang

Agar prinsip ultimum remedium dapat diimplementasikan secara efektif, diperlukan tata kelola penegakan hukum pajak daerah yang berjenjang dan proporsional. Penegakan hukum tersebut setidaknya mencakup beberapa tahapan. Pertama, Pendekatan Persuasif dan Edukatif. Tahap ini meliputi kegiatan penyuluhan, sosialisasi, dan pembinaan kepada wajib pajak daerah. Pemerintah daerah melalui aparatur perpajakan harus aktif membangun komunikasi dua arah agar wajib pajak memahami hak dan kewajibannya.

Kedua, Penegakan Administratif. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan administratif seperti teguran, pemeriksaan, atau koreksi data dilakukan terlebih dahulu. Tujuannya adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan secara sukarela. Ketiga, Pemeriksaan Bukti Permulaan. Bila pelanggaran diduga bersifat serius dan menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah, maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk memastikan unsur tindak pidana.

Keempat, Penyidikan dan Penuntutan Pidana. Tahap ini hanya dilakukan apabila seluruh mekanisme administratif telah ditempuh namun wajib pajak tetap tidak kooperatif atau telah menimbulkan kerugian riil terhadap keuangan daerah. Pendekatan ini mencerminkan fungsi hukum pajak sebagai instrumen restoratif, bukan represif. Tujuan utamanya adalah memulihkan penerimaan daerah dan meningkatkan kepatuhan sukarela, bukan semata-mata menghukum.

 

Menyelaraskan Kepatuhan dan Keadilan

Pada akhirnya, penyelesaian tindak pidana pajak daerah melalui pendekatan ultimum remedium merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan semangat keadilan dalam sistem perpajakan daerah. Penerapan prinsip ini tidak hanya mencerminkan kehati-hatian dalam menggunakan instrumen pidana, tetapi juga menegaskan komitmen negara untuk mengedepankan pendekatan administratif dan edukatif dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

 

Dengan tata kelola yang transparan, aparatur pajak yang profesional, serta sistem penegakan hukum yang berjenjang dan proporsional, pajak daerah dapat berfungsi optimal sebagai instrumen pembangunan, sekaligus tetap menjaga hak dan martabat wajib pajak. Sejalan dengan amanah Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945, pajak bukan sekadar alat pemungutan, tetapi wujud gotong-royong antara negara dan rakyat demi kemakmuran bersama. Dalam kerangka itu, hukum pidana hendaknya menjadi benteng terakhir, bukan pintu pertama, dalam menegakkan keadilan fiskal di daerah.

 

Penulis:
Yayang Nanda Budiman, S.H
Pengacara Publik LBH Bentala Indra Nusantara

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.