Rekening Nasabah Diblokir, Mungkin Ini Alasannya

Menurut Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat (1), pajak adalah salah satu iuran yang dilakukan warga negara kepada negara yang terutang baik oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya. Kemakmuran rakyat sementara tidak menerima imbalan langsung.

Perpajakan di negara kita sendiri, Indonesia, sebagian besar masih mengikuti sistem perpajakan self-assessment. Undang-Undang Nomor 6 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 1983 dan baru-baru ini telah diperbarui beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja, dan selanjutnya diperjelas dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP). Wajib pajak diberikan kebebasan untuk menentukan, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bawah sistem pajak self-assessment ini.

Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan pembayaran sampai dengan taksiran pajaknya sendiri, namun Direktorat Jenderal Pajak tetap wajib memantau dan mengkaji SPT yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak. DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP serta Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dari KUP.

Pemblokiran merupakan salah satu cara penyitaan yang dilakukan DJP untuk mengambil harta kekayaan Penanggung Pajak dan dijadikan jaminan untuk melunasi tunggakan pajak yang diwajibkan secara hukum. Juru sita pajak wajib menyita barang milik Wajib Pajak yang dapat dijadikan jaminan pembayaran utang pajak, jika Wajib Pajak tidak membayar utang pajak dalam waktu 2 x 24 jam sejak Surat Pemberitahuan Pajak. DJP dapat membekukan rekening, termasuk rekening tabungan, giro, dan bentuk lainnya, selain penyitaan harta benda.

Pejabat/Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pemblokiran rekening dengan mengajukan permohonan ke bank. Selain itu, rekening sekuritas juga dapat diblokir rekeningnya. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 Pasal 5 ayat 4 mengatur hal ini. Jika DJP menyita surat berharga berupa obligasi dan saham, pemblokiran ini bisa dilakukan.

Masih ada sejumlah pajak yang harus dibayar, antara lain Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali yang mengurangi jumlah pajak, meskipun DJP telah menerbitkan STP dan SKPKB serta surat-surat lainnya seperti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Apabila Wajib Pajak belum membayar kewajiban perpajakan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dan jumlah yang masih terutang bertambah, maka akan dilakukan pemungutan pajak.