Reformasi Perpajakan, Pergeseran Layanan Manual Menjadi Otomatis oleh DJP

Reformasi Perpajakan berupa melakukan perubahan terhadap layanan manual menjadi otomatis akan dilakukan Direktorat Jendral Pajak atau DJP. Selama ini layanan perpajakan dilakukan secara manual yang artinya kegiatan dilakukan melalui kantor pelayanan pajak atau KPP. Namun, melihat kondisi saat ini yang masih terimbas pandemi COVID-19, layanan tatap muka akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, Direktorat Jendral Pajak akan memberlakukan dan memberikan layanan otomatis berbasis web secara bertahap kepada Wajib Pajak.

Hestu Yoga Saksama yang mana seorang Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak telah menyampaikan kabar bahwa DJP ingin Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak dan dapat memanfaatkan layanan otomatis.

“Kita ingin Wajib Pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Ketemuannya kalua terpaksa. Kalau melalui website tidak bisa, call center tidak bisa, beru Wajib Pajak diberikan kesemoatan untuk datang ke kantor pajak,” ucap Hestu Yoga Saksama pada Rapat Kerja dan Koordinasi Khusus atau Rakorsus Bidang P2Humas, Kuta, Bali. (Kamis, 01/08/2019)

Program pergeseran layanan tersebut direncanakan dan telah dirancang oleh Tim Reformasi Perpajakan. Program tersebut bernama 3C yang merupakan singkatan dari Click, Call, dan Counter. Setelah program ini berjalan, setiap permohonan layanan yang diajukan Wajib Pajak akan diselesaikan melalui sistem.

Beberapa contoh layanan yang diberikan DJP dan sudah dapat diakses otomatis dengan menggunakan via elektronik seperti membuat surat keterangan bebas atau SKB, membuat pemindahbukuan atau PBk, permohonan surat keterangan fiskal atau SKF, surat keterangan domisili atau SKD, lalu adapun pemberitahuan dan pelaporan pemanfaatan insentif pajak pada masa pandemi COVID-19, hingga restitusi dipercepat melalui situs web.

Hestu Yoga juga menyampaikan bahwa contact center akan dikembangkan lagi untuk masa yang akan datang dan menjadi service center. Selama tiga hingga empat tahun ke depan akan ada banyak pekerjaan yang sekarang dilakukan kantor pelayanan pajak diatasi oleh Kantor Layanan Informasi Pengaduan DJP atau KLIP DJP.

Pada tahun 2021 mendatang, program 3C atau Click, Call, dan Counter tersebut ditargetkan mampu menambah enam layanan administrasi perpajakan yang disediakan Direktorat Jendral Pajak melalui web atau aplikasi mobile dengan rencana pagu anggaran Rp 371 juta.

Selain perubahan pelayanan ke arah digital, adapun pembahasan tentang implementasi e-Faktur 3.0 yang diyakini mampu menekan pelanggaran hukum terkait pajak pertambahan nilai. Adapula bahasan tentang PPN ditanggung pemerintah atau DTP atas kertas koran dan majalah. Berikut enam hal yang akan diulas yaitu revitalisasi pada Contact Center, tekan penerbitan faktur pajak fiktif,dukungan untuk industry media cetak, PPN produk Kesehatan, sengketa pajak, dan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Rapat koordinasi khusus atau Rakorsus bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Humas atau P2Humas yang diselenggarakan dua hari dengan mengumpulkan pejabat penyuluhan, pelayanan, dan kehumasan, dari Kantor Wilayan Direktorat Jendral Pajak seluruh Indonesia.