Realisasi Program PEN Capai Rp 431,54 Triliun per 25 November

Kementerian Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Update Perekonomian di Tengah Pandemi pada Senin (30/11/2020) telah menyampaikan bahwa pada realisasi anggaran program pemulihan ekonomi atau PEN telah tercatat sebanyak Rp 431,54 triliun per 25 November 2020.

Pada realisasi tersebut sudah mencapai 62,1 persen dari pagu anggaran dengan jumlah Rp 695,2 triliun. Sri Mulyani juga telah merincikan penyerapan paling banyak terjadi dalam sektor perlindungan sosial dengan jumlah realisasi sebanyak Rp 207,8 triliun. Dengan demikian, pemerintah telah mencairkan lalu dialirkan kepada perlindungan sosial senilai 88,9 persen dari total pagi penyesuaian sebanyak Rp 233,69 triliun.

Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih merincikan jumlah vaksin yang akan diselenggarakan dalam program vaksinasi akhir tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2021. 

Pasalnya, pemerintah hingga masyarakat menaruh harapan besar pada vaksin tersebut guna menguatkan imunitas masyarakat khususnya pekerja-pekerja demi meningkatkan aktivitas masyarakat seperti kondisi normal agar dapat membantu memulihkan perekonomian Tanah Air.

Apabila terdapat dana anggaran pada bidang kesehatan yang belum terealisasikan, maka pemerintah akan melakukan pencadangan guna membiayai vaksinasi. Sementara itu, insentif usaha terealisasikan sebanyak Rp 46,4 triliun atau 38,5 persen dari pagu anggaran sebanyak Rp 120,61 triliun. Pada pembiayaan korporasi baru terealisasikan dengan jumlah Rp 2 triliun atau setara dengan 3,22 persen dari pagu anggaran sebanyak Rp 61,22 triliun.

Sri Mulyani mengkhususkan insentif pada bidang usaha, dituturkan olehnya bahwa lebih dari pelaku usaha sebanyak 214 orang telah menerima dan menikmati insentif dari pemerintah. Detailnya, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atau pajak pendapatan karyawan ditanggung pemerintah sebanyak Rp 2,99 triliun kepada 131.000 Wajib Pajak.

Kemudian, pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPH Pasal 22 Impor) terealisasikan sebanyak Rp 11,05 triliun yang sudah diterima 14.000 Wajib Pajak, serta pengurangan angsuran pada Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan jumlah sebanyak Rp 17,18 triliun kepada 66.300 Wajib Pajak.

Selanjutnya, pada pengembalian pendahuluan angsuran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terealisasikan sebanyak Rp 4,32 triliun kepada 2.200 Wajib Pajak, dan penurunan tarif Pajak Penghasilan Badan dengan jumlah sebanyak Rp 10,87 triliun. 

Pada serapan hingga akhir tahun 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memperkirakan serapan dana pada program PEN dengan jumlah mencapai RP 664 triliun. Artinya, serapan hingga akhir tahun 2020 tidak dapat mencapai 100 persen. Walaupun demikian, serapan hingga akhir tahun 2020 sudah mencapai 95,51 persen.

Sri Mulyani berpendapat bahwa realisasi dana PEN dapat dijadikan sebagai motor penggerak perekonomian pada akhir tahun 2020.