Realisasi Kepatuhan Pajak 2021 84% tapi Target 2022 Hanya 80%

Tahun lalu rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menyentuh angka 84%. Data milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, per 31 Desember 2021, SPT Tahunan 2020 tercatat mencapai 15,97 juta dari 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah mencapai target pelaporan SPT tahunan yang ditetapkan sebelumnya.

Rinciannya sebagai berikut:

Banyaknya SPT Tahunan wajib pajak badan yang dilaporkan sebanyak 1.01 juta SPT. Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang dilaporkan sebanyak 14,77 juta.

Untuk SPT Tahunan 2021 yang akan disampaikan tahun 2022, DJP menargetkan rasio kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT nantinya sebesar 80%. Walaupun sama dengan target tahun-tahun sebelumnya, tapi lebih rendah dari realisasi tahun 2021.

Sedikit ulasan, beberapa tahun terakhir, rasio kepatuhan formal wajib pajak mengalami kenaikan. Berdasarkan Laporan milik DJP, kinerja rasio kepatuhan formal trennya mengalami kenaikan semenjak tahun 2016. Hanya sekali, yaitu pada tahun 2018, rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mengalami penurunan

Tahun fiskal 2016, SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak ada sebanyak 12,2 juta laporan atau rasio kepatuhannya sebesar 60,75% dari 20,1 juta wajib pajak yang wajib untuk melaporkan SPT serta membayar pajak.

Nah pada tahun fiskal 2018 mengalami penurunan. Pada tahun fiskal tersebut, SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak wajib lapor SPT sebanyak 12,5 juta. Rasio kepatuhannya menyentuh 71,10% dari 17,6 juta wajib pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT serta membayarnya.

Tahun fiskal 2019 kembali naik. SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak ada sebanyak 13,3 juta. Rasio kepatuhannya menyentuh 71,10% dari 16,6 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT serta membayar pajak.

Tahun fiskal 2020 tren kenaikan terus berlanjut. SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak menyentuh 77,63% dari 19 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT serta membayar pajak.

Pemerintah pun terus berupaya untuk meningkatkan rasio kewajiban pajak untuk tahun 2022. Berbagai upaya telah diambil, yaitu:

  • Memperluas basis pemajakan dengan meningkatkan wajib pajak patuh secara sukarela dengan mengadakan kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan
  • Meningkatkan ekstensifikasi serta pengawasan guna memperluas wajib pajak yang bisa dijangkau
  • Perluasan kanal pembayaran wajib pajak oleh DJP agar wajib pajak lebih mudah dalam mengakses aplikasi dan membayar pajak
  • Optimalisasi pengumpulan dan pemanfaatan data internal dan juga eksternal
  • Penegakkan hukum oleh DJP untuk mendorong kepatuhan wajib pajak