Realisasi Insentif Pajak Capai 22, 9 Persen, Pemerintah Berharap Kuartal III Membaik

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mencatat realisasi pemanfaatan insentif pajak hingga 28 September 2020 baru capai Rp 27, 61 triliun atau setara dengan 22, 9 persen dari pagu Rp 120, 61 triliun. Ia berpendapat bahwa realisasi pemanfaatan insentif rendah disebabkan ekonomi melemah. Suahasil Nazara telah merincikan realisasi insentif pajak pengahasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah baru mencapai 1, 98 triliun atau setara dengan 4, 9 persen dari pagu Rp 39, 66 triliun.

Sedangkan pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor baru mencapai Rp 6, 85 triliun atau setara dengan 46, 4 persen dari pagu Rp 14, 74 triliun dan pengurangan angsiuran sebanyak 30 persen pada pajak penghasilan Pasal 25 baru terealisasikan sebanyak Rp 9, 53 triliun atau setara dengan 66, 18 persen dari pagu Rp 14, 4 triliun. Sementara realisasi insentif rekstitusi pajak pertambahan nilai sudah dipercepat sebanyak Rp 2, 44 triliun atau 2, 06 persen dari pagu Rp 5, 8 triliun. Lalu, adanya penurunan tarif pajak penghasilan badan terealisasi Rp 6, 82 triliun atau 34, 1 persen dari pagu Rp 20, 0 triliun.

Suahasil Nazara berpendapat bahwa insentif pajak yang telah disediakan pemerintah sudah menggapai seluruh sektor usaha yang tekena imbas pandemi. Pemerintah akan selalu memberikan dukungan kepada seluruh dunia usaha dengan menghimbau pemakaian insentif yang tersedia. Pemerintah berharap dengan diberikannya insentif pajak tersebut ekonomi nasional Kuartal III/2020 dapat pulih Kembali setelah Kuartal II/2020 dengan penyusutan sebesar 5, 32 persen. Suahasil Nazara berpendapat bahwa kondisi ekonomi terlihat membaik sedikit demi sedikit sejak bulan Agustus 2020 dan akan semakin membaik pada bulan September 2020. Dengan demikian hal tersebut dapat memulihkan pertumbuhan Kuartal III/2020.

 

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam webinar di Jakarta menyampaikan bahwa ia berharap kondisi pertumbuhan ekonomi Kuartal III/2020 akan membaik. Apabila dibandingkan dengan Kuartal II/2020 dengan minus 5, 32 persen, maka resesi pada Kuartal III/2020 diharapkan tidak akan turun lebih besar dari angka sebelumnya. Pelemahan pada seluruh kegiatan ekonomi ini terjadi akibat imbas dari pandemi COVID-19. Tidak hanya hanya ekonomi namun semua sektor pun juga merasakan imbasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers mengenai Rapat Koordinasi Pimpinan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasinonal telah menyampaikan, bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Kuartal III/2020 ini akan terus mengalami penyusutan. Airlangga Hartarto memperkirakan penyusutan pada perekonomian mencapai -3 % sampai dengan negatif 1 %. Lalu, pada oulook akhir tahun juga diperkitakan mencapai – 1,7 hingga positif 0,6 persen. Walaupun demikian, ia yakin bahwa pertumbuhan ekonomi nasional dapat Kembali pulih pada tahun 2021 mendatang dengan kisaran 4, 5 persen sampai dengan 5,5 persen.