Per 17 Desember 2021, pemerintah telah mencatat realisasi insentif pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dengan jumlah Rp 25,23 triliun atau setara 50%.
Diskon angsuran ini merupakan rencana dari insentif usaha yang diberikan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu likuiditas perusahaan.
“Insentif ini dirancang untuk mendukung likuiditas dan kelangsungan usaha. Total sebanyak 58.057 wajib pajak sudah mendapat manfaat dari insentif pajak penghasilan Pasal 25,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita.
Selain pemberian insentif PPh pasal 25, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak impor PPh Pasal 22 dengan realisasi yang terserap mencapai Rp 17,5 triliun dan insentif tersebut telah dimanfaatkan oleh 9601 wajib pajak.
Selain itu, insentif pajak lain berupa percepatan restitusi PPN sudah terealisasi senilai Rp 6,04 triliun. Insentif tersebut digunakan oleh 2.778 wajib pajak. Selain itu, tarif pajak badan yang diturunkan menjadi 22% telah dinikmati oleh seluruh wajib pajak dan total insentif yang didapatkan sebesar Rp 5,79 triliun.
Baca juga Cara Penghitungan dan Pengurangan PPh 25
Ada juga jenis insentif lain untuk mendukung UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah mencatat realisasi insentif perpajakan bagi dunia usaha mencapai Rp 63,16 triliun atau 100,5% dari pagu Rp 62,83 triliun.
Pemerintah memprediksi realisasi insentif perpajakan akan terus meningkat hingga 31 Desember 2021. Perkiraan pemanfaatan insentif ini diprediksi mencapai Rp.70,6 triliun atau 112% saat pembukuan selesai.
Pengurangan angsuran PPh pasal 25 diprediksi merupakan pemanfaatan terbesar. dengan realisasi sebesar Rp 25,1 triliun atau 122,7% dari pagu Rp 20,5 triliun sampai akhir tahun diikuti realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor yang diprediksi terealisasi Rp17,4 triliun atau 130,6% dari pagu Rp13,4 triliun.









