Rasio Pajak RI Lebih Rendah Dibandingkan Negara Lain

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal telah mengatakan bahwa rasio pajak atau tax ratio Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lainnya. Ia berpendapat, tren rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) ini masih belum optimal pada beberapa tahun terakhir.

Yon mengatakan, rendahnya tax ratio ini masih menjadi tantangan yang utama. Hal ini mengakibatkan optimalisasi pajak masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, data rasio pajak pada tahun 2021 lalu ialah sebesar 9,11 persen. Meskipun lebih tinggi dibandingkan tahun 20220 yang sebesar 8,33 persen PDB, angka ini masih di bawah rasio pajak negara lain.

Yon menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya melakukan perbaikan penerimaan pajak dengan membenahi kebijakan dan administrasi. Perbaikan ini dilakukan dengan pembenahan struktur tax gap yang terdiri atas policy gap dan compliance gap.

Baca juga Hadi Poernomo Gagas SIN Sebagai Alat Tingkatkan Rasio Pajak

Ia mengatakan, pembenahan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dan reformasi pajak. Aturan ini diyakini akan mendorong sistem perpajakan yang sehat, adil, efektif, dan akuntabel. Sejalan dengan hal tersebut, ia pun menilai sistem perpajakan ini dinilai harus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi, struktur, dan aktivitas dunia usaha.

Di sisi lain, sistem perpajakan ini dianggap harus efektif sebagai instrumen kebijakan dan mampu menciptakan keadilan. Yon menegaskan pula, bahwa pajak tidak boleh menciptakan distorsi secara berlebihan dalam perekonomian. Oleh karena itu, administrasi perpajakan akan dibuat lebih sederhana, mudah, dan menjamin kepastian hukum.

Baca juga Mengapa Rasio Patuh Lapor SPT Belum 100 Persen? Simak Jawabannya

Adapun, biaya untuk patuh pajak (compliance cost) dan memungut pajak akan diatur sedikit mungkin. Di samping ini, penerimaan perpajakan pun perlu terjaga, memadai, dan terus berkelanjutan. Dalam periode pemulihan ekonomi, Kementerian Keuangan menginformasikan penerimaan pajak mulai menunjukkan tren ekspansi.

Ekspansi penerimaan pajak ini terjadi sepanjang 2021 dan berlanjut pada 2022. Kementerian Keuangan mendata rata-rata pertumbuhan penerimaan pajak bulanan kian meningkat dari sekitar 20 persen hingga mencapai 50 persen di awal 2022.

Yon juga mengklaim kondisi ini didukung oleh faktor pemulihan ekonomi dan dampak perbaikan kebijakan. Selain perbaikan ekonomi, tingginya harga komoditas unggulan Indonesia pun menjadi faktor pendorong peningkatan penerimaan pajak.

Baca juga Rencana Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence DJP