Rasio Pajak Rendah, Pemungutan Pajak Belum Optimal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara virtual bertajuk Konferensi Nasional Perpajakan 2020 pada Kamis (03/12/2020) menyatakan bahwa rasio pajak Indonesia saat ini masih dikatakan rendah. Rendahnya rasio pajak tentu bukanlah suatu kabar yang dapat dibanggakan.

Rendahnya rasio pajak Indonesia menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan belum dapat dinilai optimal dalam memungut pajak. Pasalnya, pajak digunakan pemerintah agar dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak, membiayai pelaksanaan pembangunan negara, serta membiayai segala kepentingan masyarakat umum.

Namun, dikarenakan rendahnya penerimaan pajak saat ini berpotensi untuk menghalangi usaha pemerintah dalam menyediakan sarana dan prasarana esensial dan krusial bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, Sri Mulyani bersama pihaknya diminta untuk memaksimalkan pengajaran penerimaan negara guna meningkatkan rasio pajak. Salah satu upaya yang perlu dilakukan yaitu dengan melakukan dorongan reformasi pajak yang sebaiknya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak baik pada bidang sumber daya manusia (SDM) maupun organisasi.

Adapun pembahasan mengenai reformasi yang direncanakan Menteri Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pada reformasi bidang organisasi, pemerintah hendak merencanakan organisasi inovatif seperti inovasi pada kantor pelayanan.

Sementara itu, pada reformasi sumber daya manusia direncanakan untuk melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas para jajaran Direktorat  Jenderal  Pajak.  Dengan demikian, mendorong reformasi bidang sistem perpajakan atau dikenal sebagai Cortax.

Sri Mulyani juga meminta reformasi pada tata kelola di investasi. Dengan demikian, negara dapat menarik investor sebagai salah satu peluang menjadikan Wajib Pajak baru. Direktorat Jenderal Pajak diminta Kementerian Keuangan agar mampu menjalankan tugas konstitusional. 

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan adanya beberapa pajak yang akan dihapus atau disesuaikan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, peningkatan pada realisasi investasi dalam negeri dan mewujudkan bidang perpajakan yang kompetitif.

Menteri Keuangan melakukan rincian pada Pajak Penghasilan penyesuaian akan menjelaskan penentu Wajib Pajak Orang Pribadi yang pada setiap warga negara Indonesia ataupun warga negara asing tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka pihak tersebut menjadi subjek pajak luar negeri. Walaupun demikian, hal tersebut tentunya sudah diatur dalam persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut dibangun dengan tujuan memberikan klasifikasi dan status dari subjek pajak yang jelas.

Selanjutnya, pada pemungutan Pajak Penghasilan bagi warga negara asing merupakan subjek pajak dengan keahlian tertentu atas penghasilan dari Indonesia. Kebijakan tersebut tidak membuat kalangan ekspatriat bekerja di Indonesia. Bagaimanapun juga, tenaga kerja asing tetap membutuhkan kegiatan transfer teknologi dan ilmu pengetahuan.