Rasio Pajak Indonesia Terus Menurun, Apa Aalasannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara webinar yang diadakan secara virtual pada Selasa (08/12/2020) memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa penting untuk membangun kepatuhan dalam menjalankan hak dan kewajiban dalam perpajakan. Pasalnya, rasio pajak saat ini kian menurun.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, rasio pajak tidak pernah mencapai target. Selain itu, rasio pajak juga terus menurun apabila dilihat setiap tahunnya. Penurunan yang terus terjadi pada rasio pajak Indonesia dihitung sejak sepuluh tahun yang lalu.

Adapun dampak akibat dari turunnya rasio pajak tersebut. Dampak yang paling nyata yaitu tentunya dapat terlihat pada penerimaan negara terutama dari sektor pajak. Potensi adanya tidak masuk ke penerimaan membuat suatu celah yang cukup lebar pada rasio pajak. Rasio pajak yang rendah menandakan bahwa basis pajak di Indonesia masih perlu diperbaiki.

Adapun rincian rasio pajak Indonesia berdasarkan data yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang tercatat selama sepuluh tahun terakhir. Pada tahun 2010, rasio pajak yang tercatat sebesar 12,9% atas PDB. Pada tahun 2011, rasio pajak yang tercatat sebesar 13,8% atas PDB. Pada tahun 2012, rasio pajak yang tercatat sebesar 14% atas PDB.

Kemudian, pada tahun 2013, rasio pajak yang tercatat sebesar 13,6% atas PDB. Pada tahun 2014, rasio pajak yang tercatat sebesar 13,1% atas PDB. Pada tahun 2015, rasio pajak yang tercatat sebesar 11,6% atas PDB. Pada tahun 2016, rasio pajak yang tercatat sebesar 10,8% atas PDB. Pada tahun 2017, rasio pajak yang tercatat sebanyak 10,7% atas PDB.

Selanjutnya, pada tahun 2018, rasio pajak yang tercatat sebanyak 11,4%  terhadap PDB. Pada tahun 2019, rasio pajak yang tercatat sebanyak 10,73% atas PDB. Pada tahun 2020, rasio pajak yang tercatat hanya mencapai 7,9%.

Rendahnya rasio pajak pada tahun 2020 diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Adanya kendala tersebut membuat seluruh kegiatan termasuk bidang perpajakan menjadi terhambat guna bertahan hidup menghadapi masa sulit. Walaupun demikian, DJP telah memproyeksikan rasio pajak untuk tahun depan dapat ditargetkan tumbuh menjadi 8,18 persen.

Selain membahas mengenai rincian sepuluh tahun pada rasio pajak Indonesia, adapun bahasan terkait keinginan DJP untuk mampu memasukkan seluruh kegiatan perekonomian masuk sistem administrasi. DJP mengusulkan dengan memanfaatkan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP) keinginan tersebut dapat dicapai.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa beliau banyak menemui pembelian produk tidak melakukan pencantuman NPWP pembeli sehingga hal tersebut membuat DJP sulit untuk melakukan pengecekan. Maka dari itu, DJP juga menghimbau kepada masyarakat bahwa semua orang memiliki tanggung jawab atas membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.