Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Stagnan Selama 15 Tahun

Mengutip pernyataan DJP pada Kamis (18/10), sejak tahun 2015 orang yang taat menjalankan kewajiban perpajakannya tidak banyak berubah. Artinya sejak 6 tahun terakhir orang yang membayar pajak hanya itu-itu saja.

Hal ini terbukti dari rasio kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang tidak mengalami penambahan signifikan sejak 2015. Diiringi oleh tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak yang meningkat tipis, padahal jumlah masyarakat yang bekerja dan menjadi wajib pajak terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2015, dari total 18,16 wajib pajak hanya 10,97 juta masyarakat yang taat membayar pajak menandakan rasio kepatuhan yang hanya mencapai 60%.

Sedangkan di tahun 2016, dari total 20,17 wajib pajak hanya 12,25 juta orang yang patuh atau rasionya sekitar 61%, yang berarti peningkatan rasio hanya sebesar 1% dari tahun sebelumnya.

Selanjutnya pada tahun 2017 rasio kepatuhan pajak meningkat menjadi 73%, namun pada tahun 2018 menurun menjadi 71 persen. Hanya 12,55 juta orang yang patuh dari 17,65 juta wajib pajak.

Pada tahun 2019, rasio kepatuhan menunjukan harapan positif dengan peningkatan menjadi 73%. Ada 13,39 juta orang yang patuh dari total 18,33 juta jumlah wajib pajak.

Dan di tahun lalu, pada tahun 2020 dari total 19,01 juta wajib pajak, hanya 14,76 juta orang yang patuh menandakan rasio kepatuhan pajak meningkat menjadi 78%, Meskipun begitu, angka ini menunjukan masih ada lima juta WP yang tidak taat.