Rangkuman Tanya Jawab Webinar Pajakku: SPT PPh Orang Pribadi Di Era Coretax 18 Februari 2026

Webinar Pajakku bertajuk “SPT PPh Orang Pribadi Di Era Coretax” telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 18 Februari 2026, pukul 09.00–11.45 WIB.  

Sesi dipandu oleh narasumber ahli dari Tim P2Humas DJP bersama narasumber internal Pajakku dan disiarkan live via Zoom dan YouTube Pajakku. Bagi Anda yang melewatkan siaran langsungnya, rekaman webinar dapat diakses kembali melalui link Youtube:  

https://www.youtube.com/live/1q2anjnFOT0  

Berikut ini kami rangkum beberapa pertanyaan penting dari peserta yang belum sempat terjawab langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun oleh tim internal Pajakku

Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 
 

A. Keamanan Akses Coretax dan Anti-Penipuan

1) Bagaimana memastikan link/website Coretax DJP itu resmi?

Jawab:
Narasumber menekankan bahwa akses Coretax berbasis web (tanpa instalasi), dan domain resmi DJP berada di pemerintah (“go.id”). Untuk DJP, domain resminya berakhiran “pajak.go.id”. Jika ada tautan “mirip” tapi bukan domain resmi pemerintah (bukan …go.id, khususnya bukan …pajak.go.id), patut dicurigai sebagai penipuan/scam.

2) Apakah DJP akan menghubungi wajib pajak di luar jam kerja?

Jawab:
Narasumber mengingatkan agar waspada jika ada pihak yang mengaku “orang pajak” menghubungi di luar jam kerja (misalnya malam hari). Gunakan prinsip kehati-hatian: cek kanal resmi, email resmi, dan hindari memberikan OTP/kode verifikasi kepada pihak lain.

 

B. Aktivasi Akun, Reset Password, dan Login

3) Saya dulu punya akun DJP Online. Bagaimana bisa login ke Coretax?

Jawab:
Gunakan menu “Lupa Kata Sandi” di halaman login Coretax untuk membuat kata sandi baru (password DJP Online dan Coretax berbeda).

Alur umumnya:

  1. Buka halaman login Coretax.
  2. Klik Lupa Kata Sandi.
  3. Isi ID Pengguna (umumnya NIK/NPWP format 16 digit sesuai ketentuan yang berlaku).
  4. Pilih metode konfirmasi: Email atau Nomor Gawai.
  5. Ketik ulang email/nomor gawai (meskipun ada “hint” yang dimasking/bintang).
  6. Isi captcha, centang pernyataan, lalu Kirim.
  7. Ikuti tautan reset yang masuk ke email/HP untuk membuat password baru.

4) Di layar “Lupa Kata Sandi” email/HP saya hanya muncul sebagian (dimasking). Apakah itu otomatis terisi?

Jawab:
Tidak. Hint yang muncul hanya petunjuk, bukan berarti kolomnya terisi. Anda tetap wajib mengetik ulang email/nomor HP yang benar.

5) Apa aturan pembuatan password Coretax?

Jawab:
Password minimal 8 karakter dan harus memuat kombinasi:

  • minimal 1 huruf kapital,
  • minimal 1 huruf kecil,
  • minimal 1 angka,
  • minimal 1 karakter khusus/simbol.

6) Jika email/nomor HP tidak muncul (kosong/tidak terdaftar) saat reset password, apa yang harus dilakukan?

Jawab:
Lakukan pengkinian data melalui menu Aktivasi Akun Wajib Pajak / Permintaan Akses Digital (dibahas detail pada bagian pengkinian data kontak). Intinya: bila data kontak belum valid/tercatat, reset password tidak bisa dilanjutkan sampai data kontaknya benar.

 

C. Pengkinian Data Email dan Nomor HP Secara Online

7) Apakah pengkinian email/nomor telepon bisa dilakukan online tanpa datang ke KPP?

Jawab:
Ya. Webinar menjelaskan ada dua skenario:

(A) Untuk wajib pajak yang belum pernah login/aktivasi Coretax (belum punya akses Coretax):
Bisa lewat menu Aktivasi Akun Wajib Pajak (Permintaan Akses Digital). Anda mengisi data, melakukan verifikasi (OTP) ke email dan nomor HP yang Anda input, lalu sistem memperbarui data kontak sekaligus menerbitkan akses.

(B) Untuk wajib pajak yang sudah bisa login Coretax:
Ubah data di dalam sistem melalui:
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Detail Kontak, lalu lakukan verifikasi OTP.

Narasumber menyebut fitur pengkinian online ini sebagai pembaruan yang sangat membantu karena sebelumnya banyak WP harus datang langsung.

 

D. Menu “Daftar” dan Kasus Khusus (NPWP Baru, “Hanya Registrasi”, WNA)

8) Apa fungsi menu “Daftar” di halaman depan Coretax?

Jawab:
Menu Daftar digunakan untuk pendaftaran/registrasi (termasuk pendaftaran NPWP/identitas pajak secara elektronik, sesuai kebutuhan WP).

9) Apa itu “Hanya Registrasi” dan kapan dipakai?

Jawab:
Dijelaskan sebagai opsi yang berguna khususnya untuk kondisi seperti:

  • Istri yang kewajiban pajaknya digabung dengan suami, dan sebelumnya belum pernah punya NPWP/akun, tetapi kini membutuhkan akses login Coretax (misal ditunjuk sebagai PIC/penanggung jawab, drafter, atau signer di perusahaan).

Dengan “hanya registrasi”, NIK istri dapat dikenali sistem untuk kebutuhan akses aplikasi.

10) Bagaimana jika anggota keluarga adalah WNA/tidak punya NIK, tapi perlu dimasukkan ke Data Unit Keluarga (DUK)?

Jawab:
Narasumber menyinggung mekanisme pendaftaran Nomor Identitas Perpajakan (menggunakan data seperti paspor, foto, dll.) agar anggota keluarga yang tidak punya NIK bisa terdata dan kemudian bisa dimasukkan pada administrasi keluarga.

 

E. Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan di Coretax

11) Setelah login, apa yang harus dicek sebelum membuat SPT?

Jawab:
Minimal cek:

  1. Profil/Identitas WP (nama, alamat, email, dsb).
  2. Status NPWP (aktif/nonaktif).
  3. Data Unit Keluarga (DUK), terutama bila ada isu status suami–istri/tanggungan.
  4. Dokumen Saya: pastikan bukti potong (A1/A2) sudah masuk bila dibuat oleh pemberi kerja melalui Coretax.

12) Di mana melihat status NPWP aktif atau nonaktif?

Jawab:
Di Portal Saya → Profil Saya, pada ringkasan/ikhtisar profil.

Interpretasi yang ditekankan narasumber:

  • Status aktif: WP masih memiliki kewajiban perpajakan sendiri (termasuk SPT Tahunan).
  • Status nonaktif: dapat menjadi indikasi kewajiban pajak istri digabung (tergantung konteks/kasus), sehingga perlu dipastikan kembali sesuai kondisi.

 

F. Penggabungan vs Pemisahan Kewajiban Pajak Suami–Istri

13) Apakah penggabungan penghasilan suami–istri itu “opsi” atau “default”?

Jawab (inti diskusi panel):
Menurut narasumber, prinsipnya keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis; sehingga secara prinsip default adalah penghasilan keluarga digabung dan kewajiban dilaksanakan oleh kepala keluarga/suami.
Namun peraturan juga memberi opsi kondisi tertentu untuk terpisah (mis. PH/MT/HB sesuai keadaan).

14) Apakah memilih status PH/MT/HB harus mengajukan permohonan/administrasi khusus ke KPP?

Jawab:
Dalam diskusi panel, dijelaskan bahwa secara sistem, pengaturan dapat dilakukan melalui penyesuaian pada Data Unit Keluarga dan pengisian SPT.
Jika WP memiliki dokumen pendukung (misal perjanjian pisah harta/putusan), dokumen dapat dilampirkan bila dianggap perlu untuk memperkuat informasi dan mengurangi potensi pertanyaan lanjutan, tetapi tidak ditekankan sebagai syarat wajib yang harus diajukan terpisah (sesuai jawaban di sesi panel).

15) Jika istri saat ini NPWP-nya aktif (terpisah), tapi ingin digabung dengan suami, apakah masih bisa?

Jawab:
Bisa, asalkan dilakukan sebelum suami membuat/menyampaikan SPT Tahunan (karena data profil/DUK menjadi sumber prepopulated saat SPT dibuat).

Istri perlu mengajukan perubahan status menjadi nonaktif melalui:
Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
Pilih alasan: wanita kawin sebelumnya aktif yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami.
Unggah dokumen pendukung: scan KK dan/atau buku nikah.

Proses ini disebut tidak otomatis, memerlukan validasi KPP terdaftar dan diperkirakan diproses maksimal 5 hari kerja. Pantau di:
Portal Saya → Kasus Saya.

16) Setelah status istri diproses (nonaktif), apa langkah suami?

Jawab:
Suami perlu memastikan istri sudah benar di Data Unit Keluarga (DUK) suami:

  • Status hubungan keluarga: Istri
  • Status unit perpajakan: Tanggungan (untuk kasus digabung)

Penyesuaian dilakukan di:
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit
(halaman “Data Unit Keluarga” di profil bisa untuk melihat, tapi perubahan dilakukan lewat “Edit Informasi Umum”).

17) Tips penting saat mengedit DUK (agar tidak gagal simpan), menurut narasumber?

Jawab:
Pastikan data primer suami (terutama Nomor Kartu Keluarga) sudah valid terlebih dahulu.
Narasumber menyebut sering terjadi kasus: WP langsung menambah istri/anak, tetapi nomor KK suami belum benar → perubahan gagal disimpan.

Trik 2 langkah:

  1. Update dulu data primer (nomor KK suami) dan submit.
  2. Setelah tersimpan, masuk lagi ke edit informasi umum untuk menambah/memperbaiki anggota keluarga.

18) Jika suami–istri memilih terpisah (PH/MT/HB), bagaimana pengaturan umumnya di DUK?

Jawab (ringkas sesuai pemaparan):

  • Akun/NPWP istri umumnya aktif.
  • Di DUK istri: istri sebagai kepala unit keluarga lain (kategori PH/MT sesuai pilihan).
  • Di DUK suami: istri tetap tercatat sebagai istri, tetapi status unit perpajakan istri sebagai kepala unit keluarga lain (karena kewajiban terpisah).
  • Untuk tanggungan anak, untuk kasus PH/MT umumnya tetap di DUK suami (sedangkan HB dapat mengikuti hak tanggungan sesuai kondisi/putusan).

19) Apakah jika pisah NPWP pasti “kurang bayar”?

Jawab:
Tidak selalu, tetapi narasumber menekankan:

  • Dari sisi administrasi, digabung lebih sederhana (1 SPT).
  • Dalam simulasi webinar (contoh suami 600 juta & istri 480 juta), ketika dipisah (MT) muncul penghitungan ulang dan pembagian pajak proporsional, sehingga berpotensi muncul kurang bayar pada masing-masing pihak.
  • Khusus istri dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja dan memenuhi syarat tertentu, jika digabung dapat diperlakukan sebagai penghasilan final (cukup dilaporkan) sehingga tidak menambah pajak suami.

 

G. Sertifikat Elektronik / Kode Otorisasi (Pengganti eFIN untuk TTE di Coretax)

20) Di Coretax apakah masih pakai eFIN untuk tanda tangan elektronik?

Jawab:
Untuk penyampaian SPT melalui Coretax, narasumber menjelaskan tanda tangan elektronik tidak lagi menggunakan eFIN, melainkan menggunakan sertifikat elektronik/kode otorisasi (misalnya KoDJP atau provider lain yang tersedia).

21) Bagaimana cara meminta Kode Otorisasi DJP (KoDJP)?

Jawab:

  1. Login Coretax.
  2. Masuk ke Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  3. Pilih jenis sertifikat (mis. KoDJP atau provider lain bila sudah punya).
  4. Buat passphrase dengan aturan mirip password (min. 8 karakter + kombinasi huruf besar/kecil/angka/simbol).
  5. Centang pernyataan → Simpan → Unduh tanda terima bila diperlukan.

22) Setelah meminta KoDJP, apakah langsung bisa dipakai?

Jawab:
Belum tentu. Narasumber menjelaskan perlu validasi status sertifikat:

  • Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate
  • Lakukan aksi Periksa Status, lalu Menghasilkan (sesuai urutan yang disebut).
  • Status kepemilikan berubah dari invalid menjadi valid.

Jika sudah valid, saat submit SPT Anda akan diminta memasukkan passphrase sebagai TTE.

 

H. Membuat dan Mengisi SPT Tahunan PPh OP di Coretax

23) Dokumen apa yang sebaiknya disiapkan sebelum mengisi SPT?

Jawab:
Minimal:

  • Bukti potong (A1 untuk pegawai swasta / A2 untuk ASN/TNI/Polri) bila ada.
  • Daftar harta (saldo akhir tahun) dan informasi detailnya.
  • Daftar utang (saldo akhir tahun) bila ada.

24) Di mana melihat bukti potong yang masuk ke akun saya?

Jawab:
Masuk ke:
Portal Saya → Dokumen Saya
Lalu lakukan refresh. Jika bukti potong dibuat pemberi kerja melalui Coretax dan menggunakan identitas valid, dokumen dapat muncul di sana.

25) Bagaimana membuat konsep SPT Tahunan di Coretax?

Jawab (alur umum):

  1. Masuk menu SPT.
  2. Pilih Buat Konsep.
  3. Pilih SPT Orang Pribadi → lanjut.
  4. Pilih Tahun/Masa Pajak (misal Tahun Pajak 2025, Jan–Des).
  5. Pilih jenis SPT: Normal atau Pembetulan.
  6. Setelah konsep terbentuk: ikon pensil untuk edit, ikon tong sampah untuk hapus konsep.

26) Apa fungsi tombol “Posting” di SPT?

Jawab:
Tombol Posting digunakan untuk memperbarui/menarik data ke SPT, terutama data bukti pemotongan yang masuk ke akun WP. Jika bukti potong belum terbaca di SPT, tombol ini dapat dicoba untuk sinkronisasi.

27) Jika data identitas (nama/alamat/email) yang muncul di SPT tidak sesuai, apa yang dilakukan?

Jawab:
Perbaiki di profil terlebih dahulu (karena identitas di SPT diambil dari profil WP):
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit
Narasumber juga menekankan pentingnya kesesuaian data dengan Dukcapil/KK saat validasi.

28) Mengapa di Induk SPT ada pertanyaan-pertanyaan, dan apa dampaknya?

Jawab:
Pertanyaan di Induk berfungsi sebagai “pemicu” lampiran. Saat Anda menjawab “Ya” pada jenis penghasilan tertentu (pekerjaan, usaha, luar negeri, final, bukan objek, dll.), sistem akan menampilkan/mengaktifkan lampiran yang relevan untuk diisi.

29) Apakah semua penghasilan otomatis masuk ke SPT karena Coretax banyak prepopulated?

Jawab:
Tidak. Narasumber mengingatkan ini poin krusial:

  • Data bukti potong bisa banyak masuk ke daftar kredit pajak,
  • tetapi penghasilan bruto/neto yang otomatis terisi di bagian tertentu terbatas (contoh yang disebut: terutama penghasilan sehubungan pekerjaan pegawai tetap/pensiun/pegawai tidak tetap).
  • Penghasilan lain (mis. pekerjaan bebas, penghasilan dalam negeri lainnya, dll.) bisa tidak otomatis masuk, sehingga WP perlu menambahkan/klasifikasikan manual agar SPT benar, lengkap, jelas.

 

I. Pelaporan Harta & Utang (Termasuk PPJB, Nilai Saat Ini, dan Hibah)

30) Tanah masih PPJB (belum SHM), apakah perlu dilaporkan di SPT?

Jawab:
Ya, prinsip yang disampaikan: harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. Jika secara nyata WP menguasai/memiliki (mis. sudah PPJB dan menguasai objeknya), maka tetap dilaporkan.

31) Bagaimana menentukan nilai tanah/rumah untuk pelaporan harta?

Jawab (opsi yang disebut):

  • Mengacu NJOP (mis. dari PBB),
  • berdasarkan penilaian (penilai independen atau DJP),
  • atau berdasarkan harga pasar (pembanding properti sejenis di lokasi sekitar).
    Untuk kolom baru “nilai saat ini”, narasumber menyebut boleh menggunakan pendekatan yang wajar (NJOP/pasar/perkiraan).

32) Mobil yang dulu ada di SPT, tapi sekarang sudah diberikan (hibah) ke orang tua—bagaimana pelaporannya?

Jawab:
Jika kepemilikan benar-benar sudah dialihkan:

  • Pastikan tidak terjadi kondisi “tidak ada yang mengakui” harta tersebut.
  • Disarankan menyiapkan dokumen hibah (surat/akta) sebagai bukti bila suatu saat diminta penjelasan asal-usul harta.
  • Hibah garis keturunan lurus (orang tua–anak / anak–orang tua) disebut sebagai bukan objek PPh, tetapi administrasi/buktinya tetap perlu disiapkan.
  • Orang tua dapat melaporkan penerimaan tersebut sebagai penghasilan bukan objek, dan melaporkan mobilnya dalam daftar harta orang tua.

 

J. NPPN, Pencatatan vs Pembukuan, dan PPh Final UMKM

33) Apa bedanya “pembukuan”, “pencatatan + norma (NPPN)”, dan “PPh Final UMKM”?

Jawab (ringkas sesuai penjelasan):

  • Default OP yang punya usaha/pekerjaan bebas pada prinsipnya wajib pembukuan (lebih mencerminkan laba bersih).
  • Jika omzet setahun di bawah batas tertentu (disebut 4,8 miliar), dapat menggunakan pencatatan (mencatat bruto) dan menghitung neto dengan Norma (NPPN)—dengan pemberitahuan norma.
  • Untuk kegiatan usaha tertentu dapat memilih skema PPh Final UMKM (dibahas tarif 0,5% dari omzet) yang bersifat final dan memiliki mekanisme sendiri.

Narasumber juga menekankan: kombinasi bisa terjadi, misalnya:

  • Usaha kena final (0,5%),
  • namun pekerjaan bebas/non-final menggunakan norma (NPPN) untuk bagian yang tidak final (sesuai kondisi WP).

34) Saat mengajukan NPPN, kolom “peredaran bruto” diisi apa?

Jawab:

  • Untuk WP lama: isi peredaran bruto tahun sebelumnya.
  • Untuk WP baru: isi perkiraan peredaran bruto di tahun berjalan.

 

K. Dividen: Pengecualian 10% dan Laporan Realisasi Investasi

35) Bagaimana pelaporan realisasi investasi dividen agar tidak kena PPh 10%?

Jawab (inti pesan narasumber):
Dividen pada skema tertentu tidak dipotong di depan, tetapi penerima bisa terkena kewajiban PPh 10% kecuali memenuhi syarat pengecualian (misalnya diinvestasikan kembali dan melaporkan realisasi investasi).

Poin yang ditekankan:

  • Wajib menjaga administrasi reinvestasi dan laporan realisasi investasi.
  • Ada penekanan batas waktu: maksimal 3 bulan pertama di awal tahun (sesuai yang disampaikan).
  • Jika terlambat/terlewat pelaporan (bahkan sekali), konsekuensinya bisa membatalkan pengecualian, sehingga PPh 10% atas dividen bisa menjadi terutang.

 

L. Jika Data Bukti Potong/Prepopulated Salah

36) Jika bukti potong dari pemotong salah data, apa yang bisa dilakukan?

Jawab (sesuai arahan di webinar):
Tergantung masalahnya:

Kasus 1: A1/A2 (atau data pemotongan) bermasalah karena sumber bulanan/rekap pemotongan tidak beres

  • Cek kemungkinan bukti potong masa ganda, salah input, masih nyangkut konsep, atau memakai identitas sementara/tidak valid.
  • Lakukan pembetulan di sisi pemotong (perusahaan).
  • Hapus konsep yang salah dan buat ulang agar menarik data yang sudah benar.

Kasus 2: Bukti potong sudah benar, tapi prepopulated di SPT WP keliru

  • Disarankan mengeskalasi/melaporkan ke KPP (tiket/aduan) dengan contoh datanya agar ditelusuri apakah isu aplikasi atau isu input.

Dan yang selalu ditekankan: WP tetap “gawang terakhir” memastikan SPT benar, lengkap, jelas.

 

M. ASN: SPT vs LHKPN/LHKASN

37) Jika data SPT ASN tidak sesuai dengan LHKPN/LHKASN, apakah bisa memicu klarifikasi walau pajaknya nihil?

Jawab:
Bisa. Narasumber menjelaskan petugas/AR dapat melakukan klarifikasi jika ada data/keterangan yang menunjukkan ketidaksesuaian (misalnya lewat surat permintaan penjelasan). Walau pajak nihil dari gaji rutin (misalnya DTP), ASN tetap bisa punya penghasilan lain/usaha/harta yang perlu konsisten pelaporannya.

 

N. Bukti Potong: Harus Hardcopy/Softcopy Jika Sudah Masuk Coretax?

38) Apakah pemberi kerja wajib memberikan bukti potong hard copy/soft copy?

Jawab:
Mengacu penjelasan narasumber, ketentuan mewajibkan pemotong memberikan bukti potong kepada penerima penghasilan, namun tidak ditekankan sebagai “harus hardcopy”. Dengan adanya Coretax, jika bukti potong diterbitkan melalui sistem dan masuk ke Dokumen Saya, secara praktik kewajiban “memberikan” telah terfasilitasi sistem. Jika dokumen tidak muncul, bisa dilakukan mekanisme by request ke perusahaan.

 

O. Penghasilan Tambahan (mis. Affiliate) dan Risiko “Lebih Bayar”

39) Saya punya penghasilan di luar kantor (misalnya affiliate). Apa dampaknya di SPT Coretax?

Jawab (pesan kunci narasumber):

  • Bukti potong/kredit pajak bisa masuk ke SPT, tetapi penghasilan brutonya belum tentu otomatis masuk.
  • WP harus mengklasifikasikan dan memasukkan penghasilan tambahan tersebut pada lampiran yang sesuai (pekerjaan bebas/usaha/penghasilan dalam negeri lainnya/final, dll).
  • Jika tidak lengkap, SPT bisa tampak lebih bayar secara “semu”, dan ketika diajukan lebih bayar dapat memicu proses pemeriksaan/penelitian yang lebih panjang.
  • Karena SPT memakai konsep “delta” pada pembetulan, narasumber mengingatkan agar berhati-hati sebelum klik submit bila statusnya lebih bayar: cek ulang penghasilan dan kredit pajaknya sampai benar-benar klop.

P. Koreksi Data Profil (NIK, PTKP, dan Data Unit Keluarga)

40. Bagaimana cara mengubah NIK yang keliru di Coretax, dan memperbaiki PTKP istri yang salah (terbaca “kepala keluarga”)?

Jawab:
Lakukan penyesuaian melalui Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Unit Pajak Keluarga (bagian data keluarga/PTKP). Jika perubahan terkendala validasi Dukcapil, ikuti mekanisme/panduan validasi yang disediakan DJP (sesuai arahan narasumber).

 

Q. Pelaporan Harta di Coretax (Saham/Kripto & Jenis Harta)

41. Saat mengisi daftar harta saham dan kripto, yang diisi “nama & NPWP” itu sekuritas/exchange atau emiten/coin-nya? Lalu “nomor akun” diisi apa?

Jawab:

  • Untuk saham/produk sekuritas: isi nama & NPWP perusahaan sekuritas/platform (mis. broker), dan nomor akun dapat menggunakan RDN atau SID (sesuai data yang dimiliki WP).
  • Untuk aset kripto: isi nama & NPWP exchange/platform kripto. Nomor akun diisi User ID/nomor akun Anda pada exchange tersebut.
  • Input harta kripto diarahkan di Lampiran L-1 → Investasi/Sekuritas → Tambah → Investasi lainnya (Cryptocurrency, dst.), lalu isi posisi kepemilikan per 31 Desember 2025.

42. Harta apa saja yang wajib dilaporkan di SPT?

Jawab:
Secara umum, harta yang dilaporkan meliputi:

  • Harta tidak bergerak (tanah/bangunan),
  • Harta bergerak (kendaraan, perhiasan/logam mulia, dll.),
  • Investasi/surat berharga (saham, SBN, kripto, reksa dana, dll.),
  • Kas & setara kas (rekening bank, tunai),
  • serta harta lain yang relevan (sesuai kondisi WP).

 

R. Asuransi, Properti Terjual, Rekening Bank, dan Penyesuaian Data Prepopulated

43. Asuransi Prudential (jiwa + unit link): mana yang perlu dilaporkan? Kode harta 0310/0311 dipakai untuk apa?

Jawab:

  • Asuransi jiwa murni (proteksi) disampaikan tidak perlu dilaporkan sebagai harta dalam SPT (sesuai jawaban narasumber).
  • Yang dilaporkan adalah asuransi bernilai investasi (unit link) sebagai harta investasi lainnya (kode yang disebut: 0310/0311).
  • Biaya perolehan: total premi yang menjadi porsi investasi.
  • Nilai saat ini: nilai investasi/unit per 31 Desember tahun pajak.

44. Jika rumah sudah dijual, apakah harus dihapus dari daftar harta? Lalu bagaimana isian rekening bank dan asuransi?

Jawab:

  1. Rumah yang sudah dijual: hapus dari daftar harta, dan transaksi/hasil pengalihannya dilaporkan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh final (sesuai ketentuan yang relevan).
  2. Rekening bank:
    • Tahun perolehan = tahun pembuatan rekening,
    • Saldo = saldo per 31 Desember tahun pajak (nilai saat ini mengikuti saldo per tanggal tersebut).
  3. Asuransi:
    • asuransi jiwa/kesehatan murni tidak perlu dicantumkan sebagai harta,
    • unit link dilaporkan sebagai investasi lainnya.

45. Cara mengisi “nilai perolehan” untuk asuransi unit link jika sudah lama dan premi berubah-ubah (tidak ingat totalnya)?

Jawab:
Gunakan rekap premi pada laporan tahunan polis. Narasumber menekankan: yang dipakai untuk “perolehan” adalah akumulasi premi yang menjadi porsi investasi hingga 31 Desember tahun pajak.

46. (1) Unit link: bagaimana isi “harga perolehan” & “nilai saat ini” kalau yang tersedia hanya nilai unit per 31 Desember? (2) Jika bukti potong/prepopulated masuk ke kategori yang salah, bolehkah disesuaikan?

Jawab:

  1. Harga perolehan tetap diisi dari total premi porsi investasi sampai 31 Desember (lihat laporan tahunan polis). Nilai saat ini diisi sesuai nilai unit/investasi per 31 Desember.
  2. Boleh disesuaikan (hapus/benahi lalu input di lampiran yang benar) sepanjang didukung bukti potong yang sah dan data transaksi/penghasilan memang sesuai.

 

S. NPPN & Perubahan Status Kerja (Karyawan → Freelancer)

47. Tahun 2025 sempat jadi karyawan lalu menjadi freelancer. Perlu ajukan NPPN? Kapan digunakan?

Jawab:
Menurut jawaban di sesi Q&A: WP OP dengan peredaran bruto < 4,8 M dapat menggunakan NPPN, asal menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat 3 bulan pertama tahun pajak (batas praktik yang disebut: akhir Maret tahun berjalan). Jika tidak menyampaikan, WP dianggap menyelenggarakan pembukuan.

 

T. Penilaian Harta Investasi Khusus (Saham PT Tertutup)

48. Bagaimana menentukan “nilai saat ini” untuk saham PT tertutup?

Jawab:

  • Harga perolehan: nilai saat membeli/menyetor modal.
  • Nilai saat ini: gunakan pendekatan nilai wajar per 31 Desember 2025, misalnya mengacu ke nilai saham dari laporan keuangan (lalu disesuaikan dengan persentase kepemilikan).

 

U. Suami–Istri: Gabung/Pisah, Pekerja Informal, UMKM, dan Banyak Pemberi Kerja

49. Jika status suami K/2 dan istri bekerja hanya 1 pemberi kerja, apakah bisa lapor gabung?

Jawab:
Bisa. Narasumber mengingatkan prinsip Pasal 8 UU PPh: keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga pada prinsipnya penghasilan suami–istri digabung dan dilaporkan oleh kepala keluarga, kecuali memilih mekanisme terpisah.

50. (1) Jika pisah harta: nafkah tunai dari suami apakah jadi penghasilan istri? (2) Istri punya UMKM (lebih dari 500 juta): apakah NPWP istri harus dinonaktifkan dan digabung ke suami?

Jawab:

  1. Dalam jawaban Q&A, nafkah dapat dilaporkan pada SPT istri sebagai “penghasilan yang tidak termasuk objek pajak” (penempatan mengikuti menu penghasilan bukan objek).
  2. Narasumber menyampaikan bahwa bila istri menggabungkan kewajiban perpajakan dengan suami, istri perlu mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif, dan pelaporan dilakukan melalui akun suami sebagai kepala keluarga. Untuk UMKM, mekanismenya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku (sesuai skema usaha WP).

51. Jika istri menerima imbalan dari lebih dari satu pemberi kerja, sedangkan suami bekerja informal (mis. ojol), apakah bisa digabung? Lapor di akun siapa?

Jawab:
Bisa digabung. Prinsipnya tetap: pelaporan dilakukan oleh kepala keluarga (suami) melalui akun Coretax suami, kecuali memilih mekanisme terpisah. Harta/utang dan penghasilan keluarga dicantumkan sesuai skema yang dipilih.

52. (1) Jika sejak awal NPWP istri memang gabung dengan suami, pelaporannya bagaimana di Coretax? (2) Bagaimana untuk dokter yang menerima penghasilan dari 3 RS?

Jawab:

  1. Jika sudah gabung, maka SPT dilaporkan melalui akun suami, dan penghasilan istri dimasukkan sesuai mekanisme penggabungan yang berlaku di Coretax.
  2. Untuk dokter dari beberapa RS: penghasilan bruto digabung. Jika total peredaran bruto masih < 4,8 M, maka (sesuai jawaban Q&A) dapat mengajukan NPPN dengan ketentuan pemberitahuan maksimal 3 bulan pertama tahun pajak berjalan.

 

V. Nilai Saat Ini Harta Bergerak & SHU Koperasi

53. (1) Bagaimana menentukan “nilai saat ini” untuk harta bergerak? (2) SHU koperasi dilaporkan di mana?

Jawab:

  1. Nilai saat ini harta bergerak (kendaraan, emas, dll.) diisi sesuai perkiraan nilai wajar/harga pasar per 31 Desember tahun pajak.
  2. SHU koperasi (sesuai jawaban Q&A) diperlakukan sebagai bukan objek PPh, tetapi tetap dilaporkan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak (lampiran penghasilan final/bukan objek yang sesuai di SPT).

 

W. Asuransi Campuran & Reksa Dana Joint Account (“OR”)

54. Jika punya asuransi (jiwa + kesehatan + unit link), angka perolehan diisi yang mana (karena premi kesehatan “hangus”)? Lalu reksa dana dengan rekening “OR” bagaimana?

Jawab:

  1. Yang dilaporkan sebagai harta adalah asuransi bernilai investasi (unit link). Harga perolehan diisi total premi porsi investasi sampai 31 Desember (lihat laporan tahunan polis). Premi proteksi/kesehatan yang hangus tidak diposisikan sebagai “harta investasi”.
  2. Reksa dana joint account (“OR”) dilaporkan sesuai porsi kepemilikan yang menjadi hak Anda per akhir tahun. Jika kepemilikan bersama suami/istri, dapat dilaporkan dalam SPT gabungan (mengikuti prinsip penggabungan keluarga).

 

X. Penjualan Saham/Kripto (Tanpa Bukti Potong)

55. Jika menjual saham/kripto tapi tidak ada bukti potong dari broker/exchange, bagaimana pelaporannya? Yang dilaporkan penjualan atau keuntungan?

Jawab:

  • Jawaban Q&A menyebut transaksi penjualan saham/aset kripto terkait PPh final dan umumnya informasi nilai pajaknya dapat ditelusuri dari rekap/transaksi jual-beli pada platform/broker.
  • Yang dilaporkan adalah nilai penjualan bruto (bukan hanya keuntungannya), mengikuti penempatan di lampiran penghasilan final yang relevan.

Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta hasil webinar. Artikel ini mencakup semua topik utama yang dibahas selama webinar, mulai dari penggabungan NPWP suami-istri, bukti potong otomatis, status WP, pelaporan saham, DPLK, hingga penggunaan Sertifikat Elektronik. 
Semua ketentuan yang tercantum telah disesuaikan dengan regulasi perpajakan terbaru hingga Februari 2026, termasuk implementasi penuh sistem Coretax yang menggantikan DJP Online.