Rangkuman Tanya Jawab Tambahan Webinar Pajakku: SPT PPh 21 Di Era Coretax

Webinar Pajakku bertajuk “Persiapan Pelaporan SPT Masa Pajak Terakhir 2025” telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 09.00–11.30 WIB. Acara ini membedah tuntas seluruh proses pemotongan, pembuatan bukti potong, hingga pelaporan SPT PPh 21 lewat Coretax.  

Sesi dipandu oleh narasumber ahli dari Tim P2Humas DJP bersama narasumber internal Pajakku dan disiarkan live via Zoom dan YouTube Pajakku. Bagi Anda yang melewatkan siaran langsungnya, rekaman webinar dapat diakses kembali melalui link Youtube: 

Berikut ini kami rangkum beberapa pertanyaan penting dari peserta yang belum sempat terjawab langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun oleh tim internal Pajakku.

Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
 

1. Perhitungan Pajak DTP dan Non-DTP

Penanya: Ima – (–)
Pertanyaan: Bagaimana perhitungan pajak DTP dan non DTP?
Jawaban:
Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diatur dalam PMK-10/2025 sebagaimana telah diubah dengan PMK-72/2025. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dapat dilihat secara rinci dalam lampiran PMK tersebut.
Pada prinsipnya, tidak terdapat perbedaan metode maupun mekanisme penghitungan antara PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah dan penghitungan PPh Pasal 21 pada umumnya (yang tidak ditanggung pemerintah), sebagaimana diatur dalam PMK-168/2023.

 

2. Pegawai Tidak Tetap: Perlu Buat A1 atau Tidak

Penanya: Alda – Taxara Bahana Abadi
Pertanyaan: Untuk pegawai tidak tetap itu perlu buat A1 juga tidak ya Pak?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 20 PMK-168/2023, Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.
Dengan demikian, bukti pemotongan PPh Pasal 21 wajib juga diberikan kepada Pegawai Tidak Tetap.

 

3. Bukan Pegawai Tetap: Bukti Potong Bisa Dibuat 1 Masa Saja?

Penanya: Lisa – PT Lion Wings
Pertanyaan: Terkait PMK 168/2023, apakah penerbitan Bukti Potong PPh 21 atas Bukan Pegawai Tetap bisa dilakukan dalam 1 masa pajak saja alias tidak disetahunkan?
Jawaban:
Untuk pegawai tidak tetap, penghitungan PPh Pasal 21 dan penerbitan bukti pemotongannya dilakukan per periode pembayaran (harian, mingguan, atau bulanan) tanpa memperhitungkan nilai penghasilan setahun.

 

4. HR Hanya Beri Data Bruto: Cara Meyakinkan Agar Dapat Rincian Komponen Gaji

Penanya: Noer Fauzan Hidatullah – Tiga Dimensi Jaya
Pertanyaan: Saya hanya diberi data gaji bruto oleh HR. Padahal perhitungan Desember berbeda. Saat minta detail (tunjangan, BPJS, dll), HR bilang semua berbentuk tunjangan. Bagaimana meyakinkan HR agar memberi rincian detail gaji?
Jawaban:
Bapak/Ibu dapat menggunakan PMK-168/2023 sebagai dasar hukum terkait jenis penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-168/2023 diatur tegas mengenai jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) PMK-168/2023 menegaskan bahwa penghasilan tersebut dapat diberikan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Karena itu, rincian komponen penghasilan diperlukan untuk memastikan ketepatan penghitungan PPh Pasal 21.

 

5. Tarik Dana Pensiun Saat Masih Bekerja + Direktur Utama Owner Terima Gaji: Kode Pajak Apa

Penanya: Fransisca Kristiyanti – PT Paperocks Indonesia Tbk
Pertanyaan: (1) Untuk pegawai yang masih bekerja dan menarik dana pensiun, penghitungan yang dimaksud seperti apa? (2) Untuk Direktur Utama sebagai owner yang tidak bekerja sebagai pegawai tetapi menerima gaji bulanan, kode pajak yang digunakan yang mana?
Jawaban:
Penarikan dana pensiun yang dimaksud merupakan uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenis yang ditarik sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, sehingga merupakan pemanfaatan manfaat pensiun sebelum memasuki masa pensiun.
Untuk Direktur Utama, Bapak/Ibu perlu memastikan dan memperjelas status kepegawaiannya terlebih dahulu, agar dapat ditentukan mekanisme pengenaan PPh Pasal 21 yang tepat.

 

6. Cara Cek Status di Coretax: Registration Only atau Sudah Aktivasi

Penanya: Broedin – (–)
Pertanyaan: Bagaimana cara mengecek di Coretax apakah status saya masih “Registration Only” atau sudah aktivasi? Apakah terlihat jelas di sistem?
Jawaban:
Apabila Bapak/Ibu telah dapat login ke sistem Coretax, hal tersebut menunjukkan bahwa akun Wajib Pajak Bapak/Ibu telah berstatus aktif.
Jika belum bisa login, Bapak/Ibu perlu melakukan aktivasi akun sesuai petunjuk:
https://pajak.go.id/coretaxpedia/akses-coretax-bagi-user-djp-online

 

7. PNS: Gaji Tanggal 1 dan TPP Tidak Menentu, Masa Pajak Terakhir Digabung atau Terpisah?

Penanya: Lina – Inspektorat
Pertanyaan: Bagaimana menghitung masa pajak terakhir untuk PNS dengan gaji tgl 1 dan TPP di tanggal yang tidak menentu? Digabung atau sendiri-sendiri?
Jawaban:
Penghitungan PPh Pasal 21 bagi PNS/ASN dilakukan sesuai ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap sebagaimana diatur dalam PMK-168/2023. Contoh penghitungan dapat dilihat pada Bagian C Lampiran PMK-168/2023, yaitu petunjuk umum dan contoh penghitungan PPh 21 untuk pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, dan pensiunan atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. [MPK]

 

8. Bukti Potong di Luar Pekerjaan (Misal Affiliate) Kecil: Bisa Dihapus Saat SPT Tahunan?

Penanya: Agnes – (–)
Pertanyaan: Bukti potong di luar pekerjaan (misal Shopee affiliate bonus 10rb) apakah tetap diakui atau bisa dihapus saat SPT? Kalau dihapus apakah bermasalah?
Jawaban:
Sesuai Pasal 3 UU KUP, SPT wajib disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas. Penghasilan dari sumber lain di luar hubungan kerja tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Dengan Coretax, penghasilan serta kredit pajak berupa bukti pemotongan PPh oleh pihak lain akan terprepopulasi otomatis dan diperhitungkan dalam SPT sesuai mekanisme berlaku. Karena itu, Bapak/Ibu cukup memverifikasi kebenaran bukti pemotongan tersebut.

 

9. Uploader BP21 Belum Mengakomodasi Kode 21-100-11 (Mantan Pegawai), Data Banyak: Solusinya

Penanya: Hega – Cargill
Pertanyaan: Di uploader BP21 belum mengakomodasi kode mantan pegawai 21-100-11. Bagaimana solusinya jika data yang harus diupload sangat banyak?
Jawaban:
Menurut informasi yang kami dapatkan, kode objek pajak tersebut sudah dapat digunakan dan tidak ada kendala dalam skema impor.

 

10. Pegawai Tidak Memberikan BPA1 dari Pemberi Kerja Sebelumnya: Dampak untuk Perusahaan Baru

Penanya: Hervina – PTKE
Pertanyaan: Apa dampak bagi perusahaan baru apabila terdapat pegawai yang tidak memberikan BPA1 dari pemberi kerja sebelumnya?
Jawaban:
Pemberi kerja yang baru tidak memerlukan BPA1 dari pemberi kerja lama dalam rangka penghitungan PPh Pasal 21.

 

 

11. Resign di Pertengahan Bulan: Pakai TER atau Tarif Pasal 17?

Penanya: Ida Rahayu – PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Pertanyaan: Bagaimana cara perhitungan PPh 21 karyawan yang resign di pertengahan bulan? Saat terakhir bekerja hitung pakai TER atau tarif Pasal 17?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 1 PMK-168/2023, masa pajak tertentu pada saat pegawai tetap berhenti bekerja dianggap sebagai Masa Pajak Terakhir. Dengan demikian, penghitungan PPh Pasal 21 pada masa pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

 

12. ASN Terima Jasa Pelayanan BLU: TER atau Final?

Penanya: Kadek Dwi Juliantari – Rumkit Bhayangkara Denpasar
Pertanyaan: Untuk ASN yang mendapat jasa pelayanan dari anggaran BLU, pajaknya dihitung dengan TER atau Final? (Sumber anggaran berbeda dari gaji rutin APBN)
Jawaban:
Terkait hal khusus tersebut, Bapak/Ibu sangat disarankan untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak atau KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

13. Karyawan Jan–Mei Kerja, Juni Berhenti: Perhitungan Masa Akhir Perlu Dibuat Lagi?

Penanya: Gatri Susilo Anindi, A.Md.Ak – PT Global Trade Solutions
Pertanyaan: Karyawan Januari–Mei masih kerja, bulan Juni sudah tidak bekerja. Perhitungan bulan Mei apakah sama seperti bulan selanjutnya? Lalu masa pajak akhir perlu dibuat lagi atau tidak?
Jawaban:
Pemberi kerja wajib menerbitkan Bukti Pemotongan untuk Masa Pajak Terakhir. Sesuai Pasal 1 PMK-168/2023, masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja dianggap sebagai Masa Pajak Terakhir.

 

14. NIK Belum Dipadankan Jan–Mar, Baru Padankan April + Pegawai Tidak Aktivasi Sama Sekali

Penanya: Ishaq – PT Akulaku Finance
Pertanyaan:

  1. Jika Jan–Mar belum pemadanan/aktivasi NIK, baru aktivasi akhir April. Apakah SPT PPh 21 2025 bisa auto-calculate atau harus pembetulan Jan–Mar dulu?
  2. Jika pegawai tidak pemadanan/aktivasi sama sekali di 2025, bisa dibuatkan SPT pakai ID 9990000000999000?
    Jawaban:
    NPWP 9990000000999000 bersifat sementara untuk kelancaran pemenuhan kewajiban PPh 21 oleh pemberi kerja bila ada kendala NPWP/NIK pegawai. Namun bukti potong atas NPWP sementara tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai kredit pajak bagi penerima penghasilan.
    Karena itu, pegawai wajib melakukan pemadanan NIK–NPWP, dan perusahaan perlu melakukan pembetulan SPT atas masa pajak yang sebelumnya menggunakan NPWP sementara.

 

15. Desember Lebih Bayar: Cara Lapor di SPT Masa Desember, Bisa Negatif?

Penanya: Julia – MSI
Pertanyaan: PPh 21 bulanan pakai TER, tapi saat hitung Desember ada lebih bayar. Bagaimana pelaporannya di SPT Desember, apakah bisa negatif?
Jawaban:
Sesuai Pasal 13 PER-11/PJ/2025 huruf b, kelebihan penyetoran pajak dalam SPT Masa PPh 21/26 dapat dikompensasikan oleh pemotong ke masa pajak berikutnya tanpa harus berurutan.

 

16. Pegawai Dipecat & Menolak Pemadanan NIK + Pegawai Masuk Tengah Tahun: Tetap Buat BPA1?

Penanya: Putri Uswatun Khasanah – PT Inow Global Firm
Pertanyaan:

  1. Pegawai dipecat belum pemadanan NIK, dan menolak pemadanan. Jadi tidak bisa buat BPA1?
  2. Kalau pegawai masuk pertengahan tahun, perlu dibuatkan BPA1

Jawaban:

  1. Alternatifnya, pemberi kerja dapat melakukan validasi sekaligus registrasi NIK secara massal melalui Coretax. Panduan teknis:
    https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2025-11/Panduan_Registrasi_Massal_NIK___Portal_NPWP.pdf
  2. BPA1 wajib dibuat untuk Masa Pajak Terakhir tanpa memperhatikan kapan pegawai mulai bekerja dalam tahun pajak berjalan.

 

17. Status di XML: Partial Year atau Annualized (Resign Desember vs Masih Bekerja)

Penanya: Rahma Soraya – Mitsubishi Electric Automotive Indonesia
Pertanyaan:

  1. Karyawan resign Desember: status bukti potong di XML harus partial year atau annualized?
  2. Karyawan tetap masih bekerja Desember: status bukti potong di XML annualized?
    Jawaban:
    Bagi wajib pajak yang kewajiban perpajakannya telah ada sejak awal tahun pajak (sebagaimana WNI pada umumnya), maka penghitungannya partial year (setahun).

 

18. NPWP Istri Masih Aktif: Bisa Lapor Terpisah? Pengaruh ke Potongan Bulanan?

Penanya: Mira – Firmenich Indonesia
Pertanyaan: Jika NPWP istri masih aktif apakah masih bisa dilaporkan terpisah? Apakah berpengaruh terhadap PPh 21 bulanan yang sudah dipotong dan disetor perusahaan?
Jawaban:
Suami-istri dapat memilih pelaporan terpisah karena PH (perjanjian pisah harta) atau MT (memilih terpisah).
Status gabung/pisah tersebut tidak memengaruhi pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 yang dilakukan pemberi kerja.

 

19. Nilai PPh Muncul di L-IB dan L-II + Pembatalan & Impor Ulang Tapi Terbaca yang Dibatalin

Penanya: MD – PT BAH
Pertanyaan:

  1. Saat buat A1 karyawan keluar tengah tahun, nilai PPh muncul ke L-IB dan L-II. Pengurang PPh terutang perusahaan hanya yang di L-IB. Apakah memang begitu?
  2. A1 sudah terbit lalu dibatalkan karena ada penghasilan lupa. Sudah impor ulang. Tapi saat bayar/lapor terbaca kode bukti potong berstatus pembatalan. Bagaimana?
    Jawaban:

1. Sesuai petunjuk pengisian SPT Masa PPh 21 pada PER-11/PJ/2025 (hal. 181 dst.):

  • L-IB untuk pemotongan PPh 21 Masa Pajak Terakhir (Desember / masa pegawai berhenti / masa pensiunan berhenti menerima).
  • L-II untuk pemotongan PPh 21 satu tahun pajak/bagian tahun pajak bagi penerima penghasilan yang telah diterbitkan BPA1/BPA2.
    Dengan demikian, seluruh objek PPh 21 (pengurang penghasilan bruto WP Badan pemberi kerja) akan terakumulasi di L-II.

2. Bapak/Ibu sebaiknya tetap berkoordinasi dengan DJP. Yang terpenting memastikan BPA1 pegawai sudah benar agar pegawai dapat mengisi SPT Tahunan OP dengan benar.

 

20. Karyawan Berhenti Tengah Tahun: Masa Pajak Terakhirnya Desember atau Bulan Terakhir Kerja?

Penanya: Gatri Susilo Anindi – PT Global Trade Solutions
Pertanyaan: Untuk karyawan berhenti di tengah tahun, pelaporan masa akhirnya tetap kewajiban di Desember atau di bulan terakhir karyawan bekerja?
Jawaban:
Sesuai Pasal 1 PMK-168/2023, masa pajak tertentu saat pegawai tetap berhenti bekerja (selain Desember) dianggap sebagai Masa Pajak Terakhir.

 

21. Koreksi Retroaktif Penghasilan Setelah Masa Pajak Berakhir

Penanya: Salomodepy – Sumber Multi
Pertanyaan:
Bagaimana pelaporan PPh 21 di Coretax jika terjadi koreksi retroaktif penghasilan pegawai setelah masa pajak berakhir? Bagaimana mekanisme pembetulan SPT Masa dan dampaknya terhadap bukti potong?
Jawaban:
Apabila terdapat koreksi retroaktif atas penghasilan pegawai setelah masa pajak berakhir, pelaporan PPh Pasal 21 dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPh 21 sesuai Pasal 8 UU KUP.
Pembetulan diajukan sebelum daluwarsa penetapan pajak. Untuk pembetulan yang mengakibatkan lebih bayar, Pasal 8 ayat (1a) UU KUP mengatur batas waktu paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Mekanismenya dilakukan dengan mengajukan SPT Masa PPh 21 Pembetulan di Coretax dan menerbitkan Bukti Potong Pembetulan sebagai pengganti bukti potong sebelumnya.
Jika pembetulan mengakibatkan kurang bayar, pajak wajib dilunasi terlebih dahulu. Jika lebih bayar, dapat dimintakan restitusi atau dikompensasikan ke masa berikutnya (tanpa harus berurutan sesuai Pasal 13 PER-11/PJ/2025).

 

22. Pembetulan Satu Tahun: Kurang/Lebih Bayar & Lingkup Pelaporan Akhir Tahun

Penanya: Umi – PT Salamart Retailindo Internasional
Pertanyaan:

  1. Jika pembetulan selama satu tahun menyebabkan kurang atau lebih bayar, pembayarannya bagaimana?
  2. Pelaporan PPh 21 akhir tahun apakah hanya BPA1?
    Jawaban:

1. Pembayaran atas kurang bayar dilakukan untuk masing-masing masa pajak yang dibetulkan sesuai masa terkait.

2. Pelaporan SPT Masa PPh 21 Masa Pajak Terakhir mencakup seluruh jenis penghasilan yang dipotong PPh 21, tidak terbatas pada BPA1.

 

23. Bantuan Hibah untuk Belanja Barang: Objek Pajak atau Tidak?

Penanya: Indrayana – Dinas Sosial Kota Cirebon
Pertanyaan: Penerima bantuan hibah yang digunakan untuk belanja barang, apakah dikenakan pajak?
Jawaban:
Secara umum, penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan merupakan objek PPh (Pasal 21 UU PPh).
Namun, Pasal 4 ayat (3) UU PPh mengatur pengecualian objek pajak tertentu, termasuk bantuan/sumbangan keagamaan dengan syarat tertentu.
Dengan demikian, secara umum bantuan/sumbangan merupakan objek PPh 21, kecuali memenuhi ketentuan khusus yang dikecualikan dari objek pajak.

 

24. Tutorial Impor BPA1 untuk Karyawan Lebih dari 100

Penanya: Alda Nurmala Dewi – Taxara Bahana Abadi
Pertanyaan: Cara tutorial impor A1 jika karyawan tetap lebih dari 100 orang?
Jawaban:
Bapak/Ibu dapat mengikuti tutorial pada video berikut, khususnya mulai menit 1:03:00:
https://www.youtube.com/watch?v=4nUFqWmZUuo

 

25. Cara Buat BPA1 Pegawai Tetap Keluar/Mutasi Tengah Tahun

Penanya: Jihan Khoirunnisa – PT PLN Nusa Daya
Pertanyaan: Bagaimana langkah pembuatan BPA1 untuk pegawai tetap yang keluar/mutasi di tengah tahun?
Jawaban:
Untuk pegawai tetap tersebut, masa pajak terakhir diisi sesuai masa terakhir pegawai bekerja. Dengan demikian, sistem akan menerbitkan BPA1 atas nama pegawai tersebut.

 

26. Resign dengan NIK Sementara: Perlu Pembetulan?

Penanya: Rhaisya Setiawati – CV Cyber Digitech Futura
Pertanyaan: Pegawai masih pakai NIK sementara lalu resign. Bagaimana solusinya? Apakah perlu pembetulan?
Jawaban:
Apabila kemudian dilakukan pemadanan NIK–NPWP, pemberi kerja wajib melakukan pembetulan bukti potong PPh 21 dengan menggunakan NIK yang telah dipadankan.

 

27. SPT OP Tidak Terprepopulasi: Bisa Input Manual?

Penanya: Alvin – PT Alfa Scorpii
Pertanyaan: Jika setelah posting SPT data tidak otomatis pre-populated, apakah SPT OP di Coretax bisa diisi manual sesuai bupot?
Jawaban:
Ya. Kredit Pajak berupa Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh oleh pihak lain dapat direkam secara manual (key-in) di Coretax.

 

28. Contoh Impor Data BPA1 karena Karyawan Banyak

Penanya: Bernadetha Dwi Putranti – BPR Hidup Arthagraha
Pertanyaan: Bisa dicontohkan pembuatan Bupot A1 melalui impor data?
Jawaban:
Panduan dan tools impor BPA1 dapat diakses melalui:
https://www.pajak.go.id/en/node/112031

 

29. NIK Sementara & Penghasilan di Bawah PTKP: Perlu Pembetulan A1?

Penanya: Andreas Govindra – Wasista Adi Jaya
Pertanyaan: Ada karyawan terlapor pakai NIK sementara, penghasilan di bawah PTKP. Perlu pembetulan A1?
Jawaban:
Jika telah dilakukan pemadanan NIK–NPWP, pemberi kerja wajib melakukan pembetulan bukti potong PPh 21 menggunakan NIK yang valid.

 

30. Pegawai Tidak Menyerahkan A1 dari Perusahaan Lama

Penanya: Nabil Farhan – PT BRI Asuransi Indonesia
Pertanyaan: Jika pekerja tidak memberikan A1 ke tempat kerja baru, bolehkah pemberi kerja hanya melaporkan penghasilan dari tempat baru?
Jawaban:
Pemberi kerja hanya bertanggung jawab melaporkan dan memotong PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan olehnya.
Kewajiban menggabungkan seluruh penghasilan dari berbagai pemberi kerja adalah tanggung jawab Wajib Pajak orang pribadi dalam SPT Tahunan PPh OP.

 

31. Mutasi Antar Perusahaan Afiliasi: Pilih Lebih dari Satu Pemberi Kerja?

Penanya: Sasa – PT PA
Pertanyaan:
Jika pekerja mutasi ke PT lain namun masih satu afiliasi, apakah harus memilih “ya” bekerja lebih dari satu pemberi kerja?
Jawaban:
Dalam kondisi tersebut terdapat lebih dari satu pemberi kerja. Oleh karena itu, statusnya dianggap bekerja pada 2 (dua) pemberi kerja.

 

32. Pindah Perusahaan di Tengah Tahun & Tidak Bawa Neto

Penanya: Novan Satrio – PT Sriboga Marugame Indonesia
Pertanyaan:
Jika karyawan pindah perusahaan di tengah tahun dan tidak membawa neto ke perusahaan baru, apakah bukti potong dari perusahaan lama otomatis muncul di Coretax dan apakah langsung kurang bayar?
Jawaban:
Bukti Potong PPh Pasal 21 dari masing-masing pemberi kerja akan muncul di akun Coretax Wajib Pajak OP.
Apabila dalam satu tahun pajak terdapat penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja, penggabungan penghasilan dalam SPT Tahunan berpotensi menimbulkan kurang bayar, tergantung total penghasilan bruto dan PPh 21 yang telah dipotong.

 

33. Contoh XML & Export ke Excel untuk Pengecekan

Penanya: Leni – PT Jakarta Sereal
Pertanyaan:
Bisakah diberikan contoh XML dan apakah hasil XML bisa diexport ke Excel untuk dicek sebelum submit?
Jawaban:
Petunjuk penggunaan skema impor (XML) dapat dilihat pada:
https://www.pajak.go.id/en/node/112031

 

34. Apakah A1 Langsung Terkoneksi ke Coretax Karyawan?

Penanya: Joan – PT Sriboga Marugame Indonesia
Pertanyaan:
Apakah Form A1 otomatis masuk ke akun Coretax karyawan dan apakah perusahaan masih harus mengirim PDF A1 ke karyawan?
Jawaban:
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dari pemberi kerja akan muncul di akun Coretax karyawan.
Namun, sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK-168/2023, pemotong tetap wajib menyerahkan Bukti Potong PPh 21/26 kepada pihak yang dipotong.

 

35. Masa Pajak Terakhir (Desember): Perlu Bupot Bulanan?

Penanya: Genesia – PT Hirose Electric Indonesia
Pertanyaan:
Untuk masa pajak terakhir (Desember), apakah tidak perlu membuat bukti potong bulanan?
Jawaban:
Untuk pegawai tetap, pada masa pajak terakhir penghitungan PPh 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh, berbeda dengan tarif pada masa lainnya.

 

36. NPWP Suami Istri: Usaha & PPPK

Penanya: Novietha Adriani – Dinas Perhubungan
Pertanyaan:
Apakah NPWP suami istri harus digabung jika suami punya usaha dan istri PPPK?
Jawaban:
Pada prinsipnya, kewajiban perpajakan suami istri digabung.
Pemisahan dapat dilakukan jika ada perjanjian pisah harta (PH) atau memilih MT, sesuai ketentuan perpajakan.

 

37. Peralihan NPWP Cabang ke NITKU & Mutasi Cabang

Penanya: Olivia U – Bank JTrust Indonesia
Pertanyaan:
Jika sebelumnya NPWP cabang lalu 2025 pakai NITKU, apakah pelaporan PPh 21 cabang pakai NITKU masing-masing? Jika pindah cabang, apakah perlu A1?
Jawaban:
Perpindahan antar cabang (NITKU) bukan berarti berhenti bekerja, sehingga tidak perlu diterbitkan BPA1 saat pindah antar cabang.

 

38. Gross Up & NPWP Sementara

Penanya: Fajar Bustomi – PTC
Pertanyaan:

  1. Apakah perusahaan wajib menggabungkan penghasilan sebelumnya?
  2. Jika NPWP sementara sudah valid di Desember, apakah Jan–Nov harus dihapus atau bisa diedit?
    Jawaban:

1. Pemberi kerja tidak wajib menggabungkan penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya.

2. Jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara, wajib dilakukan pembetulan atas bukti potong masa tersebut.

 

39. Bekerja di Dua Perusahaan Sekaligus

Penanya: Vivi – PT Halim Reksa Vaname
Pertanyaan:
Jika WP OP bekerja di PT A dan PT B, apakah pilih “ya” bekerja lebih dari satu pemberi kerja?
Jawaban:
Ya. Kondisi tersebut merupakan lebih dari satu pemberi kerja.

 

40. Istri Gabung NPWP Suami: Cara Lapor

Penanya: Eka – Parastar Distrindo
Pertanyaan:
Jika istri menggabungkan NPWP dengan suami, bagaimana cara pelaporan oleh suami?
Jawaban:
Ikuti panduan berikut:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-istri-gabung-npwp-suami
Setelah itu, suami melaporkan SPT dengan menggabungkan penghasilan istri. Jika penghasilan istri hanya dari satu pemberi kerja, penghasilan istri menjadi objek PPh Final.

 

41. Urutan Simpan dan Submit BPA1 & Penggabungan Penghasilan Sebelumnya

Penanya: Sri – PT Supra Boga Lestari Tbk
Pertanyaan:

  1. Pada tutorial BPA1, setelah klik simpan lalu submit. Apakah boleh submit dulu baru simpan?
  2. Apabila perusahaan tidak menggabungkan penghasilan karyawan sebelum join, apakah diperbolehkan?
    Jawaban:

1. Jika sudah dilakukan submit, maka data otomatis tersimpan dan tidak dapat diedit kembali.

2. Pemberi kerja tidak memiliki kewajiban menggabungkan penghasilan pegawai dari pemberi kerja sebelumnya.

 

42. Membership Gym sebagai Natura & Dampaknya ke Pajak Badan

Penanya: Belliana – Pribadi
Pertanyaan:
Perusahaan membayar membership gym Rp5 juta/tahun.

  1. Apakah PPh 21 dipotong atas selisih Rp3,5 juta?
  2. Bagaimana perlakuannya di pajak badan (deductible expense)?
    Jawaban:

1. Natura/kenikmatan yang menjadi objek PPh bagi pegawai adalah selisihnya, yaitu Rp3,5 juta.

2.Bagi pemberi kerja, biaya tersebut dapat menjadi deductible expense sebesar Rp5 juta, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1)–(3) PMK-66/2023 dan dapat dibuktikan berkaitan dengan hubungan kerja.

 

43. Status Pajak Suami–Istri Tanpa Pengajuan PH/MT

Penanya: Iktia – PT Nusantara Sebelas Medika
Pertanyaan:
Apakah jika tidak mengajukan PH/MT, status otomatis gabung? Bagaimana pengisian A.7, FTU, NPWP istri, dan pelaporan SPT?
Jawaban:

  1. Bagian A.7 tidak perlu diisi jika status selain PH/MT (KK).
  2. Ya, default dianggap gabung, pastikan istri masuk Family Tax Unit (FTU).
  3. Cukup menambahkan istri ke FTU; istri dapat menonaktifkan NPWP bila memilih gabung.
  4. SPT Tahunan dilaporkan oleh suami sebagai Kepala Keluarga.

 

44. A1 dari Perusahaan Sebelumnya

Penanya: Anggie Pratama – Payroll
Pertanyaan:
Apakah saat Desember harus memasukkan nomor A1 dari perusahaan sebelumnya?
Jawaban:
Tidak. Pemberi kerja tidak wajib menggabungkan penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya. Tanggung jawab tersebut ada pada Wajib Pajak OP di SPT Tahunan.

 

45. PKWT Digaji Bulanan: Pegawai Tetap untuk PPh 21?

Penanya: Dedy – IDS
Pertanyaan:
Apakah PKWT yang digaji bulanan boleh dihitung seperti pegawai tetap? Dasar hukum?
Jawaban:
Sesuai Pasal 1 angka 10 PMK-168/2023, pegawai PKWT yang bekerja penuh dapat dikategorikan sebagai Pegawai Tetap untuk tujuan pemotongan PPh 21.

 

46. Pegawai Tidak Tetap: Perlu BPA1?

Penanya: Afrah – PT GKN
Pertanyaan:
Apakah pegawai tidak perlu dibuatkan BPA1?
Jawaban:
Pemotong wajib menyerahkan Bukti Potong PPh 21/26 kepada pihak yang dipotong sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK-168/2023.

 

47. Kompensasi PKWT, Cuti Besar & NPWP Orang Tua

Penanya: Dwi Rakhmayanti – PT Oscarmas
Pertanyaan:

  1. Apakah kompensasi PKWT dihitung seperti THR?
  2. Kompensasi cuti besar 6 tahunan, apakah seperti THR?
  3. Jika pakai NPWP orang tua, bagaimana A1 & status pemberi kerja?
    Jawaban:

1. Penghitungan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap menggunakan tarif TER untuk masa-masa selain masa terakhir dan tarif Pasal 17 UU PPh untuk masa pajak terakhir. Dasar Pengenaan Pajak untuk setiap masa pajak tersebut adalah seluruh penghasilan dalam nama dan bentuk apa pun. Contoh penghitungan dapat dibaca pada lampiran PER-11/PJ/2025. Penghitungan PPh atas THR secara terpisah sebagaimana diatur pada PER-16/PJ/2016 sudah tidak relevan lagi.

2. Kompensasi cuti diperhitungkan sebagai penghasilan bruto.

3. Sebaiknya dilakukan pembetulan dengan menggunakan NIK/ NPWP pegawai yang sebenarnya.

 

48. Honor di Luar Gaji Bulanan

Penanya: Guna – Biddokkes
Pertanyaan:
Bagaimana pelaporan honor selain gaji bulanan di SPT Tahunan?
Jawaban:
Honor tersebut digabungkan ke penghasilan bruto oleh pemberi kerja dalam PPh 21. Di akhir tahun, pegawai cukup menggunakan data yang terprepopulasi.

 

49. Resign November: BPMP & BPA1

Penanya: Afifah – PT Enpiko
Pertanyaan:
Jika resign November dan dibuatkan BPA1, apakah masih perlu BPMP November dan bagaimana pelaporan di Desember?
Jawaban:
Pada masa pajak akhir, cukup dibuatkan BPA1 dan tidak perlu BPMP. BPA1 tersebut dilaporkan pada SPT Masa terkait.

 

50. Proses Cerai Belum Putus Pengadilan

Penanya: Myra Magnolya – PT Multibangun Rekatama Patria
Pertanyaan:
Jika proses cerai berjalan 2025 tapi putusan 2026, bagaimana pelaporan PPh OP?
Jawaban:
Status PTKP tetap mengikuti kondisi 2025 dan berlaku pada tahun pajak 2026 sampai ada putusan resmi.

 

51. Perubahan Gaji & Dampaknya pada Tabel TER

Penanya: Yanie – Lasallefood
Pertanyaan: Jika ada kenaikan gaji di tengah tahun, apakah Tabel TER ikut berubah?
Jawaban:
Penetapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) merupakan kebijakan Pemerintah dan dapat mengalami perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian penghitungan mengikuti regulasi TER yang berlaku pada masa pajak terkait.

 

52. Resign Lalu Bekerja Kembali di Tahun yang Sama

Penanya: Yanie – Lasallefood
Pertanyaan: Jika karyawan berhenti Juli, dibuat BPA1, lalu bekerja lagi Oktober, apakah perlu dua BPA1 (Juli dan Desember)?
Jawaban:
Dalam kondisi tersebut terdapat dua masa pajak terakhir, sehingga perlu diterbitkan dua BPA1.

 

53. Gabung NPWP Suami & Perubahan Gaji Tengah Tahun

Penanya: Dedik Norman – Kano
Pertanyaan:

  1. Bagaimana pelaporan jika istri gabung NPWP ke suami?
  2. Jika gaji turun di tengah tahun, bagaimana hitungan tahunan?
    Jawaban:

1. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami dengan menggabungkan seluruh penghasilan suami dan istri.

2. PPh tahunan dihitung berdasarkan akumulasi seluruh penghasilan bruto setahun, lalu dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh.

 

54. Suami Tidak Bekerja: Status NPWP & PTKP Istri

Penanya: Rayhan – PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia
Pertanyaan:
Bagaimana status jika suami tidak bekerja (punya/tidak punya NPWP) dan istri bekerja?
Jawaban:
Bagi WNI, NIK adalah NPWP. Jika tidak ada pengajuan perubahan status (PH/MT/HB), maka status perpajakan dianggap gabung (KK) secara default, terlepas bekerja atau tidak bekerja.

 

55. Langkah Gabung NPWP Suami–Istri Secara Online

Penanya: Fauzi Akbar – Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Pertanyaan: Langkah apa saja untuk menggabungkan NPWP sebelum akhir 2025 dan apakah bisa online?
Jawaban:
Seluruh langkah dapat dilakukan secara online melalui Coretax dengan mengikuti panduan berikut:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-istri-gabung-npwp-suami

 

56. Apakah Coretax Mewajibkan Penghasilan Suami Istri Digabung?

Penanya: Djoni Ari Purnomo – PPSDM Geominerba
Pertanyaan: Apakah dengan Coretax penghasilan suami istri wajib digabung?
Jawaban:
Jika tidak ada pengajuan perubahan status (PH/MT/HB), maka status perpajakan dianggap gabung (KK).

 

57. Pasca Cerai & Hak Asuh Anak

Penanya: Friscilla – PT Early Light International Indonesia
Pertanyaan: Jika WP pria bercerai dan anak diasuh mantan istri, apakah status TK/0 atau TK/2?
Jawaban:
Apabila dapat dibuktikan WP menanggung seluruh biaya hidup anak, maka anak tersebut dapat menjadi tanggungan dan berhak atas PTKP sesuai Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

 

58. Koneksi BPA1 ke Coretax & Kewajiban Beri PDF

Penanya: Zainuri – PT MKP
Pertanyaan: Apakah BPA1 otomatis terkoneksi ke Coretax sehingga tidak perlu file PDF?
Jawaban:
BPA1 akan muncul di akun Coretax pegawai, namun pemberi kerja tetap wajib menyerahkan bukti potong kepada pegawai sesuai PMK-168/2023.

 

59. Pegawai di Bawah PTKP & Pemadanan NIK

Penanya: Dini – PT Niao
Pertanyaan: Jika penghasilan di bawah PTKP, apakah tetap perlu pemadanan NIK untuk membuat A1?
Jawaban:
Ya. Bukti Potong PPh 21 tetap wajib dibuat, meskipun tidak ada pemotongan pajak (Pasal 8 ayat (2) PER-11/PJ/2025).

 

60. NPWP Istri Nonaktif & Peran sebagai PIC Pajak Perusahaan

Penanya: Steffy Apriyanti – PT Reycom Printing Solusi
Pertanyaan: Jika NPWP istri digabung dan nonaktif, apakah masih bisa jadi PIC pajak perusahaan?
Jawaban:
Penonaktifan NPWP bersifat terpisah dari peran sebagai wakil WP Badan. Tidak ada larangan WP OP nonaktif menjadi PIC pelaporan pajak Badan di Coretax.

 

61. Edit NIK Sementara Tanpa Pembatalan Bupot

Penanya: Fauzia Maya Triana – PT Qualita Indonesia
Pertanyaan: Jika NIK sementara diedit lalu dibetulkan tanpa pembatalan, apakah berdampak ke A1?
Jawaban:
Jika sebelumnya menggunakan NPWP/NIK sementara, bukti potong bulanan wajib dibatalkan lalu dibuat ulang dengan NIK valid, baru kemudian BPA1 dapat dibuat.

 

62. Resign dengan NIK Sementara & Tidak Bisa Dihubungi

Penanya: Natasia – (–)
Pertanyaan: Karyawan resign dengan NIK sementara dan tidak bisa dihubungi, perlu pembetulan?
Jawaban:
Pemberi kerja sebaiknya tetap mengupayakan pembetulan, dengan membatalkan dan membuat ulang bukti potong menggunakan NIK yang benar.

 

63. Penandatanganan SPT & BPA1 oleh Kuasa

Penanya: Hitara – SPV
Pertanyaan: Apakah SPT dan BPA1 bisa ditandatangani karyawan dengan surat kuasa?
Jawaban:
Dimungkinkan dengan surat kuasa, sepanjang memenuhi ketentuan SE-2/PJ/2017 dan PMK-229/PMK.03/2014, termasuk kelengkapan dokumen kuasa.

 

64. Salah Perlakuan Mutasi Cabang & Dampaknya ke BPA1

Penanya: Jacelyn – (–)
Pertanyaan: Jika karyawan terlanjur dianggap resign saat pindah cabang (NITKU berbeda), bagaimana A1-nya?
Jawaban:
BPA1 sebelumnya sebaiknya dibatalkan, sehingga pegawai tetap dianggap bekerja pada pemberi kerja yang sama sepanjang tahun pajak.

 

Dengan berlakunya sistem Coretax, pengelolaan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 menjadi semakin terintegrasi, terutama melalui pemanfaatan data prepopulated, bukti potong elektronik, serta mekanisme pembetulan yang lebih terstruktur. Rangkaian tanya jawab ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak dan pemberi kerja memahami berbagai skenario praktis yang sering muncul menjelang Masa Pajak Terakhir dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut terkait pengelolaan PPh 21 maupun implementasi Coretax di perusahaan Anda, silakan menghubungi kami melalui marketing@pajakku.com.