Webinar Pajakku bertajuk “PPN Era Coretax” telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 26 November 2025, pukul 09.00–11.30 WIB. Acara ini membedah tuntas pemahaman isu-isu penting dalam e-Faktur dan SPT Masa PPN.
Sesi dipandu oleh narasumber ahli dari Tim P2Humas DJP Timon Pieter, S.S.T., Ak., M.E. bersama narasumber internal Pajakku Fernando Siahaan, PhD, dan disiarkan live via Zoom dan YouTube Pajakku. Bagi Anda yang melewatkan siaran langsungnya, rekaman webinar dapat diakses kembali melalui link Youtube:
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, terutama seputar implementasi sistem Coretax, pengkreditan pajak masukan, nota retur, serta pelaporan PPN masa transisi. Berikut ini kami rangkum beberapa pertanyaan penting dari peserta yang belum sempat terjawab langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawabannya.
Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Kendala “VATTotal has been altered” pada Nota Retur Pajak Masukan
Penanya: Fauzia – PT Catur Aditya Sentosa
Pertanyaan: Izin bertanya, pada saat input nota retur pajak masukan statusnya saved_invalid dengan keterangan “VATTotal has been altered! it does not match with the original invoice”. Sudah konfirmasi ke lawan transaksi tidak ada perubahan di faktur pajaknya. Bagaimana solusinya?
Jawaban:
Sesuai dengan petunjuk Coretax, berikut solusi atas kendala tersebut:
Jika Anda menerima notifikasi “Total PPN telah berubah! Tidak sesuai dengan faktur asli” dengan status “saved_invalid” saat proses unggah retur pajak masukan, maka Anda dapat menggunakan skema unggah XML. Pastikan Anda telah mengunduh versi terbaru konverter dan memastikan file XML Anda benar serta langsung mengunggahnya tanpa menekan tombol “lihat konsep retur”. Versi terbaru konverter dapat diunduh di sini:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/kendala-total-ppn-telah-berubah
Pelaporan SPT Masa PPN 2024 dilakukan di e-Faktur.
2. Kewajiban Lapor PPN setelah Ditunjuk PKP secara Jabatan
Penanya: Arin – Pathlab Indonesia
Pertanyaan: Berdasarkan info dari AR, kami akan ditetapkan PKP secara jabatan dari 2023. Apakah tetap harus lapor untuk 2024–sekarang? Lapor 2024 masih di e-Faktur atau langsung di Coretax?
Jawaban:
Ya, Bapak/Ibu harus melaporkan SPT Masa PPN sejak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pelaporan SPT Masa PPN 2024 dan sebelumnya dilakukan di e-Faktur.
3. Enggan Restitusi atas Pajak Masukan Ekspor 0%
Penanya: Agus Yudiawan – Yudiawan Group
Pertanyaan: Perusahaan saya ekspor BKP berwujud dengan tarif PPN 0% dan menggunakan jasa ekspedisi yang menerbitkan faktur (jadi ada Pajak Masukan). Apakah PPN PK dan PM harus dikreditkan per masa, atau boleh hanya lapor PK saja? Kalau LB, saya malas restitusi karena pemeriksaan, padahal ikhlas “nyumbang” ke negara tapi tidak ada opsi seperti itu. Bagaimana sebaiknya?
Jawaban:
Dalam hal Bapak/Ibu tidak mengkreditkan Pajak Masukan maka SPT Masa PPN tidak akan menjadi Lebih Bayar.
4. Transaksi Uang Muka & Retur Pembelian
Penanya: Sandy – KDP
Pertanyaan (ringkas): Status fungsi uang muka di Coretax PPN dan teknis pengisian item barang; serta apakah retur pembelian untuk transaksi include PPN harus dibuat exclude atau tetap include PPN.
Jawaban:
Petunjuk pembuatan Faktur Pajak atas uang muka beserta Faktur Pajak Pelunasannya dapat dibaca di:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan
5. Faktur Gunggungan untuk Toko Bangunan & Termin–Retensi Konstruksi
Penanya: Desyola – HJ Consulting
Pertanyaan:
- Penjualan bahan bangunan ke toko bangunan yang tidak memberikan identitas sehingga dibuat Faktur Pajak gunggungan. Padahal FP gunggungan hanya untuk konsumen akhir. Apa solusinya dan apa efek FP gunggungan yang sudah diterbitkan?
- Dalam kontrak konstruksi ada termin & retensi. Apakah termin dianggap uang muka dan retensi dianggap pelunasan, atau sebaiknya dibuat Faktur Pajak biasa saja?
Jawaban:
1. Dalam hal demikian, Pengusaha Toko Bangunan yang menerima Faktur Pajak Pedagang Eceran tidak akan dapat mengkreditkan Pajak Masukan dan bertanggung jawab atas PPN yang seharusnya dipungut apabila ternyata mereka telah memenuhi kualifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Sesuai definisi, retensi adalah penahanan sebagian pembayaran kepada kontraktor sebagai perlindungan terhadap potensi risiko keuangan dan penyelesaian perselisihan selama proyek berlangsung.
Sesuai Pasal 13 ayat (1a) UU PPN: “Faktur Pajak … harus dibuat pada … saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.”
Dengan demikian, Faktur Pajak dibuat setiap kali pembayaran termin. Dalam hal ini, retensi tidak relevan atau tidak memengaruhi nilai Faktur Pajak.
6. Retur atas Faktur Pajak Uang Muka & Pelunasan
Penanya: Salsa – (-)
Pertanyaan: Teknis retur pembelian untuk faktur pajak uang muka dan pelunasan dengan checklis uang muka; apakah memakai nomor faktur terakhir?
Jawaban:
Petunjuk pembuatan Faktur Pajak atas uang muka beserta Faktur Pajak Pelunasannya dapat dibaca di:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan
7. Simulator Coretax / Aplikasi Dummy
Penanya: Kurniawan – (-)
Pertanyaan: Apakah disediakan aplikasi Coretax dummy untuk latihan?
Jawaban:
Berikut link simulasi Coretax (khususnya untuk menu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi):
https://spt-simulasi.pajak.go.id/home
8. Pengisian Harga 0 untuk Barang Kedua
Penanya: Willy Hendarto – Willy Hendarto
Pertanyaan: Bagaimana jika faktur berisi 2 barang, tapi satu barang harganya 0 karena sudah include di barang pertama?
Jawaban:
Bapak/Ibu dapat mengisi diskon sesuai dengan harga barang kedua.
9. Cara Cepat Mengkreditkan Banyak FPM di Coretax
Penanya: Istiqomah – PT Rich Products Indonesia
Pertanyaan: Untuk pengkreditan FPM, apakah ada cara lain selain ceklis satu per satu? FPM beda masa pun perlu diedit satu per satu, padahal jumlahnya ratusan.
Jawaban:
Bapak/Ibu dapat menggunakan skema impor. Petunjuk impor dapat dibaca pada:
https://www.pajak.go.id/en/node/112031
10. Pembelian dari Non-PKP / Faktur Gunggungan di SPT
Penanya: Lestari – JPC
Pertanyaan: Pembelian kepada non-PKP atau dengan PPN digunggung apakah wajib dituliskan di SPT Induk? Jika tidak, apakah SPT dianggap tidak dilapor?
Jawaban:
Sesuai Pasal 52 ayat (10) PER-11/PJ/2025, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran adalah Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan.
Dengan demikian, pelaporannya dapat dilakukan melalui formulir B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas.
11. Pembatalan Sewa Properti Lebih dari 3 Tahun
Penanya: Ambar – Mahasiswa/Untar
Pertanyaan: Untuk perusahaan properti, bagaimana perlakuan cancellation atas sewa properti >3 tahun yang faktur pajaknya sudah diterbitkan?
Jawaban:
Bapak/Ibu dapat menggunakan mekanisme nota pembatalan Pajak Masukan (atas Jasa Kena Pajak). Prosesnya sama dengan pembuatan nota retur, sebagaimana pada:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/retur-barang
12. Tanggal Faktur Pajak vs Tanggal Surat Jalan
Penanya: Margareth – PT MIS
Pertanyaan: Apakah tanggal Faktur Pajak harus sama dengan tanggal surat jalan?
Jawaban:
Pada umumnya, Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran, mana yang lebih dahulu.
Definisi penyerahan mengacu pada Pasal 23 PP-44/2025 beserta penjelasannya: saat hak penguasaan barang berpindah ke pembeli/pihak ketiga. Tanggal ini bisa sama dengan tanggal surat jalan atau tanda terima, sesuai perjanjian para pihak.
13. Kode Barang/Jasa 000000 di Faktur Pajak
Penanya: Tari – PT Sanitaria Uttama
Pertanyaan: Apakah ada sanksi bila kode barang/jasa tidak diisi detail dan hanya pakai 000000?
Jawaban:
Tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-undang sanksi khusus atas ketidaklengkapan data kode barang/jasa. Namun, Wajib Pajak berpotensi diklarifikasi jika terdapat ketidaksesuaian antara Kode Barang/Jasa pada Pajak Keluaran dan Pajak Masukan.
14. Faktur Pajak Pelunasan untuk Beberapa Lokasi Pekerjaan
Penanya: Junaedi – Fides
Pertanyaan: Pekerjaan jasa Rp30 juta, Faktur Pajak uang muka 30% untuk 3 lokasi (Rp9 juta). Baru 1 lokasi selesai. Apakah boleh buat Faktur Pajak pelunasan berdiri sendiri tanpa menampilkan saldo uang muka per lokasi?
Jawaban:
Bapak/Ibu sebaiknya membuat Faktur Pajak per transaksi (per lokasi).
15. Menghapus Nilai Kompensasi 2024 di SPT PPN 2025
Penanya: Dian Asmara – PT Kraft Ultrajaya Indonesia
Pertanyaan: Bagaimana cara menghilangkan nilai kompensasi tahun 2024 yang terbawa ke SPT PPN 2025?
Jawaban:
Sesuai: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/nilai-kompensasi-tidak-terisi
Data kompensasi lebih bayar PPN akan otomatis terisi pada konsep SPT Masa PPN tujuan kompensasi.
Untuk mengubah nilai/tujuan kompensasi, Bapak/Ibu perlu mengubahnya dari SPT Masa PPN sumber kompensasi tersebut.
16. Dinas Minta PKP Swasta Membayar PPN & PPh
Penanya: Endah Mayang Sekti – Esco Tax & Accounting
Pertanyaan: WP PKP bekerja sama dengan dinas. Dinas membayar penuh tanpa memungut PPh/PPN lalu minta PKP membuat kode billing dan membayar sendiri. Apakah PKP swasta boleh membuat kode billing atas PPN dan PPh yang seharusnya dipungut bendahara?
Jawaban:
Sesuai Pasal 221 ayat (3) PMK-81/2024:
Pemungutan PPh Pasal 22 oleh pemungut pajak … wajib disetor ke Kas Negara dengan menggunakan NPWP pemungut pajak.
Dalam hal ini, pemungut adalah bendahara pemerintah, bukan PKP swasta.
17. PPN Terutang Dibebaskan & Faktur Kode 08
Penanya: Ifan – PT GTV
Pertanyaan: Apa beda PPN Terutang dengan PPN Terutang Dibebaskan dan bagaimana perlakuannya di Coretax? Apakah PPN Terutang Dibebaskan tetap harus dibuat faktur?
Jawaban:
Faktur Pajak atas penyerahan yang PPN-nya dibebaskan tetap harus dibuat dengan menggunakan kode transaksi 08. Tata caranya sama seperti membuat Faktur Pajak biasa.
18. Pembetulan SPT karena Pembatalan FP oleh Supplier
Penanya: Selvy – PT Catur
Pertanyaan: Supplier mengajukan pembatalan FP masa April–September 2025, padahal selama itu kami selalu LB PPN. Apa pengaruh jika kami lakukan pembetulan April–September, walaupun tetap LB?
Jawaban:
Pengaruh dari retur Pajak Keluaran tersebut adalah kelebihan pembayaran pajak akan berkurang.
19. Faktur Pajak untuk Transaksi antar Kawasan Berikat
Penanya: Elfa Masyrifah – PT TKG Taekwang Indonesia
Pertanyaan: Transaksi antara Kawasan Berikat (BC 27), faktur pajak yang diterbitkan apakah faktur keluaran biasa atau dokumen lain?
Jawaban:
Sesuai Pasal 21 ayat (5) PMK-131/PMK.04/2018:
a. Wajib membuat Faktur Pajak dan dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;
b. Tidak dapat menggunakan Faktur Pajak gabungan;
c. Wajib menyimpan dokumen terkait.
Dengan demikian, menurut pendapat kami, PKP Penjual wajib menerbitkan Faktur Pajak +.
Dan, sesuai dengan Pasal 21 ayat (6) PMK-131/PMK.04/2018, “Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan “PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.
20. PPN atas Claim/Reimbursement Tenaga Ahli dari Afiliasi LN
Penanya: Santika – FKI
Pertanyaan: Claim/reimbursement ke afiliasi luar negeri untuk tenaga ahli/professional fee kegiatan di Indonesia, dikategorikan sebagai penyerahan barang atau jasa?
Jawaban:
Sesuai informasi tersebut, jasa tenaga ahli dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak.
21. Retur Pembelian Agustus 2024: e-Faktur atau Coretax?
Penanya: Syarifah – PT Rainbow
Pertanyaan: Retur pembelian masa Agustus 2024, apakah masih menggunakan e-Faktur atau Coretax? Jika di Coretax, bagaimana caranya?
Jawaban:
Retur tersebut dapat dilakukan melalui SPT Masa PPN 2025 melalui Coretax.
Petunjuk retur di Coretax dapat dibaca di:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/retur-barang
22. Pembelian Digunggung dari Non-PKP di SPT PPN
Penanya: Bagas Putra – Hastaxindo Consulting
Pertanyaan: Untuk pembelian digunggung dari non-PKP, di SPT Masa PPN apakah hanya pembelian barang dagang atau termasuk perlengkapan kantor/keperluan lain?
Jawaban:
Pelaporan PPN keluaran secara digunggung merupakan hak & kewajiban PKP Pedagang Eceran. PKP Pembeli dapat memilih membeli dari PKP Pedagang Eceran atau dari PKP biasa yang dapat menerbitkan Faktur Pajak.
23. PPN PIB Tidak Muncul di Prepopulated
Penanya: Reni N – Sumitronics Ind
Pertanyaan: PPN PIB masa Oktober 2025 tidak muncul di prepopulated sehingga kami rencanakan input manual. Jika setelah lapor SPT ternyata kemudian muncul di prepopulated, apakah jadi masalah?
Jawaban:
Pengisian Pajak Masukan melalui data prepopulated maupun manual memiliki konsekuensi yang sama. Tidak ada masalah sepanjang pengisian dilakukan lengkap, benar, dan jelas.
24. Kelengkapan Uraian Nama BKP di Faktur Pajak
Penanya: Neni – PT Hermes Sukses Jaya
Pertanyaan: Apakah ada sanksi jika keterangan nama BKP tidak lengkap (misal tanpa qty dan harga jual)?
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 57 PER-11/PJ/2025
(1) Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan formal …
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jadi atas ketidakpatuhan atas pemenuhan kelengkapan faktur pajak tersebut dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP.
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Semua ketentuan yang tercantum telah disesuaikan dengan regulasi perpajakan terbaru hingga November 2025, termasuk implementasi penuh sistem Coretax yang menggantikan DJP Online.
➡️MATERI PDF PER-11/PJ/2025 KLASTER PPN DAPAT DIUNDUH DI SINI!⬅️
Untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut terkait perpajakan perusahaan Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami di marketing@pajakku.com.







