Telah marak pemberitaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak bulan depan. Tarif PPN akan menjadi 11%, dimana sebelumnya adalah 10%. Kenaikan tarif ini tentu akan membuat berbagai macam sembako yang terkena PPN akan naik harga. Artinya, beban masyarakat pun akan semakin bertambah.
Aturan kenaikan tarif PPN ini tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam aturan ini juga disebutkan tarif PPN akan meningkat lebih tinggi menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, selain meningkatkan tarif PPN. Pemerintah juga menetapkan barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN yakni barang sembako. Selain itu, ada beberapa barang dan jasa juga yang telah dibebaskan dari PPN seperti jasa pendidikan dan kesehatan.
Barang sembako dibebaskan dari PPN ini, karena merupakan kebutuhan pokok seluruh masyarakat. Hal ini juga digunakan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat terutama di tengah tekanan akibat pandemi Covid-19 yang masih menyerang.
Berikut daftar barang sembako yang telah dibebaskan dari PPN:
- Beras
- Gabah
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam, garam beryodium ataupun tidak beryodium
- Daging, yaitu daging segar tanpa diolah, tetapi sudah melalui proses seperti, disembelih, dipotong, dikuliti, dibekukan, didinginkan, dikemas atau tidak dikemas, dikapur, digarami, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, ataupun direbus
- Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk juga telur yang dibersihkan, dikemas, atau diasinkan
- Susu perah baik yang telah melalui proses dipanaskan ataupun didinginkan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas
- Buah-buahan, yaitu buah segar yang dipetik dan telah melalui proses disortasi, dicuci, dikupas, dipotong, di-grading, diiris, dan dikemas atau tidak dikemas
- Sayur-sayuran, yaitu sayur segar yang dipetik, ditiriskan, dicuci, atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan barang kebutuhan pokok yang terkena PPN ialah beras serta daging impor yang tidak dikonsumsi oleh masyarakat banyak atau hanya segelintir orang yang dapat menikmati.
Sebab, kedua bahan pokok tersebut memiliki harga yang sangat mahal bernilai lebih dari 10 kali lipat harga daging biasa dan beras. Sri Mulyani menambahkan kebutuhan bahan pokok yang seharusnya dipungut PPN yaitu beras basmati, beras shirataki, daging sapi kobe, dan daging wagyu. Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberi kejelasan apakah kedua jenis bahan pokok tersebut tetap terkena PPN atau tidak.









