Pemeriksaan pajak merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya. Tindakan ini merupakan bentuk pengawasan dalam sistem self assessment.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak yang bertujuan untuk menguji kepatuhan, Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan Pajak. Hak ini dapat digunakan apabila terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dengan Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Yang artinya, WP dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan apabila tidak setuju dengan hasil pemeriksaan dan ingin menyanggah hasil pemeriksaan sebelum proses pemeriksaan selesai atau sebelum surat ketetapan pajak (SKP) diterbitkan.
Tim Quality Assurance DJP
Sesuai dengan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 yang telah diubah dalam PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Tim Quality Assurance (QA) Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Dilansir dari Pasal 48 PMK 17/PMK.03/2013, Tim QA Pemeriksaan dibentuk Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atas nama Dirjen Pajak. Tim ini terdiri atas 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
Tim QA Pemeriksaan memiliki 3 tugas utama, yaitu
- Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan
- Memberikan kesimpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak
- Membuat risalah Tim QA Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan dan bersifat mengikat
Untuk melakukan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan harus memenuhi tiga persyaratan berikut, yaitu:
- Risalah pembahasan telah ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak
- Berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak dan wajib pajak, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.
- Terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Untuk menyampaikan permohonan pembahasan dengan Tim QA Pemeriksaan, surat permohonan pembahasan harus disampaikan ke Kepala Kanwil DJP paling lambat 3 hari setelah risalah pembahasan ditandatangani.







