Qatar Rencanakan Implementasi PPN

Pajak merupakan sektor vital bagi penerimaan negara. Salah satu penerimaan pajak yang adalah pajak pertambahan nilai atau PPN. PPN ini dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha kena pajak namun pajaknya dibebankan kepada konsumen akhir. Penerimaan PPN ini biasanya akan dialokasi ulang oleh negara untuk pembiayaan pengeluaran di sektor publik. Namun, terdapat beberapa negara yang tidak mengenakan PPN dalam negaranya, salah satunya adalah Qatar. 

Qatar memang tidak menetapkan PPN untuk barang dan jasa umum, namun negara ini memiliki pajak selektif untuk beberapa komoditas seperti minuman bersoda, minuman berenergi, dan hasil tembakau. 

Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar luar negeri, presiden general tax authority (GTA) Qatar menyatakan bahwa pajak adalah salah satu alat terpenting untuk mendiversifikasi sumber pendapatan negara dan dari sudut pandang hukum, dan sejalan dengan prinsip hukum. Negara Qatar telah menerbitkan dua regulasi di 2018 tentang pajak selektif, yang dilakukan oleh Otoritas, yang merupakan otoritas yang berwenang untuk menerapkan undang-undang ini.

Tarif pajak selektif ini ditetapkan sebesar 50% untuk minuman bersoda, 100% untuk minuman berenergi, dan 100% untuk hasil tembakau. Adapun badan-badan yang dikenakan cukai, dikenakan pajak impor dan produksi dalam negeri, dan sebagai pajak konsumsi, konsumen akhir yang menanggung beban pajak.

Qatar sendiri dinilai sebagai negara dengan tarif rendah, karena selain tidak adanya PPN, tarif PPh pun juga tidak dikenakan dalam negara ini. Hal ini karena Qatar sendiri dipenuhi oleh ekspatriat sehingga cakupan pengenaan pajaknya rendah. Tarif pajak yang rendah ini sendiri bukan tanpa pertimbangan. Dilansir dari wawancara presiden GTA Qatar dengan suatu laman media,  rendahnya pajak mampu mendorong lingkungan investasi yang aman dan menarik di negara ini. 

Meskipun begitu, beberapa waktu kemarin, Qatar mempertimbangkan untuk memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN). Inisiasi ini muncul melalui dengan the Gulf Cooperation Council yang menghasilkan Gulf Cooperation Council Values Added Tax Framework (GCC VAT Framework). Kesepakatan ini pada dasarnya menentukan unifikasi PPN bagi negara-negara teluk Arab yaitu UEA, Bahrain, Arab Saudi, Oman, Qatar, dan Kuwait sebesar 5%. Kesepakatan ini tengah diperbincangkan dalam internal Qatar. Namun, pemerintah Qatar sudah memberi konfirmasi bahwa PPh tidak akan mengalami perubahan dengan tetap dikenakan 0%.