Punya NPWP tapi Tidak Membayar Pajak?

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat sebagai NPWP mungkin sudah tidak asing lagi bagi kita sebagai warga negara Indonesia. NPWP ini merupakan nomor yang diberikan untuk wajib pajak oleh Ditjen Pajak yang berguna untuk sarana terhadap administrasi dalam perpajakan sebagai tanda pengenal diri atau sebagai identitas wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan pembayaran perpajakannya serta untuk menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum yaitu seperti dalam hal pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lainnya. 

Lantas siapa saja sih yang dikenakan dalam perlakuan NPWP terhadap pembayaran pajak ini? 

Dalam perlakuannya, dikenakan kepada setiap wajib pajak yang mempunyai NPWP serta memiliki penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP akan diwajibkan untuk membayar pajak dan melaporkan pajaknya dengan tepat waktu, dikarenakan jika wajib pajak tidak membayar dan melaporkan pajaknya maka akan diberikan sanksi atas pajak yang tidak dibayarkan tersebut kepada wajib pajak. 

Untuk sanksi yang diberikan akan mengacu dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang KUP pada pasal 9 ayat 2 a dan b yang membahas tentang pengaturan sanksi pajak bagi pemilik NPWP. Yang dimana dalam ayat 2a membahas mengenai bahwa saat wajib pajak membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo, wajib pajak yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo yang bersangkutan hingga tanggal pembayarannya. Sedangkan pada ayat 2b disebutkan bahwa saat wajib pajak membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo dalam penyampaian SPT tahunannya maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya yang akan dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT hingga tanggal pembayaranya. 

Tidak hanya dikenakannya sanksi yang telah disebutkan saja, namun juga terdapat sanksi pidana saat wajib pajak tidak menyetorkan pajaknya. Sanksi pidana inilah yang merupakan sanksi terberat yang diberlakukan oleh hukum perpajakan di Indonesia, dimana perlakukan sanksi pidana ini diberikan terhadap pelanggaran berat yang memberikan dampak buruk dan kerugian terhadap pendapatan negara dan dilakukan secara berulang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang KUP, sanksi pidana yang diberikan adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal 2 kali dari pajak terutang dan maksimal 4 kali dari pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. 

Nah, yang jadi banyak pertanyaan adalah siapa saja kah yang tidak diwajibkan dalam pembayaran dan pelaporan pajak? 

Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan pada pasal yang ke 11 No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), disebutkan bahwa wajib pajak yang mempunyai penghasilan tertentu akan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.

Dalam hal ini, wajib pajak dengan penghasilan tertentu yang dimaksudkan adalah wajib pajak yang dikategorikan memiliki penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Perlu kita ketahui bersama, bahwa besarnya PTKP akan bisa saja mengalami perubahan, untuk saat ini, aturan dalam besarnya tarif PTKP yang diberlakukan masi tetap sama seperti yang tercantum dalam PMK No.101/PMK.010/2016 yang membahas tentang Penyesuaian Besarnya PTKP yaitu Rp 54 JT untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp 4,5 JT untuk tambahan bagi wajib pajak yang kawin, Rp 4,5 JT untuk tambahan bagi setiap anggota keluarga baik sedarah ataupun semenda, baik dalam garis keturunan lurus ataupun anak angkat yang menjadi tanggungan.