Punya NPWP Tapi Belum Bekerja? Tetap Wajib Lapor SPT

Pemerintah telah memberikan kesempatan untuk wajib pajak melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Program PPS sendiri sudah berlangsung dari 1 Januari 2-22 dan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan. Adapun masyarakat yang wajib untuk melakukan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ialah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai wajib pajak.

Namun, bagaimana jika wajib pajak belum bekerja? Apakah tetap perlu melapor SPT Tahunan?

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan, wajib pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun, DJP menyarankan untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.

Anda dapat melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Anda dapat melakukan pengecekan NPWP secara mandiri, melalui akses ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Anda pun dapat melakukan validasi melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 atau live chat di laman pajak.go.id melalui Twitter.

Apabila wajib pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan serta memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan penetapan status Wajib Pajak Non Efektif.

Bagaimanakah cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak Non Efektif?

Anda dapat melakukan pengajuan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Berkas yang dimaksud ialah:

  • Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  • Surat Pernyataan
  • Dokumen pendukung

Ketentuan selengkapnya dapat Anda lihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020. Perlu diingat, selain melalui KPP terdaftar, Anda dapat mengajukan permohonan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja.