Sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotor apabila memutuskan untuk memiliki kendaraan, baik motor ataupun mobil. Besaran pajak yang harus dibayar dalam setiap tahun tentunya berbeda-beda, banyak faktor yang melatarbelakangi penentuan bayar PKB, mulai dari jenis mobil/motor yang dimiliki hingga apabila pemilik melakukan keterlambatan bayar pajak.
Maka dari itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan PKB agar terhindar dari keterlambatan bayar pajak. Namun, sebelum melakukan pengecekan, pemilik harus memastikan dokumen penting seperti Nomor Plat/Polisi kendaraan yang resmi beserta NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tertera dalam STNK. Berikut ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik secara langsung (offline) maupun online.
Melalui Kantor Samsat (Offline)
Cek PKB dapat diakukan secara langsung dengan mengunjungi kantor samsat. Untuk melakukan cara ini, maka ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Dokumen-dokumen tersebut yaitu:
- KTP pemilik kendaraan beserta fotokopiannya
- BPKB dan foto lembar ke satu BPKB
- STNK berserta fotokopiannya
- Bukti Pembayaran PKB yang terakhir.
Setelah dokumen tersebut disiapkan, maka Wajib Pajak bisa langsung datang ke kantor samsat, lalu ikuti prosedurnya sebagai berikut:
- Isilah formulir pembayaran PKB yang telah disiapkan secara lengkap dan benar. Jika nama pemilik STNK berbeda dengan yang di KTP, maka bisa mengambil formulir pembayaran yang tersedia di loket khusus
- Setelah itu, lanjutkan dengan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya ke petugas kantor pajak. Kemudian, tunggu hingga nama Wajib Pajak dipanggil ke loket
- Ketika dipanggil, petugas akan menyerahkan bukti pembayaran sementara yang sudah dilengkapi dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan, lalu pastikan untuk mengecek ulang semua data-data yang tertera, jika terdapat data yang salah/kurang lengkap, maka Wajib Pajak bisa langsung memberitahu petugas
- Selanjutnya, lakukan pembayaran pajak di bagian loket dan akan diterbitkan bukti pembayaran yang menyatakan bahwa PKB telah dilunasi. Kemudian, tunggulah sampai nama Wajib Pajak dipanggil kembali ke bagian loket untuk mengambil STNK yang berhasil diperpanjang.
Baca juga Sri Mulyani Dukung Net Zero Emission, Aturan PPnBM Mobil Salah Satunya
Melalui Aplikasi Online
Pengecekan PKB dapat dilakukan dengan mudah menggunakan layanan aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional. Berikut adalah cara mengecek PKB melalui aplikasi e-Samsat:
- Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore
- Masukkan data diri dan data kendaraan secara lengkap dan benar
- Untuk mengetahui besaran nilai PKB, pilih menu Pendaftaran
- Ikuti semua instruksi pengisian formulir pada aplikasi
- Setelah terisi, Wajib Pajak akan menerima informasi besaran nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak, hingga jatuh tempo STNK
- Selanjutnya, Wajib Pajak akan menerima kode pembayaran melalui Bank yang bekerja sama dalam pembayaran PKB (BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Permata, hingga CIMB Niaga).
Melalui Website e-Samsat.id
Selanjutnya, melalui website atau situs resmi Samsat. Berikut adalah cara cek PKB melalui website:
- Buka sistus resmi samsat dengan mengakses laman e-samsat.id
- Isilah secara lengkap dan benar formulir yang ada pada halaman tersebut, mulai dari Pelat, Nomor, Seri, No rangka hingga Provinsi
- Lalu klik “Cek Sekarang”
- Setelah itu, akan muncul info dan besaran nilail yang harus dibayar.
Pada halaman tersebut akan disajikan juga info mengenai kendaraan, mulai dari merek, model, tahun, warna, nomor rangka, hingga nomor mesin. Selain itu, terdapat juga info mengenai pajak kendaraan serta PNBP dengan beragam rincian, seperti PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB hingga total yang wajib dibayarkan.
Baca juga Bisa Beli Motor Tapi Ogah Bayar Pajak? DENDA!
Melalui SMS
Selain dari cara-cara di atas, kamu juga bisa menggunakan SMS sebagai media dalam melakukan pengecekan PKB, yaitu dengan:
- Ketik format pengecekan “Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor”, contoh: Info B/1212/SHP Hitam
- Lalu, kirim ke nomor 08112119211
- Setelah berhasil terkirim, Wajib Pajak akan segera dikirim balasan SMS yang berisi kode bayar, info kendaraan, hingga besaran nilai yang harus dibayar.
Nah, itu dia beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui PKB secara offline ataupun online. Sebenarnya, Wajib Pajak juga bisa mengecek secara langsung dengan melihatnya pada STNK, namun untuk besaran tagihannya bisa saja berbeda apabila terlambat bayar.









