Proforma Invoice dan Kaitannya dengan Penerimaan Daerah

Pernahkah Anda makan di sebuah restoran? Jika pernah, apakah Anda pernah diberikan invoice/bill untuk pengecekan sebelum melakukan pembayaran? Jika iya, invoice yang diberikan tersebut adalah proforma invoice (faktur proforma).

 

Definisi Proforma Invoice

 

Dalam proses bisnis, proforma invoice atau faktur proforma adalah jenis dokumen yang diberikan penjual kepada pembeli sebelum transaksi dilakukan atau barang/jasa dikirim. Dokumen ini memiliki fungsi sebagai pernyataan yang mendeskripsikan detail lengkap tentang barang atau jasa yang akan dibeli. 

 

Proforma invoice digunakan hanya sebagai kesepakatan awal sebelum transaksi final dilakukan. Proforma invoice juga sering disebut sebagai faktur pengganti sementara karena sifatnya yang diberikan ketika barang atau jasa dibeli atau dikerjakan bertahap. Oleh karena itu, proforma invoice dapat membantu mengingatkan pembeli untuk melunasi atau melakukan pembayaran atas barang atau jasa yang dibeli. 

 

Perbedaan Proforma Invoice dan Invoice

 

Banyak yang masih belum dapat membedakan antara invoice final dengan proforma invoice. Padahal, kedua jenis invoice ini memiliki perbedaan fungsi yang cukup signifikan. Setidaknya ada dua perbedaan yang mendasar antara proforma invoice dan invoice, yaitu:

  1. Legalitas: proforma invoice tidak bersifat legal serta tidak dapat digunakan sebagai dasar perpajakan. Sementara invoice adalah dokumen yang legal dan punya konsekuensi hukum sebagai dasar perpajakan
  2. Waktu: proforma invoice dikeluarkan sebelum dilakukan transaksi atau sebelum barang/jasa dikirim. Sementara invoice dikeluarkan setelah transaksi dilakukan atau setelah barang/jasa dikirim
  3. Pencatatan transaksi: proforma invoice masih perlu konfirmasi dari pembeli yang nantinya akan tercantum dalam invoice 

 

Kedua jenis invoice ini juga memiliki kesamaan, yaitu memiliki informasi terkait barang atau jasa yang dibeli, nilai tagihan yang harus dibayar, dan jika ada, termin pembayaran yang disepakati penjual dan pembeli.

 

Fungsi Proforma Invoice

 

Ada beberapa fungsi diterbitkannya proforma invoice, di antaranya:

 

  1. Sebagai informasi estimasi harga yang harus dibayar
  2. Memastikan seluruh produk atau jasa yang akan dibeli
  3. Memberi kesempatan pembeli untuk memperbaiki informasi yang kurang akurat pada proforma invoice
  4. Sebagai rujukan yang sah untuk memasukkan transaksi ke pembukuan keuangan
  5. Sebagai rujukan yang sah jika barang atau jasa tercatat hendak dijual pembeli ke pihak lain

 

Kaitan Proforma Invoice dengan Penerimaan Daerah

 

Penerimaan daerah menjadi salah satu kunci sebuah daerah dalam melaksanakan pemerintahannya. Semakin banyak sumber penerimaan daerah maka akan semakin besar pula potensi daerah tersebut untuk menjalankan pemerintahan serta memanfaatkan untuk pengembangan daerah. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menggali dan mencari sumber pendapatan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang kemandirian untuk daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penerimaan Daerah, terdapat beberapa sumber pendapatan daerah, di antaranya:

 

  1. Pendapatan asli daerah: meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti dana darurat, hibah, dan pendapatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pendapatan transfer: meliputi transfer pemerintah pusat yang termasuk dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana keistimewaan, dan dana desa, termasuk transfer antardaerah yang terdiri dari pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, meliputi penerimaan daerah di luar pajak daerah dan retribusi daerah, seperti giro dan hasil penjualan aset daerah.

 

Salah satu sumber penerimaan daerah adalah pajak restoran atau yang dikenal dengan PB1. PB1 (Pajak Pembangunan Satu) merupakan salah satu jenis dari pajak daerah yang dipungut atas adanya konsumsi di rumah makan, restoran, atau hotel. Setiap pendapatan atau omzet yang diterima oleh wajib pajak (restoran) akan dihitung pajak terutangnya berdasarkan tarif di daerah tersebut. Adapun tarif PB1 akan ditetapkan oleh pemerintah daerah dan berkisar antara 5% hingga 10% dari omzet. Pajak yang ditetapkan adalah jumlah PB1 yang biasanya tertera pada bill atau bon pembayaran yang diterbitkan oleh penjual. 

 

Selanjutnya dalam proses pembayaran atau penyetoran PB1, wajib pajak atau dalam hal ini restoran harus menyetorkan PB1 yang terkumpul melalui bank yang ditunjuk dan tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika pembayaran pajak melewati batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan di daerah masing-masing. 

 

Pajak yang tertera dalam proforma invoice bukanlah yang menjadi dasar perhitungan pajak PB1. Akan tetapi, PB1 yang dianggap sebagai pajak daerah adalah jumlah yang tertera dalam bill/bon pembayaran atau invoice.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News