Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau isingkat UMKM merupakan usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.
Seperti diatur dalam undang-undang No. 20 tahun 2008, kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Tidak dapat dipungkiri bahwa usaha mikro kecil dan menengah ini memiliki kontribusi besar bagi perekonomian negara kita.
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.
Hal ini dilakukan karena banyak pelaku UMKM mengeluhkan tingginya tarif pajak saat itu. PP 23 Tahun 2018 pada dasarnya mengatur pengenaan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. PP tersebut mencabut PP Nomor 46 Tahun 2013 yang telah berlaku selama lima tahun sejak pemberlakuannya 1 Juli 2013.
Tarif 0,5% tentunya jauh lebih rendah dari tarif yang pernah berlaku yaitu dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 sebesar 1% dari omzet.
Nah, lalu apakah problematika dari penurunan tarif pajak ini?
Penurunan tarif pajak ini mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan negara Rp2,5 triliun per tahun. Tentunya potensi kehilangan penerimaan tersebut harus dilakukan karena penurunan pajak ini dimaksudkan agar mendorong peran masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal. Sehingga nantinya akan memberikan keadilan dan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM.
Adanya penurunan tarif pajak ini akan mendorong penerimaan pajak lebih besar. Selain itu juga medorong UMKM agar dapat mengembangkan usahanya dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, lebih memberikan keadilan kepada wajib pajak serta memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk dapat berkontribusi kepada negara.
Saat ini kontribusi pajak UMKM masih sangat kecil dari total penerimaan negara. Namun potensi penerimaan pajak dari UMKM masih sangat besar karena pelaku UMKM masih sangat banyak tersebar di Indonesia.
Pada saat pengusaha mikro kecil dan menengah mengadakan pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Negara sejumlah pengusaha menyampaikan usulan tentang perlunya revisi UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM. Penurunan tarif ini tidak secara langsung membuat pelaku UMKM merasa senang.
Mengapa demikian?
Buktinya pengusaha mikro kecil dan menengah yang bertemu dengan presiden mengungkapkan bahwa penurunan tarif pajak menjadi 0,5% dirasa masih berat. Pengusaha mikro kecil dan menengah meminta kepada Presiden Jokowi untuk menurunkan pajak lagi menjadi 0% atau dapat dikatakan tidak dikenakan pajak.
Pajak yang sudah diturunkan dari 1% menjadi 0,5% dari sisi omzet terasa masih terlalu berat bagi pelaku pengusaha usaha mikro kecil dan menengah dari keuntungan yang diperoleh pengusaha. Maka dari itu, pengusaha meminta agar tarifnya tersebut 0%.
Adapun saran dari pengusaha mikro kecil dan menengah agar Indonesia mengikuti Cina di tahun 2020 yaitu dengan pengenaan tarif pajak 0% bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Hal ini sangat sulit dilakukan, karena jika pemerintah menurunkan pajak lagi menjadi 0% maka akan menurunkan penerimaan pajak. Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kontribusi yang besar dalam menyumbangkan pajaknya kepada negara.
Menurut pemerintah bahwa dengan penurunan tarif pajak menjadi 0,5 % ini telah meringankan bagi pelaku UMKM untuk membayar pajak. Diharapkan dengan adanya penurunan pajak bagi pelaku UMKM semakin banyak yang membayar pajak dan taat akan pajak karena ini tidak hanya untuk kepentingan negara tetapi juga untuk kepentingan umum dan masyarakat.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









