Pajak merupakan salah satu pendapatan negara yang sah dalam mengelola pembangunan negara. Namun, seringkali kesadaran membayar pajak juga tidak terbangun dan menjadi budaya masyarakat.
Untuk itulah, ruang untuk mengedukasi masyarakat agar sadar membayar pajak harus di bangun sejak dini, sehingga generasi muda pun diajak untuk lebih mengenal pajak.
Mahasiswa sebagai agen informasi diharapkan berpartisipasi dalam memberikan informasi tentang pajak karena di pundak mahasiswa pembangunan ini akan dilanjutkan. Masih terdapatnya masyarakat yang enggan membayar pajak dengan berbagai alasan diharapkan dapat terkikis oleh informasi yang diberikan oleh mahasiswa. Mahasiswa diharapkan menjadi jembatan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Masyarakat.
Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap pajak yaitu mewajibkan seluruh mahasiswa di Indonesia agar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencananya, Kementerian keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti) guna melancarkan wacana ini.
Mahasiswa belum punya penghasilan
Namun, terdapat beberapa problematika mahasiswa sebagai respon dari wacana tersebut seperti dari segi persyaratan yang membingungkan. Permohonan NPWP akan membutuhkan sederet persyaratan berkas, salah satunya slip gaji (jika berstatus pegawai) atau surat keterangan usaha (jika berstatus pelaku usaha).
Lalu bagaimana cara mahasiswa yang belum mempunyai penghasilan memenuhi persyaratan tersebut dan banyak mahasiswa yang beropini bahwa jika memiliki NPWP berarti harus membayar pajak. Mahasiswa khawatir jika mereka harus membayar pajak padahal mereka belum memiliki penghasilan.
Banyaknya opini yang muncul menandakan belum pahamnya generasi muda tentang NPWP dan pajak ini mempresentasikan bagaimana kondisi kesadaran pajak di Indonesia. Pemahaman generasi muda tentang pajak dan NPWP masih rendah, mereka belum paham mengenai pajak, fungsi NPWP dan apa tujuan rencana mewajibkan mahasiswa untuk ber-NPWP.
Fungsi dan Definisi NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Fungsi NPWP dalam perpajakan adalah sebagai tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan NPWP wajib pajak dapat menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Kewajiban Pemilik NPWP
Setelah memiliki NPWP tentu ada kewajiban pajak yang akan timbul. Kewajiban yang timbul setelah mempunyai NPWP yaitu lapor SPT dan membayar pajak bagi yang memiliki penghasilan di atas PTKP.
Penghasilan Tidak Kena Pajak, disingkat PTKP adalah pengurangan terhadap penghasilan neto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayar wajib pajak di Indonesia.
Saat ini besaran PTKP untuk Wajib Pajak di Indonesia yaitu Rp54.000.0000. Sehingga dapat dipahami jika penghasilan netto seseorang belum diatas PTKP maka tidak wajib untuk membayar pajak tetapi wajib lapor SPT Tahunan.
Jadi, bagi mahasiswa yang belum memiliki penghasilan di atas PTKP maka tidak perlu membayar pajak. Hanya wajib lapor SPT tahunan saja. Jadi, sebagai generasi muda Indonesia sebaiknya kita senantiasa belajar dan meningkatkan pengetahuan mengenai pajak di Indonesia agar tingkat kesadaran pajak di Indonesia semakin meningkat.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







