PPS Telah Usai, Ini Dia Sanksi Jika Tak Ikuti PPS

Terdapat sanksi yang menanti jika ada harta yang kurang diungkap oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Bagi peserta tax amnesty apabila masih memiliki harta yang belum atau kurang dilaporkan ketika tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela diselenggarakan, maka wajib pajak dapat dikenakan PPh final sesuai dengan tarif pada PP 36/2017 ditambah dengan sanksi 200% apabila harta yang kurang diungkap telah ditemukan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang No.11 Tahun 2016, disebutkan bahwa atas tambahan penghasilan yang dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Tarif PPh final pada PP 36/2017 adalah sebesar 30% untuk wajib pajak orang pribadi, 25% untuk wajib pajak badan, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Bagi peserta kebijakan II Program Pengungkapan Sukarela, terdapat pengenaan PPh final sebesar 30% ditambah dengan sanksi bunga sebesar suku bunga acuan dengan uplift factor 15%. Hal ini dilakukan apabila Ditjen Pajak menemukan terdapat harta yang kurang diungkapkan oleh wajib pajak.

PPh final dan sanksi bunga atas harta yang kurang diungkapkan saat Program Pengungkapan Sukarela berlangsung akan ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB). Apabila, peserta Program Pengungkapan Sukarela masih memiliki harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) baru paling lambat pada tanggal 30 Juni 2022.

Sebagai informasi tambahan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir. Terkait dengan laporan atas pelaksanaan program tersebut, telah dirincikan total peserta Program Pengungkapan Sukarela ialah 247.9818 wajib pajak dengan 82.456 surat keterangan bagi kebijakan I dan 225.603 surat keterangan bagi kebijakan II.

Total harta bersih yang diungkapkan pun terkumpul senilai Rp594,82 triliun. Adapun, jumlah PPh yang disetorkan ialah Rp61,01 triliun, terdiri atas kebijakan I senilai Rp32,91 triliun dan kebijakan II senilai Rp28,1 triliun. Total harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp59,91 triliun dan dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp498,88 triliun. Total harta bersih dari repatriasi pun senilai p13,70 triliun dan total harta bersih dengan komitmen investasi senilai Rp22,34 triliun.