PPS Segera Berakhir, 44.105 Wajib Pajak Ini Telah Ikut Tax Amnesty Jilid II

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS hampir berakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mencatat sampai 15 Mei 08.00 WIB, sudah terdapat 44.105 wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela (PPS) dengan 50.966 surat keterangan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pemerintah telah berhasil mengungkap nilai harta bersih beserta Program Pengungkapan Sukarela sebesar Rp86,5 triliun. Pemerintah juga telah mendapatkan PPh final sebanyak Rp8,7 triliun.

Kemudian, untuk deklarasi dalam negeri telah diperoleh sebesar Rp74,6 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp6,7 triliun. Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp5 triliun. Perlu diketahui pula, program ini sifatnya terbatas dan hanya berlangsung 1 Januari sampai 30 Juni 2022, yang artinya tinggal sebentar lagi program ini akan berakhir.

Pemerintah pun berharap melalui program ini dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sektor energi terbarukan dan sumber daya alam. Wajib pajak pun dapat dengan mudah mengakses Program Pengungkapan Sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui situs pajak.go.id yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu.

Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Program Pengungkapan Sukarela ialah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum terlapor. Di dalam Program Pengungkapan Sukarela, pemerintah pun memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk diinvestasikan di dalam negeri.

Dapat diingat pula, wajib pajak akan memperoleh keistimewaan pengenaan tarif terendah di kebijakan I ataupun I PPS dengan komitmen menginvestasikan harta yang diungkapnya. Kebijakan I yang digunakan untuk mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 belum diungkap saat mengikuti Tax Amnesty dan memiliki lapisan tarif sebesar 11 persen untuk deklarasi luar negeri, 8 persen untuk repatriasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri, dan terendah 6 persen untuk yang diinvestasikan di SBN/Energi Terbarukan/hilirisasi Sumber Daya Alam.

Sementara itu, kebijakan II yang digunakan untuk mengungkapkan harta perolehan tahun 2016-2020 belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 memiliki lapisan tarif sebesar 14 pesen untuk deklarasi dalam negeri, 18 persen untuk deklarasi dalam negeri, dan repatriasi luar negeri, dan tarif terendah 12 persen untuk diinvestasikan di hilirisasi Sumber Daya Alam/SBN/Energi Terbarukan. Seluruh kebijakan ini akan berakhir sampai dengan 30 Juni 2022.