Salah satu faktor yang menyebabkan sedan menjadi mobil mahal di Indonesia ialah tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PnBM) dibandingkan mobil lainnya seperti city car, hatchback, dan MPV. Namun, perbedaan aturan ini akan hilang mulai 16 Oktober saat aturan baru PPnBM berlaku.
Pada aturan lama PnBM, tarif PPnBM sedan ialah 30-125 persen tergantung dengan kapasitas mesin, sedangkan city car, hatchback, dan MPV ialah paling murah yaitu 10 persen. Contohnya, ialah PPnBM Toyota Vios sebesar 30 persen, sedangkan Avanza sebesar 10 persen. Kedua produk ini menggunakan mesin 1.500 cc, sedangkan harga termurah Vios Rp299,5 juta dan Avanza mulai dari Rp197,5 juta.
Beban PPnBM yang lebih tinggi inilah yang membuat harga sedan mahal. Hal ini menjadi salah satu alasan model yang ditawarkan Agen Pemegang Merek (APM) sedikit dan terbatas, karena hanya sedikit yang berani memproduksinya di dalam negeri.
Jumlah harga sedan yang mahal pun berpengaruh ke jumlah penjualannya. Saat ini jumlah penjualannya 1 persen dari total penjualan mobil di Indonesia. Pasar sedan pun menyempit mengikuti tren pembelian MPV dan SUV serta LCGC yang besar di Tanah Air.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah pun menerbitkan aturan baru bagi PPnBM, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Aturan ini mengubah pengenaan PPnBM menjadi dasar penghapusan diskriminasi serta membuka peluang sedan yang disejajarkan dengan model lain.
Skema baru PPnBM ini membuat tarif PPnBM sedan menjadi lebih ringan, sehingga setara dengan city car, hatchback, dan MPV asalkan emisinya rendah. PPnBM paling rendah untuk jenis kendaraan bermesin konvensional dibuat sebesar 15 persen, sementara tarif termahal ialah 75 persen.
Sekretaris Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan apabila sedan semakin laku karena kebijakan ini, maka sangat mungkin untuk menarik minat prinspial otomotif untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen sedan. Kukuh Kumara menyebutkan hal ini dapat mengembangkan ekspor mobil dari Indonesia. Salah satu pasar potensial untuk sedan produksi Indonesia disebut Australia atas dasar Perjanjian Kemitran Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).









