Apakah kalian sering berbelanja di minimarket untuk sekadar cari wifi atau sekadar nongkrong dengan teman? Jika kalian berbelanja di minimarket maka perhatikan, setiap struk minimarket pasti tercantum DPP dan PPN. Sebenarnya kenapa kita sebagai konsumen kecil kena PPN juga?
Pelaku usaha yang biasa ditemui pada minimarket dan supermarket termasuk Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Menurut UU No 42 tahun 2009 dijelaskan bahwa PKP PE adalah PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan cara:
1. Melalui tempat penjualan seperti toko atau kios atau menjajakan barang kepada konsumen akhir
2. Penjualan secara eceran dilakukan secara langsung tanpa dilakukan penawaran,lelang, ataupun kontrak sebelumnya.
3. Barang/Jasa Kena Pajak langsung diserahkan kepada konsumen akhir dan biasanya pembayaran secara tunai.
Konsumen akhir itu artinya pembeli mengkonsumsi langsung barang/jasa tersebut, jadi tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau tidak untuk dijual kembali.
Misalnya, sebuah toko “Indoapril” menjual alat tulis kantor kepada pembeli merupakan konsumen akhir maka faktur yang diterima adalah faktur pajak yang digunggung berupa struk atau nota. Bagi PKP PE, faktur pajak digunggung tersebut akan digabung selama satu masa pajak, kemudian akan diperhitungkan PPNnya pada SPT masa PPN tersebut sesuai dengan rumusnya pada PPN yaitu Pajak Keluaran yang termasuk Pajak Digunggung dikurangi dengan Pajak Masukan.
Kenapa struk tersebut disebut faktur pajak? Jika kalian pernah melihat faktur pajak standar yang diterbitkan, mungkin terkadang akan bingung. Jadi sebagai PKP PE tetap wajib untuk membuat faktur untuk setiap penyerahan barang dan jasanya. Namun karena faktur standar kurang praktis dikarenakan harus membubuhi NPWP dan nama lawan transaksi, maka dapat PKP PE dapat menerbitkan faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual yang dapat berupa nota penjualan, bon kontan, kuitansi, hingga karcis. Bentuk dan ukuran faktur pun dapat disesuaikan dengan kebutuhan PKP PE. Nomor seri faktur pun tidak menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak melainkan nomor yang ditentukan sendiri oleh PKP PE. Faktur dibuat rangkap dua, nantinya rangkap pertama disampaikan kepada konsumen akhir, kemudian rangkap kedua digunakan sebagai arsip PKP PE.
Faktur pajak tersebut selanjutnya disebut faktur pajak digunggung. Faktur pajak digunggung adalah kumpulan dari faktur yang selanjutnya akan digabungkan. Untuk pelaporannya, maka faktur pajak digunggung ini tidak dilaporkan satu per satu melainkan digabungkan.
Atas faktur tersebut karena tidak menggunakan aturan standar faktur pajak, maka tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi. Tapi PKP PE tetap dapat menerbitkan faktur keluaran standar yang dapat digunakan sebagai kredit bagi lawan transaksinya.
Terkadang total pembelian diisi lengkap dengan rincian tambahan PPN. Terkadang juga harga barang tertera sudah termasuk pajak. Sebagai pembeli yang cermat, maka kita harus bisa meneliti barang yang telah kita bayar.
Ada kalanya faktur pajak yang diterima maupun dikeluarkan untuk lawan transaksi jumlahnya hingga ratusan bahkan ribuan lebih. Wajib Pajak dapat melakukan impor faktur dalam satu file sehingga penerbitan faktur menjadi lebih praktis. Pengolahan faktur juga dapat dilakukan dengan satu user atau lebih dengan Tarra Host to Host Pajakku sehingga memudahkan bagi Wajib Pajak khususnya perusahaan dengan cabang perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga memudahkan pengolahan SPT masa PPN. Pembayaran serta pelaporan juga dapat dilakukan dalam satu aplikasi Tarra Host to Host Pajakku sehingga pekerjaan mengolah faktur semakin mudah.
Apabila masih belum paham mengenai faktur pajak PKP PE, silahkan langsung saja hubungi support Pajakku via telepon atau email di support@pajakku.com.









