Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memprediksi bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN akan meningkatkan penerimaan pajak sampai Rp 44 triliun. Hal tersebut dapat menjadi amunisi agar penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri tumbuh dari tahun lalu dan mampu melebihi target.
Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pihaknya memperkirakan terdapat kenaikan perolehan PPN tarif umum sejumlah Rp 40,7 triliun dan PPN tarif khusus sebesar Rp 3,7 triliun di tahun ini. Penambahan penerimaan ini pun akan terjadi setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
Dikutip dari Media Keuangan Kemenkeu, disebutkan tarif PPN diproyeksi berpotensi menaikkan penerimaan pajak dalam sembilan bulan ke depan terhitung sejak berlakunya sebesar Rp 44 triliun.
Berdasarkan data APBN KiTa dari Kementerian Keuangan, penerimaan PPN dalam negeri (DN) sepanjang 2021 telah mencapai Rp 342,72 triliun. Artinya, rata-rata perolehan Pajak Pertambahan Nilai tiap bulannya ialah kisaran Rp 28,56 triliun.
Sementara itu, perolehan PPN DN sampai Maret 2022 tercatat sejumlah Rp 67,99 triliun. Tiap bulannya di tahun ini pemerintah mengumpulkan PPN DN rata-rata sebesar Rp 22,66 triliun. Nilainya masih lebih rendah dari rata-rata tahun lalu.
Adanya potensi penambahan PPN hingga Rp 44 triliun dalam sembilan bulan, tahun ini mendapatkan angin segar bagi penerimaan pajak atas konsumsi tersebut. Rata-rata penambahan ini terhitung sebesar Rp 4,8 triliun per bulan, sehingga pada April sampai Desember 2022 penerimaan PPN per bulan dapat mencapai Rp 27,46 triliun.
Dengan asumsi nilai rata-rata tersebut, penerimaan PPN pada April sampai Desember 2022 dapat mencapai Rp 247,14 triliun. Lalu, apabila ditambahkan dengan realisasi sampai Maret 2022, maka perolehan PPN DN sepanjang tahun dapat mencapai Rp 315,13 triliun.
Kalkulasi ini pun belum dapat diperhitungkan berbagai faktor lainnya, seperti kenaikan konsumsi saat bulan Ramadhan dan hari saya Idul Fitri pada bulan April dan Mei 2022. Kemudian, inflasi pun dapat memengaruhi perekonomian yang dapat memengaruhi tingkat konsumsi masyarakat.
Pemerintah sendiri mempercayai bahwa kenaikan tarif PPN tidak akan berdampak signifikan terhadap inflasi yaitu 0,4 persen atau year-on-year. Pemerintah pun memperkirakan inflasi 2022 di kisaran 2-4 persen, sehingga apabila tidak terdapat faktor lainnya. Kenaikan tarif PPN dapat mendorong inflasi ke kisaran 3,4 persen atau 0,4 persen dari nilai tengah proyeksi tersebut.
Yoga pun mencermati, saat ini terdapat tren kenaikan inflasi secara global dengan konflik geopolitik antara Ukraina dan Rusia sebagai salah satu pemicu utamanya. Namun, ia pun meyakini bahwa inflasi Indonesia akan tetap terjaga meskipun terdapat kenaikan PPN.







