PPh Dipotong/Dipungut Nihil, Wajib Buat Bupot/Pungut Unifikasi

PER-23/PJ/2020 mengatur mengenai pelaksanaan e-Bupot unifikasi yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Bukti potong unifikasi ini berupa dokumen elektronik yang sah dan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Saat artikel ini ditulis (11/2021), penggunaan e-Bupot unifikasi ini masih dalam tahap uji coba dijalankan oleh instansi pemerintah serta pelaku usaha dalam 5 KPP yaitu KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Meskipun begitu, wacana untuk menasionalisasikan e-bupot ini sudah mulai bergaung sehingga harapannya seluruh wajib pajak badan dapat menggunakan e-bupot unifikasi dengan segera. 

Salah satu isu yang sempat dibahas dalam komunitas pajak terkait e-bupot unifikasi ini adalah ketentuan terkait PPh potong/pungut nihil, apakah wajib buat bukti potong? Untuk bisa menjawab ini, mari kita simak artikel berikut. 

PPh Nihil, Wajib Buat E-Bupot Unifikasi? 

e-Bupot unifikasi sendiri memotong dan memungut beberapa jenis PPh, antaranya: 

  • PPh pasal 4 ayat 2 
  • PPh pasal 15 
  • PPh pasal 22 
  • PPh pasal 23
  • PPh pasal 26

Dalam Pasal 4 ayat (2), PER-23/PJ/2020 sendiri juga dinyatakan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak perlu dibuat apabila dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak berkaitan adalah nihil. 

Namun, dalam peraturan lain terdapat beberapa pengecualian terkait status nihil PPh potong/pungut. Dalam beberapa kondisi, pelaku usaha tetap perlu melakukan pembuatan e-bukti potong pemotongan/pemungutan. Beberapa kondisi tersebut adalah, 

  1. Adanya Surat Keterangan Bebas yang membuat jumlah PPh dipotong/pungut nihil 
  2. Adanya Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi
  3. PPh pasal 26 yang dipotong karena persetujuan penghindaran pajak berganda yang dibuktikan dengan tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri 
  4. PPh terutang ditanggung pemerintah
  5. PPh dipotong/dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh 

Selain itu, Surat Setoran Pajak (SSP) juga wajib dibuat oleh pelaku usaha apabila terjadi transaksi dengan wajib pajak pemilik Surat Keterangan PP 23/2018. Terkait proses pembuatan e-bupot sendiri dapat melalui portal DJP ataupun melalui aplikasi e-Bunifikasi yang disediakan oleh Pajakku. Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, silahkan hubungi kami di marketing@pajakku.com