PER-23/PJ/2020 mengatur mengenai pelaksanaan e-Bupot unifikasi yang menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Bukti potong unifikasi ini berupa dokumen elektronik yang sah dan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Saat artikel ini ditulis (11/2021), penggunaan e-Bupot unifikasi ini masih dalam tahap uji coba dijalankan oleh instansi pemerintah serta pelaku usaha dalam 5 KPP yaitu KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat. Meskipun begitu, wacana untuk menasionalisasikan e-bupot ini sudah mulai bergaung sehingga harapannya seluruh wajib pajak badan dapat menggunakan e-bupot unifikasi dengan segera.
Salah satu isu yang sempat dibahas dalam komunitas pajak terkait e-bupot unifikasi ini adalah ketentuan terkait PPh potong/pungut nihil, apakah wajib buat bukti potong? Untuk bisa menjawab ini, mari kita simak artikel berikut.
PPh Nihil, Wajib Buat E-Bupot Unifikasi?
e-Bupot unifikasi sendiri memotong dan memungut beberapa jenis PPh, antaranya:
- PPh pasal 4 ayat 2
- PPh pasal 15
- PPh pasal 22
- PPh pasal 23
- PPh pasal 26
Dalam Pasal 4 ayat (2), PER-23/PJ/2020 sendiri juga dinyatakan bahwa bukti pemotongan/pemungutan unifikasi tidak perlu dibuat apabila dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak berkaitan adalah nihil.
Namun, dalam peraturan lain terdapat beberapa pengecualian terkait status nihil PPh potong/pungut. Dalam beberapa kondisi, pelaku usaha tetap perlu melakukan pembuatan e-bukti potong pemotongan/pemungutan. Beberapa kondisi tersebut adalah,
- Adanya Surat Keterangan Bebas yang membuat jumlah PPh dipotong/pungut nihil
- Adanya Surat Keterangan PP 23/2018 yang terkonfirmasi
- PPh pasal 26 yang dipotong karena persetujuan penghindaran pajak berganda yang dibuktikan dengan tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri
- PPh terutang ditanggung pemerintah
- PPh dipotong/dipungut dan/atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh
Selain itu, Surat Setoran Pajak (SSP) juga wajib dibuat oleh pelaku usaha apabila terjadi transaksi dengan wajib pajak pemilik Surat Keterangan PP 23/2018. Terkait proses pembuatan e-bupot sendiri dapat melalui portal DJP ataupun melalui aplikasi e-Bunifikasi yang disediakan oleh Pajakku. Untuk bisa menggunakan aplikasi ini, silahkan hubungi kami di marketing@pajakku.com.









