PP 49/2022 Atur Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut, Cek Poin Pentingnya Disini!

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) yang mengatur mengenai BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan juga BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Seperti apa Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 ini diatur? Apa saja poin-poin pentingnya? Yuk, kita simak selengkapnya dalam artikel ini.

 

Sekilas PP 49/2022

Aturan PP 49/2022 ini terbit sebagai implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini berusaha menyederhanakan dan menyesuaikan pengaturan dalam pemberian kemudahan di bidang PPN dan PPnBM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022) tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPnBM Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

 

PP 49/2022 diteken oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan mulai berlaku pada 12 Desember 2022. Peraturan pemerintah tersebut meliputi 11 Bab dan 38 Pasal dengan 5 Bab bahasan inti.

 

Poin-Poin Penting PP 49/2022

Kemudahan perpajakan yang diatur dalam PP 49/2022 ini, antara lain, pertama, objek yang selama ini atas impor atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Objek yang dimaksud ialah vaksin polio, buku dan kitab suci, mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kelautan dan perikanan, ternak, pakan dan bahan pakan, bibit dan/atau benih, listrik, air bersih, senjata, amunisi, kendaraan darat khusus POLRI/TNI, satuan ruman susun.

Kedua, objek yang selama ini atas impor atau penyerahannya tidak dipungut PPN, akan tetap tidak dipungut PPN. Objek yang dimaksud, diantaranya adalah alat angkutan di air, alat angkutan di udara, kereta api, pesawat udara, kapal angkutan laut, kapal penangkapan ikan, barang untuk penyandang disabilitas.

Kemudian, ada juga barang untuk keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan, barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh UMKM dengan menggunakan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), serta barang pribadi penumpang dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu.

Adapun ketentuan lainnya, untuk barang dan jasa yang semulanya non-BKP dan non-JKP akan diubah menjadi BKP tertentu dan JKP tertentu yang diberikan kemudahan PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Barang dan jasa tersebut, antara lain pertama, barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang terdiri dari beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, susu, daging, telur, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan perincian jenis barang sebagaimana termuat dalam Lampiran PP 49/2022, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kedua, gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal sari tebu tanpa tambahan bahan pewarna atau perasa, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketiga, minyak mentah, gas bumi (gas yang dialirkan melalui pipa, natural gas, liquified, dan compressed natural gas), panas bumi, hasil pertambangan mineral bukan logam dan batuan tertentu, bijih mineral tertentu, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kempat, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa tenaga kerja, dan jasa uang dengan wesel pos, dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kelima, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan kemudahan berupa tidak dipungut PPN.

Lebih lanjut, atas kemudahan perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan PPN dan PPN tidak dipungut tersebut ke depannya akan terus dievaluasi oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi perkenomian serta dampaknya terhadap penerimaan negara.