Zaman ini merupakan zaman bagi kaum milenial. Dimana kaum milenial sangat aktif menggunakan media sosial. Media Sosial merupakan kebutuhan primer bagi kaum milenial. Dari media sosial mereka memperoleh informasi apa saja yang mereka butuhkan. Lalu, seberapa pentingkah kaum milenial bagi pendapatan pajak di Indonesia? Menurut saya kaum milenial di Indonesia sangatlah penting keberadaannya bagi pendapatan pajak di negara kita ini.
Seperti kita ketahui bahwa menurut Direktorat Jenderal Pajak (2013), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat menghambat pembangunan infrastruktur karena kurangnya biaya. Kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajiban pajak akan meningkat bilamana dalam masyarakat muncul persepsi positif terhadap pajak. Meningkatnya pengetahuan perpajakan masyarakat melalui pendidikan perpajakan baik formal maupun non formal akan berdampak positif terhadap kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak (Hardiningsih, P. dan Yulianawati 2011).
Seperti kita ketahui bahwa penyumbang pendapatan terbesar bagi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kita adalah dari pendapatan pajak. Jika semua kaum milenial sadar akan membayar pajak maka pendapatan negara kita akan semakin baik.
Apa yang harus pemerintah lakukan agar kaum milenial ini sadar akan membayar pajak?
Pemerintah pasti mengetahui bahwa mengakses media sosial bagi kaum milenial sangatlah mudah. Semua informasi yang ingin ia ketahui bisa ia dapatkan dalam waktu singkat. Dengan adanya media sosial sebagai platform, pemerintah harus mengedukasikan pentingnya membayar pajak. Selain itu pemerintah juga harus gencar dalam mensosialisasikan kegunaan pajak dalam negara ini.
Perlu diketahui oleh pemerintah bahwa kaum milenial memiliki sifat yang mudah bosan. Maka dari itu pemerintah harus mensiasati edukasi bagi kaum milenial seperti membuat vidio semenarik mungkin untuk menarik perhatian bagi kaum milenial, membuat slogan-slogan yang mudah di ingat oleh kaum milenial dan harus adanya forum diskusi untuk saling berdiskusi tentang pentingnya membayar pajak.
Selain itu, pemerintah bisa mengedukasi lewat Iklan Layanan Masyarakat. Iklan Layanan Masyarakat atau ILM adalah alat untuk menyampaikan pesan sosial kepada masyarakat menurut Tinarbuko (2007). Media semacam ini sering dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menyebarluaskan program-programnya.
Sebagai media yang bergerak dalam bidang sosial, ILM atau Iklan Layanan Masyarakat pada umumnya berisi pesan tentang kesadaran nasional dan lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebuah direktorat jenderal yang bergerak di bidang perpajakan secara rutin memberikan Iklan Layanan Masyarakat dengan menggunakan berbagai media salah satunya televisi.
Diharapkan dengan adanya Iklan Layanan Masyarakat tersebut dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang pajak sehingga mereka menjadi sadar akan pentingnya membayar pajak. Dengan meningkatnya pendapatan negara dari pajak, maka pemerintah bisa membangun infrastruktur dengan baik.
Bagaimana jika terjadi penyebaran info hoax atau info tidak benar mengenai pajak dalam Media Sosial? Menurut saya, pemerintah wajib memiliki akun official dan web resmi yang dikelola langsung oleh pemerintah agar kaum milenial memperoleh info-info mengenai pajak dengan benar dan tepat. Jika pemerintah berhasil meningkatkan kesadaran kaum milenial akan pentingnya membayar pajak, maka kita bisa melihat dan menggunakan fasilitas umum yang akan dibuat oleh negara dari uang pajak tersebut.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







