Poin Penting UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk Wajib Pajak Badan

Sebagaimana kita tahu, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah membawa perubahan signifikan terkait sistem perpajakan. Perubahan-perubahan ini terlebih mempengaruhi wajib pajak badan yang memerlukan banyak penyesuaian mulai dari PPh, PPN, hingga Pajak Karbon. 

Untuk membantu memahami perubahan peraturan perpajakan dalam UU HPP, berikut kami paparkan poin-poin penting  yang perlu wajib pajak badan pahami. 

Peraturan Pajak Penghasilan

Mulai 2022, tarif pajak penghasilan (PPh) badan ditetapkan kembali menjadi 22%. Ini mengembalikan ketentuan di UU PPh untuk periode 2020-2021 yang rencananya diturunkan menjadi 20%. 

Selain itu, wajib pajak juga harus memahami terkait PPh natura untuk pemberian beberapa jenis natura bagi karyawan yang tidak lagi dibebankan pajak. Berdasarkan UU HPP, pasal 4 ayat 1 (d) yang termasuk kedalam natura bukan objek pajak adalah, 

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai 
  2. natura karena penugasan di suatu daerah 
  3. natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan seperti seragam 
  4. natura yang dibiayai APBN/APBD
  5. natura dengan jenis dan batasan tertentu

Peraturan Pajak Pertambahan Nilai 

Pajak pertambahan nilai (PPN) sendiri mengalami kenaikan sebesar 11% mulai berlaku 1 April 2022 dan secara bertahap meningkat kembali sebesar 12% di Januari 2025. Tidak hanya itu, beberapa komoditas berikut sudah tidak bebas PPN, yaitu

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  2. Jasa pengiriman surat dengan perangko
  3. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  4. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  5. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sehingga, wajib pajak badan yang bergerak di bidang terkait, dapat melakukan penyesuaian terhadap biaya produk/jasa yang dihasilkan. 

Peraturan Pajak Karbon 

Per 2022, pemerintah akan mulai menetapkan pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram karbondioksida untuk seluruh wajib pajak yang menghasilkan dan/atau menggunakan emisi karbon dioksida. Meski di tahun 2022 merupakan program uji coba di PLTU Batubara namun wajib pajak dapat mulai mempersiapkan penyesuaian yang dibutuhkan karena target perluasan objek pajak karbon akan diimplementasikan tahun 2025. 

Peraturan terkait Sanksi Pelanggaran Pajak

Dalam UU HPP Bab II Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, terdapat perubahan skema sanksi pelanggaran pajak yang semakin dipermudah. Skema sanksi yang mengalami perubahan adalah, 

  • sanksi pemeriksaan dan wajib pajak tidak menyampaikan SPT 
  • sanksi setelah upaya hukum namun keputusan keberatan atau pengadilan mengusulkan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tidak hanya itu, UU ini juga merubah besaran sanksi untuk kerugian negara. 

Untuk keterangan lebih lanjut terkait sanksi yang berlaku bisa mengunjungi artikel Ayo, Simak Perubahan UU KUP dalam UU HPP.