Poin Penting UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagi UMKM

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diresmikan Kamis (7/10) lalu membawa banyak perubahan terkait perpajakan di Indonesia. Segala subjek yang terikat diharap untuk bisa menyesuaikan dengan peraturan yang berubah, tidak terkecuali UMKM. Terdapat dua hal utama yang perlu diperhatikan UMKM yaitu ketentuan terkait PPN dan PPh. 

Pengaturan PPh bagi UMKM 

Apabila kita berbicara mengenai PPh, UMKM selama ini membayar PPh final sebesar 0.5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018. Peraturan ini tetap akan berlaku dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan namun UMKM juga akan mendapatkan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun. 

Selain itu, mengacu kepada pasal 31E UU PPh yang batal dihapus dalam UU HPP,  UMKM akan diberikan keringan tarif sebesar 50% dari tarif umum yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto sampai dengan Rp 4.8 miliar.

Sebagai contoh, berikut kami paparkan mekanisme perhitungan untuk UMKM 

  1. Apabila kamu UMKM dengan penghasilan bruto Rp 40 juta per bulan, dalam setahun kamu akan mendapatkan Rp 480 juta. Untuk penghasilan tersebut, kamu tidak perlu membayar PPh karena dibawah Rp 500 juta per tahun. 
  2. Apabila kamu UMKM dengan penghasilan Rp 80 juta per bulan, dalam setahun kamu akan mendapatkan Rp 960 juta. Untuk penghasilan tersebut, kamu perlu membayar PPh final 0.5%. Meskipun begitu, penghasilan kena pajak baru dihitung setelah bulan keenam. 

Sehingga, pajak terutang akan sebesar penghasilan bruto 7 bulan x 0.5% yaitu Rp 2.8 juta

Sesuai dengan PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT) dan batas waktu 4 tahun pajak untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Untuk waktu implementasi pengaturan PPh ini mulai berlaku sejak UU HPP diresmikan oleh DPR kemarin. Kecuali untuk bentuk usaha berupa koperasi, CV, dan firma yang baru mulai berlaku tahun depan. 

Pengaturan PPN bagi UMKM 

Terkait pajak pertambahan nilai (PPN), meskipun tarif umum mengalami kenaikan persentase menjadi 11% di tahun 2022 dan 12% di tahun 2025, UMKM mendapatkan kemudahan dari pemerintah. Kemudahan yang diberikan adalah penerapan tarif 1-3% untuk peredaran usaha dengan jenis barang/jasa tertentu. 

Selain itu,  UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM). UMK terkait cukup menerapkan tarif final dalam pemungutan PPN yang tarifnya lebih rendah dibandingkan tarif dalam pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74/PMK.03/2010.