PMK Pemeriksaan Bukper Terbaru Berlaku, Ini Kata DJP

Pada Jumat, 3 Feburari 2023, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 mulai berlaku. Aturan tersebut mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022 yaitu 3 Februari 2023. Ulasan mengenai peraturan yang berisi tata cara pemeriksaan bukti permulaan (bukper) tindak pidana di bidang perpajakan tersebut menjadi salah satu bahasan media sosial akhir-akhir ini.

Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, bahwa pengaturan dalam PMK 177/2022 bertujuan meningkatkan kepastian hukum bagi Wajib Pajak terkait dengan pemeriksaan bukti permulaan (bukper).

Terdapat beberapa hal yang memang krusial, tetapi kurang lebih ada 10 hal yang coba diperjelas dalam PMK 177/2022. Adapun 10 hal meliputi, pertama adalah nomenklatur. Terdapat perubahan istilah dan nama unit yang melaksanakan penegakan hukum, yaitu dari Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukper (UPPBP) diubah menjadi Unit Pelaksana Penegakan Hukum (UP Gakum).

Baca juga PP 49/2022 Atur Fasilitas PPN Dibebaskan dan Tidak Dipungut, Cek Poin Pentingnya Disini!

Kedua, perluasan pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, serta pengaduan (IDLP). Eka menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan termasuk ke dalam kegiatan pengembangan dan analisis yang menjadi pintu masuk pemeriksaan bukper.

Ketiga, masa transisi penyelesaian bukti permulaan. Hal ini menyangkut penyelesaian pemeriksaan bukper yang sudah dilakukan sebelum PMK 177/2022 serta pengurang kerugian negara yang diperhitungkan dalam penyidikan.

Keempat, jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan. Ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan bukper yang diperpendek dari sebelumnya 36 bulan menjadi maksimal 24 bulan. Lebih jelasnya, pemeriksaan bukper paling lama 12 bulan dan hanya bisa diperpanjang selama 12 bulan.

Kelima, optimalisasi forensik digital. Hal ini menyangkut pemanfaatan kegiatan forensik digital dalam pemeriksaan bukper yang berkaitan dengan penanganan data elektronik. Laboratorium forensik di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mendapatkan standar. Eka berpendapat, forensik digital sangat krusial membongkar tindak pidana.

Keenam, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permukaan. Dalam hal ini pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper paling lambat 1 bulan sebelum jangka pemeriksaan bukper berakhir. Hal ini harus didahului dengan panggilan klarifikasi paling lambat 2 bulan sebelum jatuh tempo. Eka mengatakan, hal tersebut akan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi. Sebelumnya, ketentuan tersebut tidak diatur.

Baca juga Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Pahami Aturan Baru PP 55/2022!

Ketujuh, pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atas tindak pidana terkait dengan Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PMK 177/2022, pengungkapan ketidakbenaran bisa dilakukan atas tindak pidana pada Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU KUP yang berdiri sendiri ataupun terkait dengan tindak pidana lain kecuali pada Pasal 39A dan Pasal 43 UU KUP.

Kedelapan adalah kolaborasi. PMK 177/2022 memberikan ruang bagi fungsi penegakan hukum untuk melakukan kolaborasi dengan fungsi lainnya. nantinya, penyidik juga akan terlibat dalam kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh account representative (AR).

Kesembilan, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan. PMK 177/2022 mengatur kembali terkait pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Pemberitahuan disampaikan kepada Wajib Pajak setelah pemeriksaan bukper selesai untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Kesepuluh, perubahan nilai kerugian pada pendapatan negara bisa diperhitungkan saat penyidikan. Pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya bisa diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikan sebesar setengah (1/2) bagian dari jumlah pembayaran. Pada peraturan sebelumnya hanya sebesar dua per lima (2/5) bagian.