Pemerintah Indonesia terus berupaya memodernisasi sistem perpajakan melalui kebijakan yang lebih adaptif terhadap teknologi. Salah satu terobosan besar dalam upaya ini adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan core tax administration system (sistem inti administrasi perpajakan) yang akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2025. Dengan mencabut lebih dari 40 peraturan sebelumnya, PMK 81/2024 hadir membawa banyak pembaruan, terutama dalam cara pemerintah dan wajib pajak mengelola kewajiban perpajakan.
Apa yang Baru dalam PMK 81/2024?
PMK 81/2024 mencakup berbagai pembaruan mendasar yang diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum dalam sistem perpajakan Indonesia. Berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui:
1. Penggunaan Deposit Pajak
Salah satu pembaruan penting adalah pengenalan deposit pajak sebagai metode pembayaran pajak. Deposit pajak memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana terlebih dahulu ke sistem pajak, yang kemudian dapat digunakan untuk membayar berbagai kewajiban perpajakan. Keunggulan utama dari sistem ini adalah fleksibilitas dalam mengelola kewajiban pajak tanpa harus menunggu tenggat waktu pembayaran. Untuk pengusaha start-up yang sering menghadapi kendala likuiditas, sistem ini dapat membantu mengurangi beban stres saat mendekati jatuh tempo pajak. Selain itu, deposit pajak juga mempercepat proses administrasi jika terdapat kewajiban tambahan di luar perencanaan awal.
2. Digitalisasi Administrasi
PMK 81/2024 mengutamakan penggunaan teknologi dalam hampir seluruh proses perpajakan. Dokumen dan surat keputusan kini dapat diterbitkan, ditandatangani, dan dikirimkan secara elektronik. Inovasi ini mencakup:
- Portal wajib pajak untuk pendaftaran dan pelaporan.
- Sistem tanda tangan elektronik untuk otentikasi dokumen.
- Contact center yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan layanan konsultasi perpajakan secara daring.
Digitalisasi ini sejalan dengan kebutuhan start-up yang umumnya mengutamakan kecepatan dan efisiensi. Penghapusan prosedur manual juga diharapkan mengurangi risiko kesalahan administrasi.
3. Penyederhanaan Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menjadi lebih ringkas. Melalui PMK 81/2024, wajib pajak kini dapat mendaftar dan mengukuhkan PKP secara daring melalui portal yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, pendaftaran objek pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga diintegrasikan ke dalam satu sistem terpadu.
4. Pengembalian Pajak Lebih Cepat
PMK ini memperkenalkan mekanisme baru untuk mempercepat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat memperoleh imbal bunga sebagai bentuk apresiasi atas pembayaran pajak yang dilakukan lebih awal. Bagi pengusaha start-up yang bergantung pada arus kas sehat untuk mendukung operasional, percepatan pengembalian pajak ini dapat menjadi keuntungan besar.
5. Integrasi Data dan Teknologi
PMK 81/2024 menekankan pentingnya integrasi basis data dan teknologi informasi. Sistem baru ini dirancang untuk mengurangi tumpang tindih data wajib pajak, sehingga informasi dapat diakses dengan lebih mudah dan akurat oleh DJP. Hal ini menciptakan ekosistem pajak yang lebih rapi, yang pada akhirnya membantu pengusaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa kendala teknis.
Solusi Modern atau Tantangan Baru?
Meski membawa banyak inovasi, tidak dapat dipungkiri bahwa PMK 81/2024 juga menghadirkan tantangan bagi pengusaha, terutama start-up. Berikut ini tantangan-tantangan yang mungkin dihadapi:
1. Tantangan Adaptasi Teknologi
Transisi menuju sistem digital membutuhkan waktu dan investasi. Pengusaha yang tidak memiliki sumber daya manusia yang memahami teknologi atau anggaran untuk mengadopsi perangkat lunak mungkin merasa terbebani. Hal ini menjadi tantangan terutama bagi start-up kecil yang baru memulai bisnis.
2. Kompleksitas Aturan Baru
Meskipun PMK 81/2024 bertujuan untuk menyederhanakan administrasi pajak, jumlah pasal yang mencapai 484 dapat menjadi tantangan dalam memahami dan menerapkannya. Tanpa bimbingan yang memadai, pengusaha mungkin merasa kewalahan dengan kompleksitas aturan ini.
3. Biaya Implementasi Awal
Untuk memanfaatkan sistem baru, pengusaha mungkin perlu berinvestasi dalam pelatihan karyawan, perangkat lunak pajak, atau jasa konsultan. Bagi start-up dengan anggaran terbatas, biaya ini bisa menjadi kendala.
Namun, di balik tantangan ini, PMK 81/2024 juga membuka peluang besar:
Efisiensi Operasional
Dengan proses yang lebih cepat dan terintegrasi, pengusaha dapat menghemat waktu dan biaya administratif.
Peningkatan Kepatuhan
Sistem berbasis teknologi membantu pengusaha menjaga kepatuhan perpajakan dengan lebih mudah.
Peluang Bisnis Baru
Start-up yang bergerak di bidang teknologi dapat menciptakan solusi atau layanan untuk mendukung pelaksanaan sistem ini, seperti aplikasi pengelolaan pajak atau layanan konsultasi daring.
PMK 81/2024 adalah langkah besar dalam modernisasi sistem perpajakan Indonesia. Perubahan ini menawarkan solusi yang inovatif untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak. Namun, seperti halnya kebijakan besar lainnya, tantangan implementasi tetap ada, terutama bagi pengusaha start-up.
Untuk mengatasi tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan konsultan pajak sangat penting. Dengan memanfaatkan peluang yang ada dan mengatasi tantangan dengan strategi yang tepat, PMK 81/2024 dapat menjadi landasan bagi ekosistem bisnis yang lebih kuat di Indonesia. Bagi pengusaha start-up, ini adalah kesempatan untuk tumbuh dan berkembang di era digital yang semakin kompetitif.









