PMK 175/2021 Resmi Diberlakukan, Simak Kebijakan Pabean Impor Kembali atau Reimpor

PMK 175/2021 telah resmi diberlakukan pada tanggal 4 Februari 2021, yaitu 60 hari setelah beleid tersebut diundangkan pada 3 Desember 2021. PMK 175/2021 melakukan penyempurnaan terkait kebijakan pabean untuk kegiatan impor kembali atau reimpor. PMK 175/2021 merupakan penyempurnaan dari PMK 106/2007.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyebutkan bahwa perubahan ketentuan impor kembali adalah bentuk akuntabilitas dan juga respon Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk memberikan akomodasi dalam bentuk pembebasan untuk kebutuhan pengguna jasa.

Bagian pertimbangan beleid tersebut, disebutkan bahwa penyempurnaan impor kembali atau reimpor bertujuan untuk meningkatkan layanan dengan cara menyederhanakan prosedur yang ada dan modernisasi sistem. Penyempurnaan ketentuan reimpor yang mendapatkan pembebasan bea masuk juga bertujuan untuk mendukung implementasi National Logistic Ecosystem (NLE). Beleid tersebut juga sebagai bentuk kepastian hukum bagi pengguna jasa.

Pada PMK 175/2021 terdapat dua perubahan terkait dengan ketentuan reimpor yang mendapatkan pembebasan bea masuk, yaitu penegasan terkait syarat-syarat reimpor dan juga otomatisasi pelayanan permohonan reimpor.

Adapun barang yang dapat dilakukan impor kembali harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu kualitas yang sama saat dilakukan reimpor, adanya keperluan untuk perbaikan, pengerjaan, atau pengujian kembali.

Sedangkan, berdasarkan pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, reimpor yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.
  2. Barang yang dilakukan reimpor bisa diidentifikasi sebagai barang yang sama saat di lakukan ekspor.
  3. Reimpor dilakukan paling lambat 2 tahun semenjak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Pembuktiannya didukung dengan dokumen seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenisnya.
  4. Adanya dokumen yang menjadi bukti atau pendukung sebagai bukti bahwa barang yang akan dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari daerah pabean.

Walaupun begitu, barang reimpor untuk keperluan pengerjaan atau perbaikan akan tetap dikenakan bea masuk atas biaya perbaikan, asuransi, biaya ganti atau tambah, dan biaya pengangkutannya. Jadi yang ketika reimpor dilakukan karena keperluan pengerjaan atau perbaikan, yang dibebaskan bea masuk hanyalah reimpor-nya, sedangkan biaya yang disebutkan tersebut akan dikenakan bea masuk.

Bagi importir yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas bea masuk untuk reimpor, dapat mengajukannya dengan cara melampikrna dokumen pendukung kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang. Dokumen pendukung yang dimaksudkan seperti:

  • Dokumen ekspor
  • Dokumen invoice
  • Dokumen yang menjelaskan perkiraan nilai barang dan spesifikasi barang
  • Dokumen yang menunjukkan tujuan ekspor seperti kontrak atau kesepakatan
  • Surat pernyataan dari importir bahwa barang reimpor adalah barang yang sama dengan barang yang diekspor

Pembebasan bea masuk juga diberikan untuk barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, serta pengimpor. Adapun seluruh proses bisnis nantinya akan dilakukan oleh sistem komputer pelayan milik kantor pabean untuk mengawasi dan memberikan layanan kepada pengguna jasa.